Hati-Hati Diblokir, Website dan Aplikasi Harus Sama-Sama Terdaftar di Komdigi!
“Website dan aplikasi terdaftar Komdigi adalah wajib, tidak mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 100 PP 71/2019.”
Di era digital saat ini, keberadaan Aplikasi Mobile dan Website menjadi elemen penting dalam operasional suatu bisnis, khususnya bagi perusahaan yang menawarkan produk dan layanan secara daring.
Namun, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban hukum yang melekat pada penggunaan sistem elektronik tersebut.
Salah satu kewajiban penting adalah mendaftarkan setiap sistem elektronik, baik Website maupun Aplikasi Mobile, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam banyak kasus, perusahaan hanya mendaftarkan Aplikasi Mobilenya, padahal Website yang dikelola dan dioperasikan juga wajib didaftarkan secara terpisah.
Jika hanya salah satu yang didaftarkan, perusahaan tetap berisiko menghadapi pemblokiran terhadap sistem elektronik yang belum terdaftar.
Lantas, bagaimana cara mencegah risiko tersebut? Apa dasar hukum dari kewajiban pendaftaran ini dan bagaimana prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha? Simak pembahasannya di bawah ini!
Baca juga: Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya
Mengapa Aplikasi dan Website Harus Didaftarkan Terpisah sebagai PSE?
Aplikasi Mobile dan Website saat ini menjadi dua sistem elektronik utama yang digunakan perusahaan dalam menjalankan bisnis secara digital. Meski sama-sama berfungsi sebagai sarana layanan daring, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Aplikasi Mobile adalah perangkat lunak yang diunduh dan digunakan melalui perangkat seperti smartphone atau tablet, sementara Website diakses melalui browser tanpa perlu instalasi.
Banyak perusahaan mengoperasikan keduanya sekaligus, baik untuk keperluan transaksi langsung (mirroring) maupun sebagai kombinasi layanan utama dan pendukung (supporting).
Dalam konteks regulasi, penting untuk dipahami bahwa Aplikasi dan Website merupakan dua sistem elektronik yang berdiri sendiri.
Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengolah, menyimpan, hingga menyebarkan informasi elektronik.
Berdasarkan definisi ini, fokusnya terletak pada mekanisme teknis, bukan semata pada siapa penyelenggaranya atau jenis layanannya.
Karena itu, keduanya wajib didaftarkan secara terpisah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Komdigi.
Sayangnya, banyak perusahaan hanya mendaftarkan salah satu platform, yang dapat memicu sanksi pemblokiran terhadap sistem yang belum terdaftar.
Jika pemblokiran terjadi, akses pengguna akan terputus, transaksi terhenti, dan perusahaan harus menunggu proses pembukaan blokir tanpa jangka waktu yang pasti.
Baca juga: Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?
Kewajiban Website dan Aplikasi Terdaftar Komdigi
Setiap pelaku usaha yang menyediakan layanan melalui Website, portal, atau Aplikasi wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE lingkup privat.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 6 PP 71/2019, yang menyatakan bahwa setiap PSE, baik privat maupun publik wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.
Terlepas dari bentuknya sebagai website atau aplikasi, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis sistem elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan sebagai PSE.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pendaftaran berlaku bagi sistem elektronik yang digunakan untuk:
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran serta perdagangan barang dan/atau jasa;
- menyediakan layanan transaksi keuangan;
- mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui internet, baik dengan cara unduhan melalui situs, pengiriman lewat email, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- menyediakan layanan komunikasi digital, seperti pesan singkat, panggilan suara dan video, email, serta percakapan daring melalui platform digital termasuk media sosial;
- menyediakan informasi elektronik dalam berbagai bentuk seperti tulisan, suara, gambar, video, musik, film, permainan, atau kombinasinya; dan/atau
- memproses data pribadi untuk aktivitas operasional yang berkaitan dengan layanan atau transaksi elektronik kepada masyarakat.
Jika sistem yang digunakan perusahaan termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka wajib dilakukan pendaftaran ke Komdigi melalui sistem OSS.
Pelaku usaha yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 100 PP 71/2019.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, pemutusan akses, hingga penghapusan dari daftar PSE Kominfo.
Penghentian sementara berarti sebagian atau seluruh layanan sistem elektronik dapat dihentikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan pemutusan akses dapat berupa pemblokiran, penutupan akun, atau penghapusan konten.
Sanksi ini tidak hanya mengganggu operasional bisnis, tetapi juga dapat merusak reputasi pelaku usaha jika tidak segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!
Prosedur Pendaftaran PSE
Pendaftaran sebagai PSE akan menghasilkan Tanda Daftar PSE (TD-PSE), yang merupakan bukti legalitas operasional sistem elektronik yang digunakan oleh pelaku usaha, baik berupa aplikasi maupun website.
TD-PSE bukan merupakan bukti kepemilikan atas sistem atau aplikasi karena hak kepemilikan tetap diatur melalui rezim hak cipta.
Namun, TD-PSE menjadi bentuk kepatuhan administratif yang menunjukkan bahwa sistem elektronik telah terdaftar secara sah dan tunduk pada regulasi yang mengatur pengelolaan layanan digital secara transparan dan akuntabel.
Proses pendaftaran PSE dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan sistem milik Komdigi.
Untuk memulainya, pelaku usaha harus mengakses situs resmi OSS, kemudian membuat akun dan login. Setelah masuk ke dashboard OSS, pilih menu layanan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Dalam formulir pendaftaran, pelaku usaha diminta mengisi informasi seputar gambaran teknis sistem elektronik yang dikelola, termasuk nama dan sektor sistem, alamat situs dan IP server, model bisnis, proses bisnis yang dijalankan, jenis data pribadi yang diproses, lokasi penyimpanan data, serta kesediaan untuk memberikan akses kepada pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), proses pendaftaran juga mencakup pengisian asesmen terhadap Indeks Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Indeks ini menilai delapan aspek pelindungan data pribadi, mulai dari kejelasan tujuan pemrosesan, akurasi dan relevansi data, hingga pengamanan, penghapusan, dan pengungkapan data pribadi.
Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran. Jika disetujui, Komdigi akan menerbitkan TD-PSE dan mencantumkan nama penyelenggara dalam daftar publik.
Agar tetap patuh terhadap ketentuan hukum, pelaku usaha disarankan untuk memastikan seluruh sistem elektronik yang dimiliki, baik website maupun aplikasi, didaftarkan secara terpisah.
Selain itu, penting untuk rutin memperbarui data TD-PSE apabila terdapat perubahan, serta memastikan bahwa seluruh kewajiban pelindungan data pribadi telah dipenuhi dan didokumentasikan dengan baik.
Hindari sanksi pemutusan akses akibat kelalaian dalam pendaftaran sistem elektronik.
Jika Anda ingin memastikan seluruh tahapan berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan, silakan konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
