Baru! Panduan Lengkap Standar dan Pengurusan Izin Biro Wisata

Panduan Lengkap Standar dan Pengurusan Izin Biro Wisata

Baru! Panduan Lengkap Standar dan Pengurusan Izin Biro Wisata

“Melalui OSS-RBA, pengusaha dapat mengajukan Sertifikat Standar, yang menjadi bukti bahwa usaha mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki”

Di tengah meningkatnya kebutuhan wisata dan perjalanan, bisnis biro travel menjadi peluang usaha yang menjanjikan. 

Biro wisata menawarkan layanan perencanaan perjalanan, seperti pemesanan tiket, akomodasi, dan paket tur, guna memudahkan pelanggan dalam berlibur atau melakukan perjalanan bisnis.

Dalam hal ini, legalitas usaha sangat penting bagi biro wisata. Dengan memiliki izin biro wisata maka dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kredibilitasnya, terutama di tengah maraknya biro travel ilegal yang merugikan konsumen.

Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan prosedur pengurusan izin biro wisata, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga langkah-langkah pengajuannya. Simak pembahasannya!

Baca juga: TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru

Standar Usaha dan Proses Izin Biro Wisata

Selain menentukan jenis usaha, nama, identitas, dan unsur lainnya, memulai perizinan usaha biro travel juga dimulai dengan memahami peraturan yang berlaku.

Dulu, pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata diwajibkan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), TDUP tidak lagi berlaku.

Saat ini, perizinan di sektor pariwisata diatur berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Perizinan berbasis risiko ini mencakup beberapa aspek penting, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), jenis perizinan, serta kewajiban dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pengusaha.

Di sektor pariwisata, peraturan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 4/2021).

Menurut Pasal 2 Permen Parekraf 4/2021, perizinan berbasis risiko di sektor pariwisata dilaksanakan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). 

Sistem OSS-RBA mengintegrasikan perizinan secara digital, dengan izin yang disesuaikan tingkat risiko usaha. Di sektor pariwisata, sistem ini terkait langsung dengan standar usaha dalam Permen Parekraf 4/2021, yang mencakup akomodasi, transportasi, jasa pemandu wisata, dan biro travel, sesuai dengan tingkat risikonya.

Melalui OSS-RBA, pengusaha dapat mengajukan Sertifikat Standar, yang menjadi bukti bahwa usaha mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki.

Untuk biro travel, standar usaha mengacu pada Standar Usaha untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor KBLI 79121, yang memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Baca juga: Catat Hal Penting Berikut untuk Mengurus Izin Usaha Angkut Darat Wisata

Panduan Perizinannya Melalui OSS-RBA

Seperti pengurusan perizinan usaha pada umumnya, pengusaha harus memenuhi persyaratan pendirian usaha terlebih dahulu. 

Sesuai dengan standar aktivitas usaha biro perjalanan wisata, pengusaha yang menjalankan usaha ini bisa berupa individu atau kelompok yang beroperasi di sektor pariwisata. Artinya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan usaha tersebut berbentuk PT, CV, atau badan hukum lainnya, selama pengusaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menentukan bentuk usaha, pengusaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan mengisi data pribadi dan perusahaan. 

Persyaratan untuk pelaku usaha perseorangan meliputi NIK, alamat, bidang usaha, NPWP, dan lainnya, sementara badan usaha juga memerlukan dokumen seperti akta pendirian dan data pengurus. Proses pengajuan NIB juga memerlukan kesesuaian dengan KBLI 2020 dan pemenuhan persyaratan izin lokasi serta lingkungan.

Setelah memperoleh NIB, pengusaha harus memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha agar dapat menerima Sertifikat Standar, yang menilai kesesuaian usaha dengan standar yang ditetapkan. 

Proses verifikasi Sertifikat Standar dilakukan melalui sistem OSS, di mana pelaku usaha mengajukan permohonan, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menunggu verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. 

Setelah diverifikasi dan disetujui, pengusaha dapat mencetak Sertifikat Standar sebagai bukti legalitas usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Apa Implikasinya?

Standar Usaha Aktivitas Biro Wisata

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha untuk sertifikat standar di sektor pariwisata, khususnya bagi biro perjalanan wisata, mengacu pada Lampiran Permen Parekraf 4/2021 tentang “Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata” dengan Nomor KBLI 79121.

Usaha biro perjalanan wisata didefinisikan dalam lampiran tersebut sebagai usaha yang mengatur dan menyediakan layanan perjalanan untuk individu atau kelompok dengan tujuan wisata.

Biro perjalanan wisata termasuk dalam kategori usaha berisiko menengah rendah, yang ditentukan berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L), serta potensi bahaya terkait K3L.

Artinya, biro perjalanan wisata dianggap memiliki tingkat risiko yang relatif rendah dalam hal keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat, serta dampak lingkungan. 

Penilaian ini didasarkan pada potensi bahaya yang ada dalam kegiatan usaha tersebut, yang dianggap tidak membahayakan secara signifikan bagi pekerja, wisatawan, atau lingkungan sekitar.

Adapun, standar usaha untuk biro perjalanan wisata mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Sarana Usaha 

Biro perjalanan wisata harus memiliki fasilitas utama seperti kantor dengan alamat jelas, fasilitas komunikasi (telepon, email, internet), ruang kerja dan tamu, serta fasilitas penunjang seperti toilet terpisah, lift, papan nama, dan fasilitas parkir. 

Lingkungan juga harus dikelola dengan baik, termasuk kemitraan dengan masyarakat lokal dan pengelolaan sampah.

  • Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) 

Biro perjalanan wisata harus memiliki struktur organisasi yang terdokumentasi, aturan perusahaan, dan program pertolongan pertama pada kecelakaan. SDM yang terlibat harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang, mengikuti pelatihan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

  • Pelayanan

Pelayanan yang disediakan biro harus meliputi penyambutan tamu, penanganan panggilan telepon, penjelasan produk, pelayanan wisatawan oleh pemandu, serta penanganan keluhan dan keselamatan selama perjalanan.

  • Persyaratan Produk

Biro perjalanan wisata harus menyediakan berbagai produk, seperti paket wisata, akomodasi, tiket perjalanan, dan jasa angkutan wisata, serta memastikan adanya paket wisata buatan sendiri. Produk juga harus mencakup informasi lengkap mengenai itinerary, harga, transportasi, akomodasi, dan asuransi perjalanan.

  • Sistem Manajemen Usaha 

Biro perjalanan wisata harus memiliki SOP yang terdokumentasi untuk perencanaan, pengelolaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Semua dokumen dan pelaksanaan kerja harus terdokumentasi dengan baik.

Keseluruhan standar ini akan dinilai kesesuaiannya dan diawasi untuk usaha biro perjalanan wisata. Dalam proses penilaian, verifikator akan mengevaluasi beberapa aspek yang disebutkan sebelumnya.

Pemenuhan standar dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self-declaration) saat pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Jika verifikator menilai bahwa pemenuhan standar telah sesuai, Sertifikat Standar akan diterbitkan oleh lembaga OSS.

Baca juga: Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR

Pengawasan Terhadap Usaha

Sebagai bagian dari pemenuhan standar, pengawasan terhadap izin usaha biro perjalanan dilakukan secara rutin dan insidentil. Pengawasan rutin dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha dan kepatuhan pengusaha, melalui laporan dan inspeksi lapangan. 

Untuk usaha mikro dan kecil, pengawasan juga melibatkan pembinaan. Sementara pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima.

Pengusaha diwajibkan untuk mengirimkan laporan kegiatan usaha secara elektronik melalui OSS paling lambat pada minggu keempat Januari setiap tahun, dengan mengutamakan prinsip transparansi dan kerahasiaan data. 

Semua pengawasan harus didokumentasikan dengan bukti yang sah, seperti dokumen, foto, video, atau kesaksian, untuk memastikan pemenuhan standar usaha secara konsisten.

Sedang mengurus izin usaha pariwisata dan khawatir tidak memenuhi persyaratan dengan tepat? 

Konsultan Prolegal siap membantu dengan pengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis, hubungi kami sekarang dengan klik link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana