PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

dokumen persetujuan lingkungan

PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

“Melalui Pasal 78 ayat (6), PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha dengan multi-KBLI cukup menyusun satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu sebagai dasar permohonan PL.”

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi ini adalah hadirnya sistem satu pintu untuk pengajuan dokumen persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha dengan lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau dikenal dengan istilah multi-KBLI. 

Jika sebelumnya pelaku usaha harus mengurus dokumen lingkungan secara terpisah untuk setiap KBLI, kini proses tersebut dapat dilakukan dalam satu dokumen terintegrasi. 

Lantas, bagaimana sistem satu pintu ini diterapkan bagi pelaku usaha multi-KBLI? Apa saja syarat dan batasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Mengenal Dokumen Persetujuan Lingkungan (PL) dan Jenis-Jenisnya

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penerapan sistem satu pintu dalam pengurusan dokumen Persetujuan Lingkungan (PL) bagi pelaku usaha dengan multi-KBLI, penting untuk terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan PL dan jenis dokumen apa saja yang termasuk di dalamnya. 

PL merupakan dokumen legal yang menjadi syarat penting dalam proses perizinan usaha karena berfungsi memastikan bahwa kegiatan usaha telah mempertimbangkan potensi dampak lingkungan serta mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. 

Dokumen ini disusun untuk mengidentifikasi dampak lingkungan, serta mengatur langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan agar kegiatan usaha tetap berjalan secara berkelanjutan. 

Ketentuan mengenai dokumen PL tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Terdapat tiga jenis dokumen yang termasuk dalam Persetujuan Lingkungan di Indonesia, yaitu:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL): Wajib dimiliki untuk kegiatan usaha berskala besar atau yang berlokasi di kawasan lindung, serta memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
  2. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): Diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak wajib menyusun AMDAL tetapi tetap memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Berlaku untuk kegiatan usaha berskala kecil, seperti UMK, yang dampaknya tergolong rendah. Dokumen ini bersifat self-declaratory sebagai bentuk komitmen tertulis dari pelaku usaha.

Dalam praktiknya, penerbitan dokumen Persetujuan Lingkungan seperti SPPL sudah dapat dilakukan secara langsung melalui sistem OSS RBA. 

Sementara itu, untuk dokumen yang lebih kompleks seperti AMDAL, pelaku usaha sebelumnya masih harus mengajukan permohonan melalui platform Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun kini, proses tersebut telah disederhanakan melalui integrasi sistem OSS dengan Amdalnet, sehingga seluruh pengurusan dapat dilakukan dalam satu pintu.

Melalui satu pintu, yakni sistem OSS, pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan PL secara langsung, dan seluruh tahapan mulai dari evaluasi hingga penerbitan dilakukan dalam satu platform yang sama.

Perubahan ini secara resmi dikukuhkan melalui PP 28/2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat mekanisme perizinan berbasis risiko yang lebih efisien, transparan, dan terpusat.

Baca juga: Mengupas Tiga Pendekatan Studi AMDAL: Tunggal, Terpadu dan Kawasan

PP 28/2025: Dokumen Lingkungan Satu Pintu untuk Multi-KBLI

PP 28/2025 tidak hanya menghadirkan mekanisme pengurusan PL secara terintegrasi melalui OSS, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi pelaku usaha dengan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas bisnis atau dikenal dengan istilah multi-KBLI. 

Adpun yang dimaksud dengan multi-KBLI di sini adalah pelaku usaha yang menjalankan beberapa kegiatan berbeda dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB), selama kegiatan tersebut saling terintegrasi dan berada di satu lokasi yang sama.

Melalui Pasal 78 ayat (6), PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha dengan multi-KBLI cukup menyusun satu dokumen lingkungan terpadu sebagai dasar permohonan PL. Namun, dokumen ini harus mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh jenis usaha yang dijalankan. 

Artinya, jika satu kegiatan mewajibkan penyusunan AMDAL sementara kegiatan lainnya hanya membutuhkan UKL-UPL atau SPPL, maka pelaku usaha tetap wajib menyusun AMDAL sebagai dokumen lingkungan utama.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menyusun dokumen lingkungan terpisah per KBLI, cukup satu AMDAL terpadu yang mencakup seluruh kegiatan. 

Ketentuan ini menyederhanakan proses, namun tetap menjamin perlindungan lingkungan secara menyeluruh.

Baca juga: RKL-RPL, Seberapa Penting Perannya Terhadap AMDAL? Berikut Penjelasannya!

Tahapan Pengurusan PL Sesuai PP 28/2025

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PP 28/2025, pengurusan PL pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
  2. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha (jika dipersyaratkan);
  3. pengajuan permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;
  4. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
  5. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
  6. penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Tahapan awal, penapisan jenis dokumen lingkungan hidup bertujuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, serta kebutuhan akan persetujuan teknis.

Jika hasil penapisan menunjukkan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, maka Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan PL melalui sistem OSS. 

Namun, apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan, maka persetujuan teknis harus diperoleh terlebih dahulu, baik melalui pemenuhan standar teknis pemerintah maupun melalui kajian teknis.

Pengajuan PL juga berbeda tergantung pada jenis dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Namun, kesamaannya, seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS.

Untuk kegiatan yang wajib AMDAL, Pelaku Usaha harus menyusun dokumen Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL, lalu mengajukan permohonan PL melalui OSS dengan melampirkan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis (jika diperlukan). 

Dokumen akan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara administratif dan substansi. Jika dinyatakan layak, diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; jika tidak, permohonan ditolak.

Sementara itu, untuk kegiatan yang hanya memerlukan UKL-UPL, Pelaku Usaha cukup mengajukan permohonan PL melalui OSS dengan melampirkan formulir UKL-UPL (baik formulir standar maupun spesifik) dan persetujuan teknis apabila diperlukan. 

Jika dokumen dinyatakan sesuai, PL akan diterbitkan secara otomatis (untuk risiko menengah-rendah) atau secara manual oleh instansi berwenang (untuk risiko menengah-tinggi atau tinggi). 

Adapun untuk kegiatan berisiko rendah yang hanya memerlukan SPPL, Pelaku Usaha cukup mengisi pernyataan kesanggupan secara mandiri melalui sistem OSS. 

PL dengan SPPL ini diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB tanpa melalui proses evaluasi oleh instansi berwenang. 

Tak perlu bingung mengurus AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL untuk usaha Anda, Prolegal siap membantu prosesnya hingga tuntas. Klik tautan berikut untuk konsultasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana