Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya

Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya

Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya

“Selain itu, sesuai Pasal 5 Permenkominfo 5/2020, setiap perubahan informasi pendaftaran juga wajib dilaporkan.”

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

Baru-baru ini, Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sistem elektroniknya. 

Peringatan tersebut merupakan bentuk teguran agar para penyelenggara segera memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) yang terakhir diubah oleh Permenkominfo 10/2021, setiap PSE Privat wajib mendaftarkan sistem elektronik serta memperbarui data jika ada perubahan. 

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan elektronik. 

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PSE Privat, dan mengapa pendaftarannya begitu penting?

Baca juga: Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?

Komdigi Beri Peringatan PSE Privat

Teguran Komdigi terhadap 36 PSE Lingkup Privat merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran sistem elektronik. 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Komdigi (26/5/2025), sebanyak 36 entitas telah menerima notifikasi resmi, yang terdiri dari 23 entitas yang belum melakukan pendaftaran dan 13 entitas yang belum memperbarui data pendaftaran sebagaimana dipersyaratkan.

Beberapa PSE Privat yang belum terdaftar dan telah diberikan teguran, antara lain:

  • yamaha.com – PT Yamaha Musik Indonesia Distributor
  • mncgroup.com – PT MNC Asia Holding Tbk
  • philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
  • ea.com – Electronic Arts, Inc.
  • hp.com – HP Inc.
  • mrdiy.com – PT Daya Intiguna Yasa Tbk
  • indofood.com – PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Langkah peneguran ini diambil berdasarkan amanat Permenkominfo 5/2020, yang mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat, baik dalam maupun luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna. 

Selain itu, PSE juga diwajibkan memperbarui informasi pendaftaran apabila terjadi perubahan data sesuai ketentuan.

Menanggapi teguran tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya pendaftaran untuk menjamin akuntabilitas, keamanan, dan keandalan sistem elektronik yang digunakan oleh masyarakat. 

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, terhadap PSE yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. 

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE yang termasuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memastikan seluruh data yang tercantum tetap akurat dan diperbarui secara berkala.

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

PSE Privat dan Kewajiban Pendaftaran Sistem Elektronik

PSE merupakan setiap pihak, baik perorangan, badan usaha, penyelenggara negara, maupun entitas lainnya, yang menyelenggarakan sistem elektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk digunakan oleh pengguna sistem elektronik. 

PSE sendiri dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik adalah instansi pemerintahan atau lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan pelayanan publik melalui sistem elektronik. 

Sementara itu, PSE Lingkup Privat adalah pihak swasta yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat, seperti platform e-commerce, media sosial, aplikasi keuangan, dan layanan digital lainnya.

Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum digunakan oleh publik. 

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 5/2020 dijelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi PSE yang:

  1. berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga pemerintah sesuai regulasi yang berlaku, dan/atau
  2. mengoperasikan situs, portal, atau aplikasi online yang digunakan untuk kegiatan seperti perdagangan barang/jasa, layanan keuangan, distribusi konten digital, layanan komunikasi, mesin pencari, atau pemrosesan data pribadi.

Dengan demikian, jika Anda adalah pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik untuk memberikan layanan kepada publik dalam kategori tersebut, maka Anda diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektronik Anda sebelum digunakan secara aktif.

Selain itu, sesuai Pasal 5 Permenkominfo 5/2020, setiap perubahan informasi pendaftaran juga wajib dilaporkan. 

Jika kewajiban pendaftaran dan pelaporan perubahan tersebut tidak, maka PSE dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik yang bersangkutan.

Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!

Ketentuan Pendaftaran TD PSE

Sebagaimana disebutkan, pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) merupakan kewajiban hukum bagi setiap PSE Privat sebelum sistem elektronik digunakan oleh publik. 

TD-PSE berfungsi sebagai bentuk legalitas operasional dari sistem elektronik tersebut, yang menunjukkan bahwa sistem telah memenuhi persyaratan minimum dan tercatat secara resmi oleh pemerintah. 

Dengan adanya TD-PSE, penyelenggaraan sistem elektronik memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi di wilayah Indonesia.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan sistem milik Kominfo. 

Pendaftaran diawali dengan pengisian formulir secara elektronik yang wajib memuat informasi benar mengenai empat poin utama, yaitu: 

  1. gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, 
  2. pernyataan kesanggupan menjaga keamanan informasi, 
  3. komitmen melindungi data pribadi pengguna, serta kesiapan melakukan uji kelaikan sistem sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik sendiri mencakup sejumlah informasi penting, seperti nama dan sektor sistem elektronik, alamat situs (URL), sistem nama domain (DNS) dan/atau alamat IP server, deskripsi model bisnis dan proses bisnis yang dijalankan, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan dan penyimpanan data elektronik, serta pernyataan kesediaan PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik guna mendukung proses pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Kewajiban pendaftaran juga berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di luar negeri, apabila sistem elektroniknya digunakan di Indonesia, ditawarkan kepada pengguna Indonesia, atau PSE tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 

Dalam hal ini, selain mengisi formulir pendaftaran seperti biasa, PSE asing juga diwajibkan memberikan informasi tambahan berupa identitas perusahaan, identitas pimpinan dan/atau penanggung jawab, dokumen pendirian dan domisili perusahaan, jumlah pengguna dari Indonesia, serta nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Permenkominfo 5/2020, Menteri akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat. 

Selanjutnya, nama PSE yang telah terdaftar akan dimuat dalam daftar resmi yang dipublikasikan di laman web milik Kementerian. 

Publikasi daftar ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pengguna maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap aktivitas digital yang dijalankan oleh PSE tersebut.

Agar sistem elektronik Anda tidak terkena pemutusan akses, segera penuhi kewajiban pendaftaran TD-PSE. 

Jika prosesnya terasa membingungkan, tim ahli kami siap membantu, cukup klik tombol di bawah untuk mulai berkonsultasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana