Wacana Pemerintah, Outsourcing Dihapuskan, Apa Implikasinya Bagi Dunia Usaha?

Outsourcing Dihapuskan

Wacana Pemerintah, Outsourcing Dihapuskan, Apa Implikasinya Bagi Dunia Usaha?

“Perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan pekerja secara menyeluruh, mulai dari aspek upah, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemerintah berencana menghapus sistem kerja outsourcing, yaitu pola kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga atau perusahaan alih daya. 

Rencana ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas (3/5/2025).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian kerja bagi para pekerja. 

Namun, di sisi lain, rencana outsourcing dihapuskan memunculkan kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha yang selama ini mengandalkan fleksibilitas tenaga kerja alih daya sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional.

Lantas, bagaimana sebenarnya implikasi dari rencana kebijakan ini terhadap dunia usaha dan nasib para pekerja jika sistem outsourcing benar-benar dihapus? Simak pembahasannya berikut ini.

Baca juga: Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Dibalik Rencana Sistem Outsourcing Dihapuskan

Pada kesempatan peringatan Hari Buruh Internasional 2025 yang digelar di Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. 

Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Prabowo menyatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas memberikan masukan kepada Presiden dalam merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan. 

Dewan ini juga akan mengkaji mekanisme transisi yang tepat menuju penghapusan sistem outsourcing agar perubahan dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi di Indonesia.

Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama dari rencana ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. 

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan pelaku usaha dan investor. Menurutnya, tanpa adanya investasi dan aktivitas bisnis, lapangan pekerjaan juga tidak dapat tersedia. 

Oleh karena itu, pendekatan yang diambil pemerintah akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan perekonomian.

Di sisi lain, sistem outsourcing telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diubah terakhir oleh Undang-Undang Cipta Kerja. 

Praktik ini dinilai menguntungkan bagi pelaku usaha karena membantu menekan biaya operasional, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja non-inti. 

Namun, bagi banyak pekerja, sistem outsourcing sering dikaitkan dengan status kerja yang tidak pasti, upah rendah, minimnya jaminan sosial, serta kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 

Oleh sebab itu, penghapusan outsourcing menjadi salah satu tuntutan utama dalam setiap peringatan Hari Buruh. Kritik inilah yang menjadi dasar dorongan untuk mereformasi, bahkan menghapus, sistem tersebut.

Baca juga: Kewajiban Pengusaha untuk Mendaftarkan Tenaga Kerjanya

Pengaturan Mengenai Sistem Outsourcing Saat Ini

Sistem kerja alih daya masih diizinkan dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku saat ini, meskipun telah mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). 

Ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan diubah sehingga perusahaan tetap dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya tertulis, dengan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan akan ditentukan oleh pemerintah.

Sementara itu, Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur syarat ketat terkait jenis pekerjaan alih daya telah dihapus.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, yang kini mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya harus dibuat secara tertulis, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT). 

Perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan pekerja secara menyeluruh, mulai dari aspek upah, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pekerja dipekerjakan berdasarkan PKWT, maka perjanjian tersebut wajib memuat klausul pengalihan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, selama objek pekerjaan tetap ada.

Baca juga: Perubahan UU Sektor Ketenagakerjaan: Batas PKWT Jadi 5 Tahun

Pendapat Pakar dan Implikasi bagi Dunia Usaha

Masih dikutip dari  Kompas (3/5/2025), Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa sistem outsourcing memegang peranan penting dalam meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dunia kerja. 

Menurutnya, outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada bisnis inti dengan menyerahkan pekerjaan pendukung kepada pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus. 

Dengan cara ini, risiko bisnis dapat berkurang dan aktivitas usaha menjadi lebih dinamis, sehingga membuka lebih banyak lapangan kerja, baik di perusahaan outsourcing maupun di perusahaan utama.

Namun, Wijayanto juga mengakui adanya persepsi negatif terkait kesejahteraan karyawan outsourcing. Banyak pihak yang menilai kondisi kerja pekerja outsourcing kurang layak dibandingkan dengan pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan outsourcing yang mampu memberikan perlindungan yang baik, meningkatkan keahlian, serta kesejahteraan para pekerjanya. 

Oleh karena itu, menurutnya solusi terbaik bukan sistem outsourcing dihapuskan secara keseluruhan, melainkan memperbaiki iklim kerja dan memastikan standar perlindungan yang memadai bagi pekerja outsourcing.

Di sisi lain, dampak penghapusan sistem outsourcing tidak bisa dilepaskan dari kondisi perusahaan penyedia jasa alih daya. 

Meskipun saat ini penghapusan outsourcing masih sebatas wacana, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, perusahaan penyedia jasa outsourcing harus menyiapkan strategi adaptasi yang matang. 

Perubahan regulasi ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap model bisnis dan operasional mereka.

Selain itu, perusahaan pengguna jasa outsourcing juga menghadapi peluang dan tantangan baru. 

Jika sistem outsourcing dibatasi atau dihapus, perusahaan harus mempertimbangkan kembali strategi pengelolaan tenaga kerja, termasuk kemungkinan kenaikan biaya operasional dan kebutuhan untuk merekrut tenaga kerja langsung. 

Hal ini juga dapat menurunkan permintaan terhadap jasa perusahaan penyedia outsourcing, sehingga perusahaan penyedia perlu melakukan diversifikasi layanan atau berinovasi agar tetap bertahan dan berkelanjutan.

Mau urus legalitas bisnis tanpa ribet? Serahkan saja pada kami! Hubungi Prolegal Indonesia sekarang juga lewat tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in