Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar, Adakah Ketentuan Batasannya?
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap perusahaan wajib mencantumkan maksud dan tujuan usahanya dalam Anggaran Dasar, yang harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.”
Dalam mendirikan perusahaan, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu aspek penting yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
KBLI menentukan ruang lingkup usaha yang dapat dijalankan oleh perusahaan serta menjadi acuan dalam proses perizinan berusaha.
Namun, muncul pertanyaan, adakah batasan jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan?
Baca juga: Wajib Tau! Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama dalam Sistem OSS RBA?
Ketentuan Pencantuman KBLI dalam Anggaran Dasar
Pencantuman KBLI dalam Anggaran Dasar merupakan salah satu persyaratan penting bagi Perseroan Terbatas (PT) dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT), setiap perusahaan wajib mencantumkan maksud dan tujuan usahanya dalam Anggaran Dasar, yang harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), mengatur bahwa KBLI merupakan salah satu data yang harus dicantumkan dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman KBLI dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Kewajiban tersebut lebih berkaitan dengan ketentuan dalam UU PT dan regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM, terutama karena Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) mensyaratkan kesesuaian KBLI dalam proses pendirian maupun perubahan perusahaan.
Ketidaksesuaian KBLI dalam Anggaran Dasar dengan KBLI yang digunakan dalam OSS dapat menghambat proses penerbitan NIB dan izin usaha lainnya.
Oleh karena itu, pencantuman KBLI yang sesuai dalam Anggaran Dasar menjadi kewajiban yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi tanpa kendala administratif dan hukum.
Baca juga: Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!
Berapa Jumlah KBLI yang Dapat Dicantumkan dalam AD?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit membatasi jumlah maksimal KBLI yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan. Artinya, perusahaan dapat mencantumkan beberapa KBLI sekaligus sesuai dengan rencana bisnisnya.
Namun, dalam praktiknya, pencantuman KBLI tetap harus mempertimbangkan peraturan sektoral dalam rezim Perizinan Berusaha, karena tidak semua kegiatan usaha dapat digabungkan dalam satu badan usaha.
Sebagian sektor usaha memiliki regulasi dan persyaratan perizinan yang berbeda, sehingga tidak dapat dijalankan dalam satu entitas yang sama. Misalnya, sektor keuangan dan sektor perdagangan umum memiliki pengawasan yang terpisah.
Perusahaan di bidang perbankan atau fintech harus tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.
Jika kedua sektor usaha tersebut dicantumkan dalam satu badan usaha, proses perizinannya dapat terhambat atau bahkan ditolak karena tidak sesuai dengan regulasi masing-masing sektor.
Oleh karena itu, pencantuman KBLI dalam Anggaran Dasar harus mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menghambat operasional perusahaan.
Strategi mencantumkan sebanyak mungkin KBLI untuk menghindari perubahan di masa mendatang sebenarnya tidak selalu efektif, karena justru dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan dan kepatuhan hukum.
Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!
Pengaturan Jenis Batasan KBLI: Single Purpose dan Limited Purpose
Meskipun tidak ada batasan jumlah KBLI secara umum, terdapat jenis KBLI yang memiliki karakteristik khusus sehingga membatasi fleksibilitas perusahaan dalam memilih KBLI.
Dua kategori utama dalam pembatasan ini adalah KBLI Single Purpose dan KBLI Limited Purpose.
Pembatasan ini ada untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan regulasi sektoral yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Beberapa sektor, seperti keuangan, kesehatan, dan transportasi, memiliki standar kepatuhan, perizinan, serta pengawasan yang ketat untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Jika kegiatan usaha dari sektor-sektor berbeda digabungkan dalam satu badan usaha tanpa pembatasan, dapat terjadi tumpang tindih regulasi, risiko kepatuhan yang lebih tinggi, serta potensi penyalahgunaan izin usaha.
Oleh karena itu, OSS menerapkan kategori KBLI Single Purpose dan Limited Purpose untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mempermudah proses pengawasan oleh instansi terkait.
1. KBLI Single Purpose
KBLI Single Purpose adalah klasifikasi usaha yang hanya dapat dijalankan secara eksklusif tanpa digabungkan dengan kegiatan usaha lain dalam satu badan usaha.
Artinya, perusahaan dengan KBLI ini wajib fokus pada satu jenis usaha dan tidak diperbolehkan mencantumkan KBLI lain dalam Anggaran Dasar.
Beberapa contoh KBLI yang termasuk dalam kategori ini antara lain KBLI 86103 untuk aktivitas rumah sakit swasta yang diselenggarakan oleh organisasi nirlaba seperti Yayasan atau Perkumpulan, KBLI 52291 untuk jasa pengurusan transportasi (JPT), serta KBLI 52229 untuk aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya.
2. KBLI Limited Purpose
Sementara itu, KBLI Limited Purpose adalah klasifikasi usaha yang dapat digabungkan dengan KBLI lain, asalkan masih memiliki keterkaitan dengan kegiatan utama perusahaan.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan hanya menjalankan usaha yang relevan dan mendukung operasional utamanya.
Contohnya, KBLI 86103 yang mencakup aktivitas rumah sakit swasta yang didirikan oleh PT dapat digabungkan dengan KBLI lain yang berkaitan dengan layanan kesehatan, seperti KBLI 71208 untuk pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan serta inspeksi sarana prasarana kesehatan atau KBLI 86105 untuk klinik swasta.
Pemahaman terhadap konsep KBLI menjadi kunci dalam menentukan strategi bisnis yang tepat serta menghindari kendala hukum di masa depan.
Pastikan usaha Anda memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai dengan regulasi. Konsultasikan sekarang dengan Prolegal Indonesia! Klik link di bawah.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
