Izin Usaha Kursus dan Pelatihan Kerja, Jangan Salah Pilih KBLI!

Izin Usaha Pelatihan Kerja

Izin Usaha Kursus dan Pelatihan Kerja, Jangan Salah Pilih KBLI!

“Bagi pelaku usaha izin usaha pelatihan kerja, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI 7843 – Pelatihan Kerja Perusahaan, yang termasuk dalam sektor aktivitas ketenagakerjaan.”

Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat dan menuntut SDM untuk terus berkembang, keterampilan atau skill khusus kini menjadi daya tarik utama bagi perusahaan dalam merekrut karyawan baru. 

Kondisi ini mendorong meningkatnya permintaan terhadap lembaga kursus atau pelatihan kerja, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata, teknik, hingga keterampilan vokasi lainnya. 

Namun, banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa untuk menjalankan bisnis ini secara legal, terdapat sejumlah persyaratan dan aspek legalitas yang harus dipenuhi, termasuk dalam memilih Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang tepat untuk usahanya. 

Lantas, bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

KBLI untuk Lembaga Pelatihan Kerja, Apa yang Perlu Diketahui?

Sebelum mendirikan lembaga pelatihan kerja, pelaku usaha perlu memahami pentingnya KBLI sebagai dasar legalitas usaha di Indonesia. 

KBLI adalah acuan resmi pemerintah untuk mengelompokkan jenis usaha dan menjadi dasar utama dalam perizinan OSS, karena menentukan jenis izin, kewajiban tambahan, dan kesesuaian usaha dengan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian.

Terkait ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa proses perizinan dilakukan berdasarkan analisis risiko, yang tahap awalnya dimulai dari identifikasi kegiatan usaha. 

Di sinilah peran KBLI menjadi sangat penting, karena identifikasi kegiatan usaha sepenuhnya merujuk pada kode KBLI yang dipilih.

Bagi pelaku usaha yang ingin membuka lembaga pelatihan kerja, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI 7843 – Pelatihan Kerja Perusahaan, yang termasuk dalam sektor aktivitas ketenagakerjaan. 

KBLI ini mencakup kegiatan pelatihan kerja non-formal yang diselenggarakan oleh perusahaan, dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi peserta sesuai dengan kebutuhan industri atau tempat kerja.

Namun, perlu diketahui bahwa KBLI 7843 bersifat umum dan memiliki beberapa turunan yang lebih spesifik, tergantung pada jenis keterampilan atau sektor pelatihan yang diberikan. KBLI turunan dari KBLI 7843 tersebut mencakup:

  • KBLI 78431 – Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan
  • KBLI 78432 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan
  • KBLI 78433 – Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan
  • KBLI 78434 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan
  • KBLI 78435 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan
  • KBLI 78436 – Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan
  • KBLI 78437 – Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan

Pemilihan KBLI turunan yang tepat memastikan kegiatan pelatihan sesuai dengan legalitas usahanya, serta mempermudah perizinan lanjutan dan kerja sama dengan pihak lain. 

Dengan begitu, lembaga pelatihan dapat beroperasi secara legal, profesional, dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Memilih KBLI Turunan yang Tepat untuk Usaha Pelatihan Kerja

Setelah memahami bahwa KBLI 7843 merupakan klasifikasi umum untuk usaha pelatihan kerja, pelaku usaha perlu menentukan KBLI turunan yang paling sesuai dengan bidang keterampilan yang akan dilatihkan. 

Pemilihan KBLI turunan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tercatat secara akurat dalam sistem perizinan serta memudahkan proses kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. 

Setiap KBLI turunan mencerminkan fokus pelatihan yang spesifik dan menjadi dasar penyusunan program, pengurusan izin, serta pemenuhan standar usaha yang berlaku.

Sebagai contoh, jika pelatihan difokuskan pada bidang teknik dan industri seperti mesin produksi, pengelasan, otomasi, atau konstruksi, maka KBLI 78431 adalah pilihan yang tepat. Sementara itu, untuk pelatihan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, seperti programming, desain grafis, atau kecerdasan buatan, dapat digunakan KBLI 78432. 

Bagi pelaku usaha yang fokus pada sektor industri kreatif seperti fashion design, membatik, atau pelatihan kecantikan, KBLI yang sesuai adalah 78433. Namun, pelatihan yang berhubungan dengan perhotelan dan pariwisata seperti front office atau housekeeping dapat menggunakan KBLI 78434. 

Jika pelatihan diarahkan pada bidang bisnis dan manajemen seperti administrasi, keuangan, sekretaris, atau kewirausahaan, maka KBLI 78435 bisa dipilih. Adapun, KBLI 78436 digunakan untuk pelatihan kerja di sektor domestik seperti pengasuh anak, pengurus rumah tangga, atau juru masak. 

Untuk pelatihan yang berkaitan dengan pertanian dan perikanan, seperti budidaya, pengolahan hasil, atau agribisnis, KBLI yang sesuai adalah 78437.  Apabila jenis pelatihan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas, seperti pelatihan K3, pengembangan diri, atau metodologi pelatihan, maka KBLI 78439 dapat dijadikan alternatif. 

Dengan memilih KBLI turunan yang paling relevan, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memastikan kegiatan pelatihan berjalan sesuai arah pengembangan kompetensi sektor yang dituju.

Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja

Selain memastikan legalitas usaha pelatihan kerja dan mencerminkan jenis pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan sektor yang dituju, pemilihan KBLI turunan yang tepat juga berhubungan langsung dengan pemenuhan standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021).

Standar usaha yang dimaksud mencakup aspek legalitas dan perizinan yang wajib dipenuhi oleh lembaga pelatihan kerja. 

Sesuai ketentuan Pasal 4 PP 28/2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB)  untuk menjalankan kegiatan usahanya. 

Dalam konteks ini, Sertifikat Standar adalah dokumen utama dalam PB selain NIB, yang menjadi bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Adapun, Permenaker 6/2021 mengatur bahwa seluruh KBLI turunan dari KBLI 7843 wajib memenuhi standar usaha sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar dari OSS. Selain itu, wajib menyertakan identitas penanggung jawab, bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha, serta profil lembaga.

Profil ini mencakup struktur organisasi, daftar instruktur bersertifikat, program kerja dan pembiayaan tiga tahun ke depan, kapasitas pelatihan, serta rincian sarana dan prasarana yang digunakan.

2. Persyaratan Khusus

Jika terdapat penyertaan modal asing, pelaku usaha harus memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan yang telah terakreditasi, bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian, serta dokumen ketenagakerjaan untuk instruktur tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Sarana dan Prasarana Minimum

Lembaga pelatihan wajib menyediakan sarana seperti mesin, alat kerja, dan peralatan keselamatan kerja. Prasarana utama meliputi gedung, ruang kelas, dan ruang praktik. Selain itu, harus tersedia fasilitas pendukung seperti toilet, tempat ibadah, lahan parkir, gudang bahan, serta instalasi listrik, air bersih, sistem kebersihan, tempat sampah tertutup, dan jalur evakuasi.

4. Struktur Organisasi dan SDM

Setiap lembaga wajib memiliki struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi, dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP). Minimal terdapat satu instruktur bersertifikat untuk setiap bidang kejuruan dan dua tenaga pelatihan, yaitu satu pimpinan dan satu staf administrasi. Jika menggunakan tenaga kerja asing, instruktur wajib memiliki keahlian di bidangnya.

5. Jenis Layanan

Layanan pelatihan mencakup pelatihan berbasis kompetensi seperti skilling, up-skilling, dan re-skilling. Lembaga juga dapat menyediakan konsultasi pelatihan serta penyusunan program pelatihan sesuai kebutuhan peserta atau industri.

6. Produk dan Hasil

Produk yang dihasilkan berupa sertifikat pelatihan kerja, rekomendasi penyelenggaraan pelatihan, dan rumusan program pelatihan yang disusun berdasarkan standar kompetensi.

7. Sistem Manajemen Usaha

Pelaksanaan pelatihan harus mengikuti prinsip Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), yaitu fleksibel, berpusat pada peserta, dan mengacu pada standar kompetensi. Lembaga juga wajib memiliki sistem manajemen mutu yang mencakup tata tertib peserta, mekanisme penerimaan, bahan promosi, serta prosedur yang terdokumentasi untuk pengembangan kurikulum, modul pelatihan, dan perekrutan tenaga pelatih.

Pastikan lembaga pelatihan kerja Anda beroperasi secara legal dan profesional, konsultasikan pengurusan izin usahanya bersama tim ahli dari Prolegal Indonesia sekarang!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana