Ini Cara Mengurus Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja
Ini Cara Mengurus Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja
“Terdapat sekitar 498 HS Code yang terdaftar untuk barang besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya dalam Lampiran I Permenperin 1/2024.”
Awal tahun ini, Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan baru mengenai izin impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki dokumen Pertimbangan Teknis besi atau baja guna mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci prosedur dan syarat yang diperlukan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis Impor Besi. Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Berniat Melakukan Perubahan Data Pada Perizinan Berusaha Impor? Berikut Prosedurnya
Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja
Perlu diketahui bahwa, menurut BloombergTechnoz.com, volume impor baja Indonesia mengalami fluktuasi.
Untuk menangani hal ini, pemerintah menerbitkan pengaturan mengenai Pertimbangan Teknis untuk impor baja guna memastikan standar kualitas, melindungi industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan sektor baja domestik.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Permenperin 1/2024), yang berlaku sejak 8 Januari 2024.
Dalam aturan ini, diatur mengenai dokumen Pertimbangan Teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Permenperin 1/2024, pelaku usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri untuk memperoleh PI.
Pelaku usaha yang dimaksud meliputi perusahaan industri, perusahaan jasa industri, perusahaan non-industri dengan API-P atau API-U, serta pengusaha penjual barang baru (PPBB) yang melakukan impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Dengan demikian, dokumen ini menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk melakukan impor barang besi dan baja.
Selain penerbitan awal, penting juga untuk diketahui bahwa permohonan perubahan Pertimbangan Teknis dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin 1/2024.
Baca juga: Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Impor
Tata Cara dan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis
Persyaratan untuk impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya, sesuai Pasal 3 ayat (2) Permenperin 1/2024, adalah sebagai berikut:
- Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha: Pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perizinan.
- Terdaftar di SIINas: Pelaku usaha harus terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Penyampaian Dokumen atau Laporan:
- Perusahaan Industri dan Jasa Industri: Menyampaikan data industri melalui SIINas.
- Perusahaan Non-Industri Pemilik API-P: Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 1 Februari dan 1 Agustus.
- Perusahaan Non-Industri Pemilik API-U: Menyampaikan laporan realisasi distribusi tahun sebelumnya setiap 1 Februari dan 1 Agustus.
- Pengusaha Penjual Barang Baru (PPBB): Menyampaikan laporan realisasi distribusi tahun sebelumnya setiap 1 Februari dan 1 Agustus.
- Nomor Induk Berusaha: Perusahaan industri dalam tahap pembangunan harus memiliki nomor induk berusaha dan menyampaikan data tahap pembangunan melalui SIINas.
Untuk mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, pelaku usaha harus terlebih dahulu memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan diteruskan ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Proses permohonan melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, pelaku usaha perlu mengisi informasi terkait rencana produksi, rencana impor, serta realisasi impor dari tahun sebelumnya.
Selain itu, mereka harus mencantumkan rencana dan realisasi penyerapan bahan baku lokal.
Selanjutnya, pelaku usaha harus mengunggah beberapa dokumen penting. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Perizinan Berusaha yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Mill Test Certificate untuk Baja Paduan dari tahun sebelumnya, jika berlaku.
- Surat Pernyataan Bermeterai yang mencakup spesifikasi teknis barang dan kebenaran data serta dokumen yang disertakan.
Untuk perusahaan selain industri dan jasa industri, terdapat dokumen tambahan seperti:
- Kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan pelaku usaha pengguna akhir yang terdaftar di SIINas. Kontrak ini harus memuat uraian barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaannya.
- Rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai.
Semua dokumen tambahan ini dirinci dalam Permenperin 1/2024, yang mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis untuk impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Baca juga: Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor
Mengenai Post Tarif (Harmonized System)
Dalam pengisian rencana produksi dan rencana impor dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, salah satu informasi penting yang perlu dicantumkan adalah Post Tarif atau Harmonized System Code (HS Code).
Apa itu HS Code? HS Code adalah sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan untuk menentukan tarif bea masuk dan regulasi khusus untuk barang ekspor dan impor.
Sistem ini menggunakan kode 6-digit yang berlaku secara global untuk memastikan keseragaman dalam klasifikasi barang di seluruh dunia.
Tujuan HS Code:
- Menyediakan dasar untuk menentukan tarif bea masuk dan aturan khusus.
- Memastikan keseragaman dalam klasifikasi barang di seluruh dunia.
Manfaat HS Code:
- Memudahkan penggolongan barang secara sistematis.
- Membantu dalam pengumpulan data dan analisis perdagangan global.
- Menyediakan sistem resmi untuk kode dan klasifikasi barang internasional.
Di Indonesia, HS Code diperluas menjadi 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) untuk klasifikasi yang lebih spesifik.
Terdapat sekitar 498 HS Code yang terdaftar untuk barang besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya dalam Lampiran I Permenperin 1/2024.
Beberapa Contoh HS Code dapat dicek melalui https://insw.go.id/intr adalah sebagai berikut:
- HS Code 7208.10.00-Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief
- HS Code 7208.25.00-Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih
- HS Code 7208.26.00-Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm
- HS Code 7208.27.11-Mengandung karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya
Dengan merujuk pada daftar ini, pelaku usaha dapat menentukan rincian pos tarif yang tepat untuk produk yang ingin diimpor.
Butuh bantuan dalam pengajuan persetujuan impor? Tenang saja, serahkan pada tim Prolegal Indonesia.
Kami berpengalaman dalam pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Klik tautan di bawah untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
