Mengenal Izin Kelas dan Izin Stasiun Radio (ISR), Legalitas Penggunaan Frekuensi Radio di Indonesia
“Namun untuk penggunaan frekuensi radio yang bersifat eksklusif, seperti untuk keperluan jaringan seluler atau siaran tertentu, pemohon wajib mengajukan ISR secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tanpa disadari, frekuensi radio sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari siaran radio, jaringan Wi-Fi, hingga perangkat komunikasi seperti handy talkie (HT), semuanya memanfaatkan frekuensi radio untuk berfungsi.
Karena digunakan oleh banyak pihak dan jumlahnya terbatas, frekuensi ini diatur penggunaannya agar tidak saling mengganggu.
Untuk itulah diperlukan Izin Stasiun Radio (ISR), yaitu izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi pihak yang ingin menggunakan frekuensi radio secara legal dan tertib.
Baca juga: Internet Service Provider (ISP) Makin Dibutuhkan, Ini Cara Urus Izinnya
Mengenal ISR atau Izin Stasiun Radio
Sebelum membahas lebih jauh mengenai Izin Stasiun Radio (ISR), perlu dipahami bahwa spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk mengirim dan menerima sinyal komunikasi.
Frekuensi ini tidak hanya digunakan oleh perangkat radio, tetapi juga oleh Wi-Fi, televisi, satelit, dan HT. Meski tak terlihat, spektrum ini penting dalam kehidupan sehari-hari dan karena dipakai banyak pihak, penggunaannya harus diatur agar tidak saling mengganggu.
Karena digunakan banyak pihak, spektrum frekuensi radio perlu diatur agar tidak saling mengganggu. Di sinilah ISR berperan sebagai legalitas resmi bagi penggunaan frekuensi yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
Secara regulasi, saat ini ISR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (saat ini disebut Menteri Komunikasi dan Digital/Komdigi) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Permenkominfo 2/2023).
Dalam peraturan tersebut, ISR didefinisikan sebagai izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Spektrum frekuensi radio yang dimaksud secara khusus merujuk pada rentang gelombang 9 kHz hingga 3000 GHz yang merambat di udara atau ruang angkasa dan digunakan sebagai media pengiriman atau penerimaan informasi.
Spektrum ini dimanfaatkan dalam berbagai bidang, seperti telekomunikasi, penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jauh, dan astronomi.
Selain ISR, Permenkominfo juga mengatur Izin Kelas, yaitu izin penggunaan frekuensi yang langsung melekat pada perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan sesuai persyaratan tertentu.
Baca juga: Tips Menggunakan OSS, Pahami Risiko dan Tanggung Jawabnya!
Perbedaan antara Izin Kelas dan Izin Stasiun Radio
Apabila dilihat dari definisinya dalam Permenkominfo 2/2023, perbedaan utama antara Izin Kelas dan ISR terletak pada bentuk perizinan dan cara penggunaannya.
ISR merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal yang diberikan kepada pengguna tertentu berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu, sifatnya individual dan wajib diajukan secara resmi oleh pemohon kepada pemerintah.
Sebaliknya, Izin Kelas adalah izin yang melekat langsung pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan telah tersertifikasi.
Izin ini tidak memerlukan pengajuan secara individu, karena berlaku secara otomatis terhadap perangkat yang dibuat, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan maupun digunakan di Indonesia, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, ISR digunakan untuk penggunaan frekuensi yang bersifat khusus, eksklusif, dan berpotensi menimbulkan interferensi apabila tidak diatur, seperti pada layanan siaran radio FM atau sistem komunikasi internal perusahaan.
Sedangkan Izin Kelas berlaku untuk perangkat dengan penggunaan umum dan terbatas yang tidak berisiko mengganggu sistem komunikasi lain, contohnya Wi-Fi, Bluetooth, atau HT berdaya rendah.
Permenkominfo 2/2023 pada Pasal 2 juga menegaskan bahwa Izin Kelas diberikan untuk kelompok alat dan/atau perangkat telekomunikasi seperti RLAN (Radio Local Area Network), LPWAN (Low Power Wide Area Network), SRD (Short Range Device), IMT berbasis Izin Kelas, dan PMR (Private Mobile Radio). Perangkat-perangkat ini wajib memenuhi Standar Teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan dibuktikan dengan sertifikat.
Sementara itu, ISR diperlukan untuk penggunaan spektrum frekuensi yang berada di luar ketentuan teknis operasional Izin Kelas.
Contohnya adalah penggunaan frekuensi 5725–5825 MHz untuk perangkat RLAN dalam mendukung jaringan seluler di wilayah yang belum tersedia infrastruktur microwave link atau kabel serat optik.
Dalam kasus ini, penggunaan frekuensi harus mendapatkan ISR dan hanya dapat diajukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Dengan demikian, selama perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar dan termasuk dalam kategori Izin Kelas, pengguna tidak perlu mengajukan izin tersendiri.
Namun untuk penggunaan frekuensi radio yang bersifat eksklusif, seperti untuk keperluan jaringan seluler atau siaran tertentu, pemohon wajib mengajukan ISR secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Wajib Tau! Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama dalam Sistem OSS RBA?
Pedoman Pengajuan Izin
Sebagaimana telah dibahas, Izin Kelas merupakan bentuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang secara otomatis melekat pada perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan tersertifikasi oleh produsen, perakit, atau importir.
Pengguna tidak perlu mengajukan izin ini secara individual karena izin tersebut sudah terintegrasi dengan perangkat yang digunakan.
Namun, dalam konteks penggunaan perangkat di luar ruangan, Pasal 17 Permenkominfo 2/2023 mengatur bahwa pengguna tetap dapat dikenakan kewajiban registrasi guna mendukung efisiensi dan mencegah gangguan frekuensi.
Registrasi perangkat Izin Kelas untuk penggunaan luar ruangan dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
Pengguna wajib mengisi data administratif dan teknis, seperti identitas pengguna, lokasi pemasangan perangkat, serta spesifikasi perangkat termasuk MAC address dan SSID.
Sementara itu, untuk penggunaan frekuensi radio di luar ketentuan Izin Kelas, pemohon perlu mengajukan Izin Stasiun Radio.
Saat ini, proses pengajuan ISR telah terintegrasi dengan sistem OSS melalui menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Dari OSS, pemohon akan diarahkan untuk membuat akun di laman https://isr.postel.go.id/, platform resmi perizinan spektrum frekuensi radio yang dikelola oleh Kominfo.
Dalam proses pengajuan ISR, pelaku usaha wajib mengisi formulir teknis, memilih jenis frekuensi, mencantumkan jumlah perangkat yang digunakan (misalnya HT), serta mengunggah dokumen pendukung.
Setelah permohonan diajukan, Kominfo akan melakukan verifikasi. Jika semua data dinyatakan lengkap dan benar, ISR akan diterbitkan dengan masa berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang dengan pembayaran tagihan yang muncul di akun pengguna.
Dalam pengajuannya, pemohon ISR harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
- Menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid.
- Mengisi formulir teknis penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tidak memiliki tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Memiliki konfirmasi status sebagai Wajib Pajak dari Kementerian Keuangan.
- Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi dan sesuai peruntukannya.
- Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan.
Untuk permohonan dengan kebutuhan khusus seperti keperluan maritim, penerbangan, penggunaan satelit asing, atau microwave link lintas negara, pemohon juga wajib melampirkan dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing sektor.
Setelah ISR diterbitkan, pemegang izin wajib menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukan, menghindari gangguan yang merugikan, serta mengoperasikan perangkat dengan parameter teknis sesuai ISR.
Selain itu, perangkat harus menggunakan sinyal identifikasi bila diwajibkan, hanya menggunakan perangkat bersertifikasi, dan mendaftarkan stasiun bumi untuk ISR angkasa.
Pemegang ISR juga berkewajiban membayar biaya tahunan atas hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sekarang sudah tahu kan tentang perizinan spektrum frekuensi radio di Indonesia? Masih bingung atau belum sepenuhnya paham? Tenang, Prolegal Indonesia siap membantu Anda!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
