Bisakah Swasta Menjadi PSE Lingkup Publik? Ini Penjelasannya
“Sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2025, pihak swasta yang dimaksud sebagai Institusi berbeda dari Instansi yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan.”
Di era digital saat ini, hampir setiap layanan publik maupun privat bergantung pada sistem elektronik.
Untuk mengatur penyelenggaraannya, pemerintah membagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke dalam dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan Publik.
Publik umumnya diasosiasikan dengan instansi pemerintah atau lembaga negara karena menyelenggarakan sistem elektronik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat secara luas.
Mengingat sifatnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, pengelolaan sistem ini biasanya berada di bawah kendali atau pengawasan pemerintah.
Namun, dengan semakin berkembangnya kerja sama antara sektor publik dan swasta, muncul pertanyaan: apakah perusahaan swasta juga bisa termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik?
Artikel ini akan membahas kemungkinan tersebut secara lengkap. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!
Perbedaan PSE Lingkup Publik vs PSE Lingkup Privat
Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya sendiri maupun untuk pihak lain.
PSE Lingkup Privat diselenggarakan oleh individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik untuk keperluan komersial, internal perusahaan, atau layanan kepada pelanggan.
Contoh umumnya meliputi platform e-commerce, aplikasi keuangan, layanan transportasi berbasis aplikasi, serta media sosial yang dijalankan oleh perusahaan swasta.
Sementara itu, PSE Lingkup Publik merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Sistem yang diselenggarakan dalam lingkup ini digunakan untuk pelayanan masyarakat secara luas dan berkaitan dengan fungsi pemerintahan, seperti sistem administrasi kependudukan, perpajakan, layanan pendidikan nasional, hingga sistem kesehatan digital.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada siapa penyelenggaranya dan untuk tujuan apa sistem tersebut disediakan.
PSE Lingkup Publik bersifat menyelenggarakan layanan yang menyangkut kepentingan umum dan cenderung berada di bawah pengawasan langsung pemerintah, sedangkan PSE Lingkup Privat lebih berorientasi pada kepentingan bisnis atau layanan privat meskipun digunakan oleh masyarakat luas.
PSE Lingkup Privat dilakukan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat, sedangkan PSE Lingkup Publik dilakukan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Baca juga: Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan Pengusaha Online Mille Crepes
Apakah Perusahaan Swasta Bisa Menjadi PSE Lingkup Publik?
Sebagaimana disebutkan, selain dilakukan oleh instansi penyelenggara negara, PSE Lingkup Publik juga dapat diselenggarakan oleh institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
Artinya, perusahaan swasta dapat berperan sebagai PSE Lingkup Publik, dengan syarat telah mendapatkan penunjukan resmi melalui peraturan perundang-undangan.
Status ini tidak dapat diklaim secara sepihak, melainkan harus berdasarkan mandat atau penugasan yang sah dari instansi penyelenggara negara, karena sistem yang diselenggarakan menyangkut kepentingan publik secara luas.
Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (Permenkominfo 5/2025) memberikan landasan hukum lebih rinci.
Pasal 3 Permenkominfo 5/2025 menyebutkan bahwa PSE Lingkup Publik terdiri atas instansi dan institusi. Institusi dalam hal ini dapat mencakup badan non-pemerintah, termasuk perusahaan swasta, selama memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan.
Penunjukan institusi tersebut harus melalui mekanisme penugasan resmi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjamin akuntabilitas dan legalitas dalam penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa
Lalu Bagaimana Ketentuannya?
Sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2025, pihak swasta yang dimaksud sebagai Institusi berbeda dari Instansi yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan.
Institusi dapat ditetapkan sebagai PSE Lingkup Publik apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat;
- berbadan hukum Indonesia;
- memiliki pusat data di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
- mendapatkan penugasan resmi melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, tidak semua entitas swasta dapat secara otomatis menjadi PSE Lingkup Publik; penunjukan resmi serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis merupakan hal yang wajib dipenuhi.
Penunjukan ini memberi kewenangan bagi institusi swasta untuk menyelenggarakan sistem elektronik dalam layanan publik, selama sistem yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan informasi, perlindungan data pribadi, uji kelaikan sistem, serta sesuai dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan instansi terkait.
Dalam proses pendaftaran, institusi wajib menunjuk pejabat pendaftar yang bertanggung jawab mengisi dan memperbarui data sistem, mengunggah surat tugas, serta memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.
Seluruh proses dilakukan secara elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang akan melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan pendaftaran.
Ketentuan ini membuka peluang keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan sistem publik, namun tetap menekankan prinsip tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi.
Masih belum yakin dengan perbedaan dan ketentuan PSE Privat dan Publik? Konsultasikan lebih lanjut kepada kami, Prolegal Indonesia!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
