Wajib Tau! Pentingnya NIB Bagi Usaha dan Cara Memperolehnya

Wajib Tau! Pentingnya NIB Bagi Usaha dan Cara Memperolehnya

Wajib Tau! Pentingnya NIB Bagi Usaha dan Cara Memperolehnya

“Pentingnya NIB dimiliki adalah pelaku usaha mendapatkan “kunci” penting untuk membuka berbagai pintu dalam dunia bisnis.”

Memulai suatu usaha bukanlah hal yang mudah. Prosesnya melibatkan berbagai tahap, mulai dari perencanaan dan pendirian hingga pelaksanaan operasional sehari-hari. Dalam setiap tahap tersebut, memastikan legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang sangat penting. 

Legalitas usaha melibatkan pemenuhan persyaratan hukum serta kelengkapan izin dan dokumen. Tanpa kepastian legalitas, usaha berisiko menghadapi masalah hukum yang bisa menghambat operasional dan mengancam kelangsungan bisnis.

Di Indonesia, pemerintah telah memudahkan proses perizinan usaha melalui platform satu pintu. Melalui platform ini, pelaku usaha akan mendapatkan salah satu dokumen dasar yang sangat penting, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

NIB ibarat pintu gerbang yang membuka akses ke berbagai perizinan lainnya untuk perusahaan Anda. Lalu, seberapa pentingkah NIB? Temukan jawabannya di sini!

Baca juga: Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!

Apa itu NIB dan Mengapa Wajib Dimiliki Pelaku Usaha?

Sebelum membahas NIB, penting untuk memahami platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). 

Bagi pengusaha lama, OSS-RBA mungkin sudah familiar, namun bagi pengusaha baru, perlu diketahui bahwa OSS-RBA adalah aplikasi perizinan berbasis web yang membantu pelaku usaha memulai dan menjalankan bisnisnya. 

Aplikasi ini, yang dapat diakses melalui laman https://oss.go.id, wajib digunakan oleh pelaku usaha, pemerintah, dan berbagai badan terkait.

Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan, mulai dari yang berisiko rendah hingga tinggi, termasuk untuk UMKM, serta perizinan terkait pengembangan usaha.  Dalam proses ini, NIB menjadi kunci utama yang diperoleh pelaku usaha melalui OSS-RBA.

Pada dasarnya NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahan Berbasis Risiko (PP 5/2021). NIB terdiri dari 13 digit yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur keamanan. 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan “kunci” penting untuk membuka berbagai pintu dalam dunia bisnis. NIB berfungsi sebagai kunci utama yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Layaknya sebuah kunci yang membuka pintu-pintu penting, NIB mempermudah akses ke berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.

Baca juga: Update Terbaru Kini Perubahan PT Perorangan Jadi PT Biasa Tidak Merubah NIB

Pentingnya NIB Dalam Keberlanjutan Bisnis

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki beberapa fungsi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan BKPM 4/2021, NIB berlaku sebagai:

  1. Angka Pengenal Impor (API): NIB berfungsi sebagai API yang memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor. API ini diperlukan untuk mengimpor barang yang diperdagangkan atau digunakan dalam proses produksi.
  2. Hak Akses Kepabeanan: Dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan hak akses untuk proses kepabeanan. Ini memudahkan dalam pengurusan dokumen dan administrasi terkait perdagangan internasional.
  3. Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial: NIB juga digunakan untuk mendaftarkan pelaku usaha pada program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini memastikan bahwa usaha dan karyawan terlindungi dalam hal kesehatan dan kesejahteraan kerja.
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan: NIB mempermudah pelaku usaha dalam melaporkan ketenagakerjaan untuk periode pertama. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Langkah Memperoleh NIB

Sebagaimana telah dijelaskan, NIB diterbitkan melalui OSS-RBA. Sebelum mengajukan permohonan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Pasal 19 ayat Peraturan BKPM 4/2021. 

Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh NIB:

  1. Siapkan Hak Akses: Pastikan Anda memiliki username dan password yang dikirimkan ke email saat pendaftaran.
  2. Akses OSS-RBA: Kunjungi situs https://oss.go.id/, lalu klik “MASUK” dan login menggunakan username dan password.
  3. Mulai Permohonan: Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
  4. Lengkapi Data Pelaku Usaha: Isi data pribadi dan usaha, termasuk KTP, NPWP, dan BPJS jika sudah ada. Klik “SIMPAN DATA” dan tambahkan bidang usaha.
  5. Lengkapi Data Bidang Usaha: Pilih bidang usaha, lengkapkan data yang diminta seperti jenis kegiatan dan ruang lingkup, lalu klik “SIMPAN”.
  6. Isi Data Detail Bidang Usaha: Masukkan informasi mengenai lokasi usaha, ukuran lahan, dan modal. Klik “VALIDASI RISIKO”.
  7. Data Produk/Jasa: Isi data terkait produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk kapasitas dan sertifikat yang dimiliki jika ada. Klik “SIMPAN”.
  8. Periksa Data: Tinjau dan verifikasi data yang telah dimasukkan pada daftar usaha dan kegiatan. Klik “SELESAI” untuk melanjutkan.
  9. Dokumen Lingkungan: Jika diperlukan, lengkapi dokumen persetujuan lingkungan atau pilih jenis dokumen yang sudah ada. Klik “LANJUT”.
  10. Pernyataan Mandiri: Centang pernyataan mandiri yang relevan dan klik “LANJUT”.
  11. Cek Draft Lisensi: Periksa draf NIB, centang kotak persetujuan, dan klik “ISSUE BUSINESS LICENSE”.
  12. Cetak Dokumen: Setelah perizinan terbit, cetak NIB, sertifikat standar, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan tingkat risiko yang berlaku.

Anda sudah membaca dan mencoba tetapi masih bingung mendapatkan NIB?  Konsultasikan saja ke Prolegal. Klik link di bawah ini untuk bantuan lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana