Ingin Bangun Fintech? Pahami Syarat Regulatory Sandbox OJK agar Tak Dianggap Ilegal

syarat regulatory sandbox

Ingin Bangun Fintech? Pahami Syarat Regulatory Sandbox OJK agar Tak Dianggap Ilegal

“Terdapat beberapa syarat regulatory sandbox diantaranya aspek cakupan, adanya unsur kebaharuan, memberikan manfaat, siap diuji, dan beberapa syarat lain.”

Inovasi terus berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, menciptakan cara-cara baru dalam bertransaksi dan berbisnis. 

Namun, perkembangan ini seringkali lebih cepat daripada regulasi yang ada, sehingga menimbulkan tantangan bagi pemerintah. 

Tanpa dasar hukum yang jelas, bisnis bisa berisiko dianggap ilegal. Untuk itu, pendekatan adaptif seperti regulatory sandbox penting agar inovasi dapat diuji terbatas sebelum diterapkan luas di pasar. 

Bagi penyelenggara financial technology (fintech), ini memungkinkan pengujian kelayakan dan kepatuhan produk dalam ekosistem yang diawasi regulator. 

Melalui sandbox, pelaku fintech bisa mengidentifikasi risiko hukum atau teknis sejak awal, memastikan produk mereka memiliki dasar hukum yang kuat saat diluncurkan. 

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua fintech layak masuk sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK memiliki kriteria kelayakan peserta. 

Tanpa mengikuti ketentuan ini, fintech bisa dianggap ilegal di Indonesia. Lalu, apa saja ketentuan lengkapnya? Simak selengkapnya!

Baca juga: KBLI Ini Jadi Kunci Daftar Fintech ke Regulatory Sandbox OJK!

Kriteria Syarat Regulatory Sandbox

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024), pelaku usaha yang ingin mengikuti fasilitas pengujian inovasi teknologi sektor keuangan (sandbox) harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada OJK. 

Permohonan tersebut harus disertai dengan formulir permohonan, rencana pengujian, serta dokumen pendukung lainnya.

Rencana pengujian ini penting karena akan mempengaruhi proses pengujian inovasi yang akan dilakukan. 

Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami sejumlah kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh OJK sebelum mengajukan permohonan. 

Kriteria ini menentukan apakah inovasi yang diajukan memenuhi syarat regulatory sandbox, yang mencakup beberapa aspek berikut:

1. Cakupan di Sektor Jasa Keuangan Indonesia

Inovasi yang diajukan harus relevan dan aplikatif di sektor jasa keuangan domestik serta memberikan dampak positif bagi konsumen, mitra usaha, atau masyarakat di Indonesia. 

Dampak tersebut mencakup manfaat nyata yang dapat dirasakan dalam konteks layanan keuangan. 

Sebagai contoh, inovasi sistem pembayaran digital berbasis QRIS yang dapat menjangkau daerah terpencil yang sebelumnya tidak terjangkau layanan perbankan, memberikan akses transaksi non-tunai bagi masyarakat lokal, dan membuka peluang peningkatan kualitas layanan serta kesejahteraan finansial masyarakat.

2. Mengandung Unsur Kebaruan atau Pembeda Signifikan

Inovasi harus menunjukkan pendekatan baru atau memiliki perbedaan yang jelas dibandingkan dengan model yang sudah ada. Inovasi semacam ini memberikan nilai inovatif di industri keuangan. 

Sebagai contoh, apabila robo advisor yang ada saat ini hanya memberikan rekomendasi investasi berdasarkan profil risiko pengguna secara statis, inovasi yang dianggap memenuhi unsur kebaruan dapat berupa robo advisor berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu mempelajari perilaku investasi pengguna dari waktu ke waktu dan menyesuaikan rekomendasi secara dinamis tanpa perlu menginput ulang profil risiko.

3. Memberikan Manfaat dan Nilai Tambah

Inovasi harus memberikan nilai tambah dengan meningkatkan kualitas layanan, menciptakan efisiensi, atau memberikan manfaat nyata bagi ekosistem sektor keuangan. Kriteria ini menekankan pada peningkatan kenyamanan, kecepatan, atau pengurangan biaya layanan yang ditawarkan oleh inovasi.

4. Siap Diuji dan Dikembangkan

Inovasi yang akan diuji dalam regulatory sandbox harus sudah siap untuk diuji coba, baik dari sisi teknis maupun operasional. Teknologi yang digunakan harus stabil dan dapat beroperasi dalam lingkungan terbatas dengan risiko yang terkontrol. 

Selain itu, aspek operasional seperti proses bisnis, dukungan sumber daya, dan infrastruktur juga harus siap untuk diuji dalam skala kecil.

5. Memerlukan Dukungan Pengujian karena Belum Diatur

Inovasi yang memasuki area yang belum memiliki pengaturan atau pengawasan khusus dari regulator, sering kali mencakup teknologi atau model bisnis baru yang belum diatur dalam peraturan yang ada. 

Oleh karena itu, diperlukan ruang uji coba seperti regulatory sandbox, di mana inovasi dapat diuji dalam lingkungan yang terkontrol. 

Hal ini memungkinkan regulator untuk memantau dan mengidentifikasi potensi risiko, seperti masalah terkait keamanan data, perlindungan konsumen, atau dampak sistemik terhadap sektor keuangan. 

Sebagai contoh, penggunaan teknologi blockchain dalam sistem pembayaran yang belum memiliki regulasi yang jelas, dapat diuji coba dalam sandbox untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang lebih tepat.

Selain kriteria-kriteria tersebut, OJK dapat menetapkan syarat tambahan sesuai dengan kebutuhan pengawasan, perlindungan konsumen, atau arah kebijakan inovasi sektor keuangan.

Persetujuan sebagai peserta sandbox tidak secara otomatis memberikan izin usaha, melainkan hanya berupa dukungan terbatas untuk pengujian inovasi dalam lingkungan yang terkendali.

Terkait ini, perlu dicatat bahwa persetujuan sebagai peserta sandbox tidak otomatis memberikan izin usaha, melainkan hanya merupakan bentuk dukungan terbatas untuk pengujian inovasi dalam lingkungan terkendali. 

Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 3/2024, proses uji coba dan pengembangan inovasi dalam Regulatory Sandbox dimulai setelah peserta mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjadi peserta. 

Setelah persetujuan diberikan, peserta wajib mengikuti dan menjalankan uji coba sesuai dengan Rencana Pengujian yang disampaikan kepada OJK. 

Selama berada dalam sandbox, peserta memiliki kewajiban untuk mematuhi sejumlah ketentuan, seperti memberitahukan OJK tentang setiap perubahan terkait inovasi yang diuji coba, membuka informasi tentang pelaksanaan uji coba, dan mengikuti kegiatan yang diatur oleh OJK. 

Selain itu, peserta juga dapat melakukan koordinasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan sandbox, termasuk lembaga keuangan dan otoritas terkait.

Peserta juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil uji coba secara berkala kepada OJK, yang akan melakukan pemantauan atas laporan tersebut. 

OJK dapat memberikan pengecualian sementara terhadap beberapa ketentuan yang ada selama peserta berada dalam sandbox, dengan syarat bahwa pengecualian tersebut mendapat persetujuan dari otoritas pengawas terkait. 

Jangka waktu uji coba di sandbox dapat berlangsung paling lama satu tahun, namun OJK berhak untuk menetapkan jangka waktu yang berbeda atau menghentikan uji coba jika peserta tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pada akhir masa uji coba, peserta wajib menyampaikan laporan akhir yang mencakup hasil uji coba, pemenuhan indikator kinerja utama, serta asesmen kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Laporan ini akan dievaluasi oleh OJK untuk menentukan apakah peserta lulus atau tidak dalam uji coba tersebut. 

Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengajukan izin usaha kepada OJK untuk melanjutkan operasional bisnisnya, sementara peserta yang tidak lulus harus menghentikan inovasi dan menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen.

Jika hasil uji coba menunjukkan keterkaitan dengan kewenangan otoritas lain, OJK akan melakukan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa inovasi yang diuji tetap sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di sektor keuangan secara keseluruhan.

Agar bisa memanfaatkan Regulatory Sandbox, pastikan model bisnis dan struktur perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Prolegal Indonesia siap membantu Anda dari konsultasi hingga pengurusan perizinan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana