Bisnis Travel di Bali Dikuasai Asing, Bagaimana Legalitas Usaha Travel Asing di Indonesia?

Bisnis Travel di Bali Dikuasai Asing, Bagaimana Legalitas Usaha Travel Asing di Indonesia?

Bisnis Travel di Bali Dikuasai Asing, Bagaimana Legalitas Usaha Travel Asing di Indonesia?

“Sektor pariwisata dalam PP 28/2025 mencakup berbagai subsektor, seperti usaha daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan pertunjukan seni dan hiburan, spa dan wellness, serta kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).”

Bali, tanah yang memesona dunia lewat pesona alam dan kekayaan budayanya, kini tengah dihadapkan dengan persoalan serius.

Bukan soal jumlah wisatawan yang menurun, melainkan maraknya usaha travel dan penyewaan kendaraan yang diduga dijalankan oleh warga negara asing (WNA) tanpa izin yang sah. 

Banyak dari mereka awalnya datang dengan visa liburan, namun kemudian membuka bisnis dan bekerja secara ilegal. 

Fenomena ini semakin tak terkendali, bahkan, menurut Pemerintah Provinsi Bali, ratusan izin usaha travel dan transportasi kini dimiliki oleh orang asing yang tidak menetap di Bali dan tidak memiliki kantor fisik. 

Kondisi ini lantas memicu kekhawatiran atas dominasi asing di sektor mikro pariwisata dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas. 

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengatur legalitas usaha travel dan pariwisata? Sejauh mana WNA diperbolehkan memiliki dan menjalankan usaha travel di Indonesia secara legal? Simak pembahasannya berikut ini.

Baca juga: Baru! Panduan Lengkap Standar dan Pengurusan Izin Biro Wisata

Usaha Travel Dikuasai Asing, Gubernur Bali Ambil Tindakan

Maraknya usaha travel dan penyewaan kendaraan yang dijalankan oleh warga negara asing di Bali menuai sorotan dari Pemerintah Provinsi.

Dikutip dari bisnis.com (1/6/2025), Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa banyak WNA yang datang dengan visa liburan justru membuka bisnis dan bekerja secara ilegal. 

Aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu iklim usaha lokal. Berdasarkan temuan Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ratusan izin usaha travel dan transportasi yang kini dikuasai oleh WNA. 

Di Kabupaten Badung saja, tercatat sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan atas nama orang asing yang tidak tinggal di Bali dan tidak memiliki kantor fisik.

Gubernur Koster menilai bahwa sistem Online Single Submission (OSS), meski mempermudah proses perizinan usaha secara daring, membuka celah bagi investor asing untuk masuk terlalu dalam hingga ke sektor usaha mikro. 

Kemudahan ini sayangnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk WNA yang menjalankan usaha secara ilegal. 

Kurangnya verifikasi faktual terhadap keberadaan dan operasional usaha membuat OSS rawan disalahgunakan untuk mendirikan perusahaan “hantu” yang hanya tercatat di atas kertas tanpa aktivitas nyata. 

Kondisi ini tidak hanya melanggar etika berusaha, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi dan berdampak negatif terhadap kualitas pariwisata Bali.

Sebagai respon, Koster kemudian membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit secara menyeluruh izin usaha pariwisata di Bali. 

Adapun langkah awal yang akan diambil adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban usaha dan transportasi wisata. SE ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali guna menindak langsung pelaku usaha ilegal.

Selain itu, Koster juga akan mendorong kebijakan baru yang mewajibkan seluruh agen perjalanan wisata menjadi anggota asosiasi lokal. 

Verifikasi faktual akan diterapkan terhadap usaha-usaha yang telah terdaftar di OSS untuk memastikan keberadaan dan legalitas operasionalnya. 

Menurut Koster, penataan sektor pariwisata menjadi hal mendesak agar Bali tetap kompetitif, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam persaingan global dengan destinasi seperti Thailand dan Malaysia.

Baca juga: Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

Legalitas Usaha Travel oleh Asing: Ketentuan dan Batasan

Kepemilikan usaha oleh warga negara asing di sektor pariwisata Indonesia diatur ketat melalui berbagai regulasi penanaman modal. 

WNA atau badan usaha asing yang ingin berusaha di Indonesia wajib mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, tidak semua bidang usaha pariwisata terbuka untuk PMA. Melalui Daftar Positif Investasi (DPI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) sebagaimana diubah dengan Perpres 49 Tahun 2021, pemerintah mengelompokkan bidang usaha menjadi tiga: terbuka sepenuhnya untuk asing, terbuka dengan persyaratan tertentu, dan tertutup.

Salah satu subsektor pariwisata, yaitu aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI 79111), dialokasikan khusus untuk Koperasi dan UMKM. 

Artinya, sektor ini diprioritaskan bagi pelaku usaha domestik dengan karakteristik padat karya, bernilai budaya, berteknologi sederhana, dan nilai modal maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), sehingga tertutup bagi PMA.

Meski demikian, PMA masih dapat bergerak di sektor perjalanan wisata melalui KBLI 79121 – aktivitas biro perjalanan wisata, yang memiliki cakupan lebih luas. 

Biro perjalanan tidak hanya menjual layanan wisata, tetapi juga menyusun dan mengelola langsung paket wisata, menyediakan layanan pramuwisata, akomodasi, transportasi, pengurusan dokumen perjalanan (seperti paspor dan visa), baik secara daring maupun luring. 

Berbeda dari agen perjalanan wisata yang hanya berperan sebagai perantara, biro perjalanan berfungsi sebagai operator langsung dari layanan wisata.

Penting dicatat, PMA yang masuk ke subsektor ini tetap wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan spesifik yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. PMA hanya dapat dilakukan untuk usaha berskala besar, bukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  2. PMA hanya diperbolehkan pada kegiatan usaha yang terbuka untuk kepemilikan asing. Jika usaha tersebut terbuka dengan persyaratan tertentu, maka seluruh syarat wajib dipenuhi. Sebaliknya, jika kegiatan usaha termasuk dalam kategori tertutup untuk asing, maka PMA tidak dapat dilakukan;
  3. Nilai investasi PMA wajib lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  4. Modal ditempatkan dan disetor untuk pendirian PT PMA minimal sebesar Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa investasi asing tetap sesuai dengan arah kebijakan nasional serta tidak mengganggu keberlangsungan UMKM lokal.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Legalitas Usaha di Bidang Pariwisata sesuai PP 28/2025

Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di sektor pariwisata wajib memahami dan memenuhi ketentuan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Sektor pariwisata dalam PP 28/2025 mencakup berbagai subsektor, seperti usaha daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan pertunjukan seni dan hiburan, spa dan wellness, serta kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). 

Setiap subsektor memiliki ketentuan legalitas tersendiri berdasarkan KBLI yang tercantum dalam lampiran peraturan. 

Sebelum menjalankan usahanya, pelaku usaha wajib menyelesaikan tahapan memulai usaha, yang meliputi:

  1. Pemenuhan legalitas badan usaha (misalnya, pendirian PT, CV, koperasi, atau bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan);
  2. Pemenuhan persyaratan dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) jika diperlukan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); serta
  3. Pengajuan Perizinan Berusaha (PB) melalui OSS sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah, pelaku usaha cukup mengantongi NIB dan dapat langsung menjalankan usahanya. 

Namun, untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha diwajibkan untuk mendapatkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebelum dapat memulai tahap operasional. 

Standar usaha, jenis perizinan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing KBLI telah dirinci dalam lampiran PP 28/2025. Setelah seluruh perizinan diperoleh, pelaku usaha memasuki tahap menjalankan usaha, yang terbagi ke dalam dua bagian yaitu tahap persiapan dan operasional/komersial.

Tahap persiapan mencakup seluruh kegiatan awal yang diperlukan sebelum usaha mulai beroperasi secara penuh. Ini meliputi pembangunan atau penyesuaian bangunan usaha, pengadaan sarana dan prasarana, perekrutan dan pelatihan tenaga kerja, serta pemenuhan standar teknis yang telah ditentukan dalam perizinan. 

Sementara itu, tahap operasional dan komersial merupakan fase di mana kegiatan usaha mulai berjalan dan memberikan layanan kepada konsumen. 

Dalam tahap ini, pelaku usaha melakukan aktivitas utama seperti penyediaan layanan wisata, pemasaran produk, distribusi layanan, hingga pencatatan dan pelaporan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 28/2025 juga menetapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di sektor pariwisata menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. 

Pengawasan dilakukan melalui verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, dan pelaporan berkala oleh pelaku usaha. 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perizinan atau standar operasional, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembekuan hingga pencabutan perizinan usaha.

Masih bingung soal legalitas usaha travel dan pariwisata? Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda bersama tim berpengalaman Prolegal melalui tautan berikut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana