Hak Karyawan Setelah Perusahaan Pailit, Ini yang Harus Diketahui dalam Pemberesan Sritex
“Dalam kasus kepailitan, baik kurator maupun karyawan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004.”
Setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kini menjalani proses pemberesan aset oleh tim kurator.
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, asetnya akan dibereskan untuk melunasi utang kepada kreditur, termasuk membayar hak-hak karyawan yang terdampak. Proses ini dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses pemberesan pailit Sritex? Dan apakah perusahaan yang sudah pailit masih bisa bangkit kembali? Simak pembahasannya di sini!
Baca juga: Kewajiban Pengusaha untuk Mendaftarkan Tenaga Kerjanya
Boedel Pailit dan Proses Pemberesan dalam Kepailitan
Pemberesan dalam kepailitan merupakan proses penyelesaian aset perusahaan atau individu yang dinyatakan pailit, yang disebut sebagai boedel pailit.
Boedel pailit mencakup seluruh harta debitur yang secara hukum telah beralih pengelolaannya kepada kurator atau Balai Harta Peninggalan sejak putusan pailit diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Dengan demikian, debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit.
Pemberesan harta pailit umumnya terdiri dari tiga tahap, yaitu pra-likuidasi, likuidasi, dan pasca-likuidasi. UU 37/2004 tidak menetapkan batas waktu bagi kurator untuk menyelesaikan pemberesan, sehingga prosesnya dapat berlangsung lama.
Adapun, dalam pemberesan harta pailit, kurator bertanggung jawab atas pengurusan dan penyelesaian aset pailit, termasuk pengamanan aset, pencatatan piutang dan utang, serta pengelolaan dokumen terkait kepailitan.
Kurator juga dapat melanjutkan usaha debitur dengan izin Hakim Pengawas atau panitia kreditur, jika hal tersebut dianggap lebih menguntungkan.
Sementara dalam tahap pemberesan, kurator melakukan verifikasi piutang, penjualan aset untuk melunasi utang, serta penyelesaian perselisihan hukum yang berkaitan dengan kepailitan.
Kreditur separatis, yaitu kreditur yang memiliki hak jaminan atas aset debitur, memiliki waktu dua bulan setelah harta pailit dinyatakan insolven untuk menjual sendiri objek jaminannya. Jika dalam periode tersebut aset tidak terjual, maka kurator berwenang untuk melelang atau menjualnya bersama dengan harta pailit lainnya guna memenuhi hak kreditur.
Baca juga: Mengapa PKPU Gagal? Belajar Dari Kasus Sritex Pailit
Hak Karyawan Setelah Perusahaan Pailit?
Sritex merupakan salah satu perusahaan besar di industri tekstil Indonesia. Dilansir dari detik.com (26/10/24), jumlah karyawan dalam Grup Sritex mencapai 50.000 orang. Adapun akibat putusan pailit, sebanyak 11.025 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam kasus kepailitan, baik kurator maupun karyawan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004. Namun, dalam pelaksanaannya, kurator tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, hak karyawan setelah perusahaan pailit dan di PHK berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Besaran uang pesangon berkisar antara 1 hingga 9 bulan upah, tergantung masa kerja. UPMK diberikan 2 hingga 10 bulan upah, sesuai lamanya bekerja. Sementara itu, UPH mencakup hak cuti tahunan, biaya pemulangan, dan hak lain berdasarkan perjanjian kerja.
Namun, dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), besaran hak karyawan yang terkena PHK akibat pailit dibedakan dari PHK karena alasan lainnya.
Jika PHK terjadi akibat kepailitan, pekerja hanya berhak menerima 0,5 kali uang pesangon, UPMK sebesar 1 kali ketentuan, dan UPH sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan PHK karena alasan lain, di mana pekerja dapat menerima pesangon penuh sesuai masa kerja.
Dengan besaran kompensasi yang lebih rendah, pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan berisiko mengalami kesulitan finansial, terutama jika mereka belum menemukan pekerjaan baru dalam waktu dekat.
Selain itu, proses pencairan hak-hak pekerja dalam kepailitan bergantung pada mekanisme penyelesaian utang perusahaan, yang dilakukan oleh kurator. Dalam situasi ini, karyawan harus bersaing dengan kreditur lain, termasuk bank dan pemasok, dalam memperoleh hak pembayaran.
Jika aset perusahaan yang tersisa tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban, pembayaran kepada pekerja berpotensi tertunda atau bahkan tidak terpenuhi sepenuhnya. Hal ini menambah ketidakpastian bagi pekerja yang telah kehilangan mata pencahariannya akibat pailit.
Ganti Nama Setelah Dapat Investor Baru, Apakah Bisa?
Terkait nasib perusahaan pasca pailit, kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa perusahaan dapat berganti nama setelah mendapatkan investor baru. Pergantian nama ini bergantung pada keputusan investor yang mengambil alih aset perusahaan melalui proses lelang.
Dilansir dari Kompas.com (3/3/2025), Nurma menyebutkan bahwa saat ini sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa alat berat milik Sritex, tetapi belum ada kepastian mengenai nama dan bentuk entitas bisnis yang akan ditetapkan setelah akuisisi berlangsung.
Pergantian nama perusahaan setelah kepailitan bukanlah hal yang mustahil, terutama jika investor baru ingin menyelaraskan identitas perusahaan dengan visi, strategi pasar, atau citra bisnis yang lebih positif.
Selain sebagai bagian dari strategi rebranding, perubahan nama juga dapat membantu perusahaan melepaskan asosiasi dengan kondisi pailit sebelumnya. Meski demikian, keputusan ini tetap harus mempertimbangkan kebijakan investor serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, asas kelangsungan usaha (going concern) dalam kepailitan memungkinkan bisnis debitur tetap berjalan jika dianggap menguntungkan bagi harta pailit. Berdasarkan UU 37/2004, kurator dapat melanjutkan usaha dengan persetujuan panitia kreditor atau izin hakim pengawas, terutama jika rencana perdamaian tidak diajukan atau ditolak.
Keputusan ini harus mendapatkan persetujuan dari kreditor dengan piutang yang diakui lebih dari setengah total piutang yang tidak dijamin dengan jaminan kebendaan. Namun, UU 37/2004 tidak menetapkan kriteria yang jelas mengenai debitur yang layak untuk melanjutkan usaha.
Oleh karena itu, kurator dan kreditor harus mempertimbangkan dengan cermat potensi keuntungan dan risiko agar nilai harta pailit tidak menurun.
Dengan demikian, baik pergantian nama maupun kelangsungan usaha pasca pailit harus didasarkan pada kajian menyeluruh guna memastikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Untuk konsultasi seputar hukum perusahaan, legalitas usaha, atau kepailitan, silakan hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
