KBLI Ini Jadi Kunci Daftar Fintech ke Regulatory Sandbox OJK!

Regulatory Sandbox

KBLI Ini Jadi Kunci Daftar Fintech ke Regulatory Sandbox OJK!

“Sementara itu, sesuai Pasal 9 POJK 3/2024, calon peserta Regulatory Sandbox wajib mengajukan permohonan kepada OJK.”

Masifnya digitalisasi mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor layanan keuangan berbasis teknologi. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan ruang uji coba bernama Regulatory Sandbox. 

Regulatory Sandbox merupakan sarana dan mekanisme yang disiapkan OJK untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sekaligus menilai kelayakan serta kehandalannya. 

Tujuannya adalah memastikan bahwa inovasi di sektor keuangan dijalankan secara bertanggung jawab, dengan pengelolaan risiko yang memadai.

Peserta Regulatory Sandbox dapat berasal dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun Non-LJK yang telah memperoleh persetujuan dari OJK. 

Namun, sebelum dapat mengajukan diri ke Regulatory Sandbox, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan, salah satunya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dicantumkan saat pendirian usaha.

Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui

Regulatory Sandbox: Wadah Uji Inovasi Keuangan Digital

Penyelenggaraan Regulatory Sandbox diatur melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024). 

Regulatory Sandbox atau ruang uji coba ini merupakan sarana yang disediakan oleh OJK untuk menguji dan mengembangkan inovasi teknologi yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa inovasi teknologi yang diajukan dapat diterapkan secara aman, efektif, dan bertanggung jawab. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 6 POJK 3/2024 yang menegaskan pentingnya pengelolaan risiko yang baik dalam pengembangan inovasi di sektor keuangan.

Dalam Regulatory Sandbox, peserta diberikan berbagai fasilitas untuk mendukung uji coba inovasi teknologi yang mereka ajukan. Fasilitas tersebut antara lain: 

  • uji coba dalam jangka waktu dan lingkungan yang terbatas, 
  • konsultasi terkait ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan, 
  • pengembangan awal terhadap inovasi teknologi sektor keuangan, dan 
  • fasilitas lain yang mendukung proses pengembangan dan uji coba. 

Dengan adanya fasilitas ini, peserta dapat melakukan pengujian secara terarah dengan pengawasan dari OJK sebelum inovasi diterapkan lebih luas di pasar.

Peserta yang dapat mengikuti Regulatory Sandbox adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. 

Berdasarkan Pasal 2 POJK 3/2024, cakupan ITSK yang dapat diuji coba dalam Sandbox meliputi berbagai bidang, seperti transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi dan risiko, penyaluran dana, layanan pendukung pasar, aset digital termasuk kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya. 

Dengan adanya uji coba terbatas ini, OJK dapat menilai potensi risiko dan dampak terhadap konsumen serta stabilitas sektor keuangan sebelum inovasi tersebut diterapkan secara lebih luas di masyarakat.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Syarat Penyelenggara ITSK yang Dapat Menjadi Peserta

Sesuai Pasal 3 POJK 3/2024, penyelenggara ITSK dapat berupa LJK dan/atau pihak lain yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara ITSK wajib berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau badan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menerapkan prinsip-prinsip utama seperti tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, keamanan dan keandalan sistem informasi, perlindungan konsumen dan data pribadi, serta kepatuhan terhadap regulasi. 

Perlu dipahami bahwa tidak semua penyelenggara otomatis menjadi peserta Regulatory Sandbox. 

Untuk menjadi peserta, pihak yang ingin mengikuti uji coba tetap harus memenuhi syarat yang sama, termasuk bentuk badan hukum dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola dan mitigasi risiko.

Sementara itu, sesuai Pasal 9 POJK 3/2024, calon peserta Regulatory Sandbox wajib mengajukan permohonan kepada OJK. 

Jika pemohon merupakan LJK, maka permohonan harus disertai rekomendasi dari pengawas terkait di OJK. 

Permohonan ini harus dilengkapi dengan formulir pendaftaran, rencana pengujian, dan dokumen pendukung lainnya. Rencana pengujian wajib mencakup:

  • penjelasan inovasi, 
  • identifikasi dan mitigasi risiko, 
  • batasan pelaksanaan uji coba, 
  • kerangka perlindungan konsumen, 
  • kesiapan modal dan sumber daya, 
  • exit policy, 
  • skenario uji coba, serta 
  • indikator kinerja utama.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Innovative Credit Scoring (ICS), Begini Mekanismenya!

KBLI Khusus Bagi Peserta Sandbox

Selain persyaratan sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat KBLI khusus yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang ingin menjadi peserta Regulatory Sandbox sesuai dengan POJK 3/2024. 

KBLI yang dimaksud adalah KBLI 64999 – Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun. 

KBLI ini merupakan klasifikasi yang paling relevan bagi kegiatan usaha berbasis teknologi di sektor keuangan yang belum diatur secara spesifik dalam klasifikasi lainnya.

KBLI 64999 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas keuangan berbasis teknologi yang belum tercakup dalam klasifikasi KBLI lainnya. 

Karena ruang lingkup KBLI ini sangat luas dan fleksibel, sering kali digunakan oleh perusahaan fintech yang menjalankan model bisnis baru dan inovatif, seperti layanan pembiayaan digital, manajemen aset berbasis algoritma, atau platform pengelolaan keuangan berbasis kecerdasan buatan.

Namun, fleksibilitas ini juga disertai dengan tingkat risiko yang tinggi menurut klasifikasi risiko usaha. 

Oleh karena itu, perusahaan berbentuk PT yang memilih KBLI ini tidak cukup hanya memiliki NIB dari OSS, melainkan juga wajib melanjutkan proses pendaftaran atau perizinan ke OJK.

Dalam konteks Regulatory Sandbox, perusahaan dengan KBLI 64999 umumnya diarahkan untuk mengikuti proses uji coba model bisnis di bawah pengawasan OJK. 

Proses ini bertujuan untuk menilai keamanan, kelayakan, dan dampak inovasi tersebut terhadap konsumen serta ekosistem keuangan digital secara keseluruhan. 

Hasil dari sandbox ini akan menentukan apakah model bisnis dapat dilanjutkan secara komersial, perlu disesuaikan, atau tidak dapat diteruskan sama sekali.

Hal ini penting agar inovasi yang ditawarkan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta perlindungan konsumen dan data pribadi, sebagaimana disyaratkan oleh OJK.

Ingin mendapatkan manfaat dari Regulatory Sandbox? Pastikan terlebih dahulu model bisnis dan pendirian perusahaan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Prolegal Indonesia siap mendampingi Anda sejak tahap konsultasi hingga proses perizinan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana