Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
“Pada dasarnya aturan baru perizinan berusaha PP 28/2025 menyempurnakan aturan sebelumnya berupa pendekatan sistematis dan berbasis teknologi, apa saja itu?”
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Regulasi ini menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut bahwa sistem perizinan berbasis risiko yang selama ini digunakan masih perlu disempurnakan.
Tujuannya adalah agar proses perizinan usaha menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan layanan perizinan jadi lebih baik.
Selain itu, aturan baru ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Lalu, apa saja ketentuan baru dan perubahan penting yang dibawa oleh PP 28/2025? Simak selengkapnya!
Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM: Hati-Hati, Izin Usaha Bisa Dicabut!
Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025: Sebuah Penyempurnaan
Pada dasarnya, pencabutan PP 5/2021 yang digantikan dengan PP 28/2025 tetap mempertahankan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Dalam definisinya, PBBR adalah sistem perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko, yang ditentukan melalui hasil analisis terhadap setiap jenis kegiatan usaha.
Meskipun pendekatannya tetap sama, regulasi baru ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 2 PP 28/2025, ruang lingkup pengaturan masih mencakup persyaratan dasar perizinan, Perizinan Berusaha (PB), PB untuk Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), norma-standar-prosedur-kriteria (NSPK), layanan OSS, pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, hingga penyelesaian hambatan dan sanksi.
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PP 28/2025 menerapkan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis teknologi.
Pemenuhan persyaratan dasar kini menjadi tahapan wajib sebelum pelaku usaha dapat memperoleh PB, dan seluruh proses perizinan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi.
Selain itu, PP ini juga memperjelas skema perizinan tambahan seperti PB UMKU, serta memperkuat integrasi antar kementerian/lembaga melalui sistem elektronik yang lebih solid.
Salah satu fokus utama dalam penyempurnaan ini adalah pengaturan terkait Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (Pertek).
Agar lebih jelas, berikut ini beberapa poin perubahan penting yang diperkenalkan dalam PP 28/2025:
1. Seluruh Proses Persetujuan Lingkungan Lewat OSS
PP 28/2025 mengubah mekanisme pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) dengan mewajibkan seluruh prosesnya, dari pengajuan hingga penerbitan, dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.
Ketentuan ini menggantikan prosedur sebelumnya yang melibatkan tahapan manual seperti pengajuan ke instansi lingkungan pusat atau daerah.
Dengan sistem baru ini, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan PL melalui OSS, dan penerbitannya pun dilakukan serta disampaikan secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
2. Batas Waktu Penilaian Lebih Tegas
Timeline untuk penilaian dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Teknis kini ditetapkan secara lebih tegas dalam PP terbaru.
Dalam ketentuannya, PP 28/2025 menetapkan batas waktu tertentu bagi instansi berwenang untuk menyelesaikan kajian teknis, seperti maksimal 30 hari untuk baku mutu air limbah dan emisi, 16 hari untuk limbah B3, serta hingga 23 hari untuk analisis dampak lalu lintas.
Apabila batas waktu tersebut terlampaui dan permohonan telah dinyatakan lengkap, pelaku usaha tetap dapat melanjutkan permohonan Persetujuan Lingkungan dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis.
Ketentuan ini menunjukkan adanya komitmen terhadap kepastian waktu dan efisiensi proses perizinan.
Baca juga: Akibat Lalai Tidak Menyampaikan Kewajiban LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut!
3. Dokumen Lingkungan Satu Pintu untuk Multi-KBLI
Jika suatu kegiatan usaha mencakup lebih dari satu KBLI, PP baru memungkinkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu KBLI dalam satu kegiatan usaha untuk menggunakan satu dokumen lingkungan yang terpadu.
Hal ini berlaku jika seluruh kegiatan tersebut terintegrasi dan berada dalam satu kawasan ekosistem yang sama.
Sesuai Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025, pengajuan dan penerbitan PL dalam kasus ini mengikuti jenis dokumen lingkungan dengan tingkat persyaratan tertinggi di antara seluruh KBLI yang digunakan.
4. Penegasan Aturan Bagi Tenant di Kawasan
Peraturan ini juga mengatur secara eksplisit kewajiban Persetujuan Lingkungan dan Pertek bagi tenant yang berada di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
PP 28/2025 menegaskan bahwa tenant di kawasan industri, KEK, atau KPBPB tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk Persetujuan Lingkungan dan Pertek.
Jika kawasan telah memiliki Amdal dan PL kawasan, tenant wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan kawasan.
Dokumen ini diserahkan kepada pengelola kawasan, yakni pengelola kawasan industri, administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, untuk disahkan.
RKL-RPL rinci yang telah disahkan tersebut menjadi bentuk kesanggupan pengelolaan lingkungan dan syarat Perizinan Berusaha tenant.
Baca juga: Tips Menggunakan OSS, Pahami Risiko dan Tanggung Jawabnya!
5. Persetujuan Lingkungan dan Teknis Bisa Diajukan Paralel
Sebelumnya, proses pengurusan PL dan Persetujuan Teknis dilakukan secara berurutan.
Namun, kini keduanya dapat diajukan secara paralel dalam OSS, asalkan persyaratan tertentu telah dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha tanpa mengurangi kualitas dan kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.
6. Delegasi Kewenangan untuk Percepatan
PP 28/2025 juga memberikan ruang untuk pelimpahan kewenangan penerbitan PL dan Pertek kepada gubernur, bupati/wali kota, atau administrator kawasan.
Delegasi ini bertujuan untuk mempercepat proses di lapangan, terutama untuk kegiatan usaha di daerah atau kawasan tertentu, tanpa harus menunggu proses di tingkat pusat.
Perluas pengetahuan Anda seputar legalitas dan perizinan usaha. Untuk kemudahan pengurusan dokumen dan izin yang Anda butuhkan, Prolegal Indonesia siap membantu.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
