Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?

Pendaftaran Tanda Daftar PSE

Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?

“Sebagai PSE, perusahaan pemilik atau penyelenggara aplikasi wajib mendaftarkan diri serta aplikasi yang dioperasikannya.”

Di era digital saat ini, aplikasi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan telah menjadi tulang punggung bagi banyak bisnis. Dalam industri tertentu, seperti marketplace atau media sosial, aplikasi bahkan menjadi inti dari model bisnis itu sendiri.

Seiring dengan pentingnya peran aplikasi, muncul berbagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha digital, salah satunya adalah kewajiban mendaftarkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, apa sebenarnya makna pendaftaran TD-PSE bagi suatu aplikasi? Apakah pendaftaran ini dapat menimbulkan atau membuktikan hak kepemilikan atas aplikasi tersebut, seperti halnya pendaftaran hak kekayaan intelektual?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini!

Baca juga: Apakah TDPSE Dapat Dikategorikan Izin Usaha Perusahaan?

Aplikasi sebagai Aset Tidak Berwujud dan Perlindungan Hak Ciptanya

Aplikasi merupakan bagian penting dari sistem elektronik yang terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, data, jaringan, dan sumber daya manusia yang bersama-sama menyelenggarakan layanan elektronik. 

Pengembang aplikasi dalam hal ini merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu entitas atau badan hukum yang mengelola, mengoperasikan, serta bertanggung jawab atas keamanan dan kepatuhan regulasi sistem elektronik tersebut. 

Meskipun secara teknis aplikasi adalah bagian dari sistem elektronik, dalam dunia bisnis aplikasi memegang peran strategis sebagai aset tidak berwujud yang bernilai. 

Sebab,  aplikasi menjadi media utama dalam menjalin interaksi dengan konsumen, menyediakan informasi, layanan pelanggan, dan platform transaksi, khususnya dalam industri seperti e-commerce dan media sosial.

Karena fungsinya yang krusial dalam menghasilkan nilai ekonomi, aplikasi dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang tidak memiliki bentuk fisik, namun memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi perusahaan. 

Nilai aplikasi tidak hanya dilihat dari biaya pengembangan, tetapi juga dari kemampuannya menarik dan mempertahankan pengguna, mendukung transaksi, serta membangun loyalitas pelanggan. 

Dalam laporan keuangan, nilai ini sering tercermin melalui goodwill yang merupakan nilai tambah tak kasat mata yang mencerminkan kekuatan teknologi, loyalitas pengguna, dan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan aplikasi tersebut.

Dari sisi hukum, aplikasi mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). 

Pasal 40 UU Hak Cipta secara tegas mengkategorikan aplikasi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta, yang merupakan hasil karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan seni.

Hak cipta sendiri memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya, baik hak moral yang mengatur kontrol atas penggunaan dan distribusi, maupun hak ekonomi yang memungkinkan pemilik mendapatkan keuntungan finansial melalui lisensi, royalti, atau pengalihan hak.

Prinsip dasar perlindungan hak cipta adalah prinsip deklaratif, yang berarti hak cipta otomatis melekat pada pencipta begitu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu. 

Artinya, begitu aplikasi selesai dibuat, hak cipta atas aplikasi tersebut sudah sah secara hukum melekat pada pembuatnya. Meskipun demikian, pendaftaran hak cipta tetap dianjurkan untuk memperkuat perlindungan hukum dan memberikan bukti kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran.

Proses pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah melalui sistem e-Hak Cipta yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dengan pendaftaran resmi, pemilik aplikasi mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, memudahkan upaya penegakan hak cipta, dan menjaga karya intelektual dari penggunaan ilegal atau reproduksi tanpa izin. 

Hal ini penting agar aplikasi sebagai aset berharga dapat terlindungi secara optimal dalam menghadapi risiko pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

Pendaftaran Tanda Daftar PSE sebagai Bentuk Legalitas Operasional, Bukan Kepemilikan

Sebagai PSE, perusahaan pemilik atau penyelenggara aplikasi wajib mendaftarkan diri serta aplikasi yang dioperasikannya. 

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) yang telah diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. 

Pasal 2 Permenkominfo 5/2020 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. 

Bukti pendaftaran ini diberikan dalam bentuk Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, nama PSE yang telah terdaftar akan dimasukkan ke dalam daftar resmi yang dipublikasikan pada situs web kementerian. 

Pendaftaran Tanda Daftar PSE merupakan legalitas operasional yang mengesahkan penyelenggaraan aplikasi oleh penyelenggara terkait. Hal ini bukan merupakan bukti kepemilikan atas aplikasi yang didaftarkan. 

Sebab, sebagaimana dijelaskan hak kepemilikan atas aplikasi didasarkan pada hak cipta yang secara otomatis melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta, bukan pada pendaftaran TD-PSE. 

Hak kepemilikan dan hak eksklusif atas aplikasi, termasuk pengaturan penggunaan, distribusi, dan reproduksi, hanya dapat dibuktikan melalui kepemilikan hak cipta yang sah. 

Dengan demikian, pendaftaran TD-PSE merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sistem elektronik agar operasional aplikasi berjalan secara legal dan terpantau oleh pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Bagaimana Prosedur Untuk Memperoleh TD-PSE?

Sebagai bentuk kepatuhan dan untuk menghindari sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran tanda daftar PSE secara elektronik melalui sistem Online Single Submission yang terintegrasi dengan sistem Kominfo.

Proses untuk memperoleh TD-PSE dimulai dengan pendaftaran akun OSS dan mengisi formulir pendaftaran sistem elektronik. Dalam proses ini, pelaku usaha wajib menyampaikan gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, yang setidaknya memuat informasi berikut:

  • Nama dan sektor sistem elektronik;
  • Alamat situs (URL) dan domain/IP server;
  • Deskripsi model bisnis dan fungsi sistem elektronik;
  • Proses bisnis yang dijalankan melalui sistem;
  • Jenis data pribadi yang diproses;
  • Lokasi pengelolaan dan penyimpanan sistem elektronik;
  • Pernyataan kesiapan memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

Sebagai bagian dari proses ini, PSE juga harus menyatakan kesanggupan untuk memenuhi berbagai kewajiban hukum, seperti menjamin keamanan informasi, melindungi data pribadi pengguna, serta memastikan bahwa sistem elektronik telah melalui uji kelaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), prosedur pendaftaran TD-PSE juga mencakup pengisian formulir penilaian terhadap indeks pelindungan data pribadi. 

Indeks ini terdiri atas delapan aspek yang mengukur kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, mulai dari kejelasan tujuan pemrosesan dan perolehan data hingga mekanisme penghapusan serta pengiriman data pribadi.

Dengan demikian, pendaftaran TD-PSE tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan sistem dan pelindungan hak data pribadi pengguna.

Tanpa pemahaman yang jelas, pemenuhan terhadap kewajiban pendaftaran ini dapat terasa rumit. Untuk itu, Anda dapat dengan mudah berkonsultasi dengan tim kami melalui tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana