Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

“KKPR PP 28/2025 menetapkan bahwa konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi yang telah tercakup dalam RDTR terintegrasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS.”

Berbicara soal legalitas usaha melalui sistem OSS, ada satu dokumen penting yang tidak bisa dilewatkan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, atau izin-izin lainnya, PKKPR menjadi dasar utama yang menunjukkan apakah lokasi dan rencana kegiatan usaha sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. 

Dokumen ini jadi langkah awal yang penting agar proses perizinan usaha bisa berjalan dengan landasan hukum yang jelas.

Dalam perkembangannya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa sejumlah perubahan terkait ketentuan penerbitan PKKPR. 

Aturan baru ini mengatur ulang proses dan persyaratan PKKPR dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang tentunya berpengaruh pada kelancaran proses perizinan pelaku usaha. 

Lalu, apa saja yang berubah dan apa dampaknya dalam ekosistem perizinan berusaha? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Sekilas Mengenai KKPR

Bagi sebagian pelaku usaha, istilah PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang mungkin sudah tidak asing. Namun bagi yang belum mengenalnya, PKKPR adalah dokumen dasar yang sangat penting dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Pada dasarnya, dokumen ini merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah bahwa rencana lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan telah sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang yang berlaku. 

Artinya, kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang merupakan acuan kebijakan penataan wilayah suatu daerah terkait peruntukan dan fungsi ruang, seperti kawasan permukiman, industri, perdagangan, hingga kawasan lindung. 

RTR menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu kegiatan usaha boleh dijalankan di lokasi tertentu. Dengan demikian, PKKPR menjadi tahap awal yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses perizinan lainnya.

Dalam PP 28/2025, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. 

Pasal 12 PP 28/2025 menyebutkan bahwa KKPR, bersama dengan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha. 

Tanpa PKKPR, pelaku usaha tidak dapat mengajukan NIB, sertifikat standar, maupun izin operasional lainnya. Informasi yang dimuat dalam permohonan terkait KKPR meliputi:

  1. Koordinat lokasi usaha
  2. Kebutuhan luas lahan
  3. Status penguasaan tanah
  4. Jenis kegiatan usaha
  5. Rencana jumlah dan luas lantai bangunan
  6. Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan

Permohonan KKPR tidak hanya berlaku untuk lokasi usaha yang berada di darat, tetapi juga diajukan untuk usaha yang berlokasi di laut maupun kawasan hutan. 

Mengingat peran strategisnya, PKKPR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi legalitas usaha yang memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan penataan ruang nasional. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami prosedur pengajuan KKPR dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya.

Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Perubahan Terkait KKPR PP 28/2025

1. Skema KKPR: Konfirmasi dan Persetujuan

PP 28/2025 membawa pembaruan signifikan terhadap ketentuan mengenai KKPR sebagai syarat dasar dalam proses perizinan berusaha. 

Salah satu poin utama adalah penegasan dua skema KKPR, yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR (Pasal 15 PP 28/2025).

Sebelumnya, PP 5/2021 memang telah memuat mekanisme serupa, namun belum membedakan secara jelas tata cara dan kondisi penggunaannya.

PP 28/2025 menetapkan bahwa Konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi yang telah tercakup dalam RDTR terintegrasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS. 

Sebaliknya, Persetujuan KKPR berlaku untuk lokasi di luar cakupan RDTR, yang memerlukan proses administratif berupa pendaftaran, pemeriksaan, dan penilaian dokumen sebelum penerbitan persetujuan.

2. Persetujuan KKPR untuk Kondisi Tertentu dan Pengecualian Kategori Usaha Tertentu

Pembaruan lain yang penting adalah mekanisme penerbitan Persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen untuk kondisi tertentu (Pasal 27 PP 28/2025). Ketentuan ini menyempurnakan skema otomatis dalam PP 5/2021, dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, antara lain:

  1. lokasi usaha berada di KEK atau kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan disertai bukti bahwa pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut;
  2. lokasi berada pada tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memiliki KKPR, kemudian dialihkan atau disewakan untuk kegiatan usaha sejenis dengan KBLI dan luasan yang sama;
  3. lokasi digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  4. perluasan usaha yang terintegrasi dengan usaha eksisting, dengan luasan lebih kecil, lokasi berbatasan langsung, dan berada pada pola ruang yang sama; serta
  5. pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 hektare dan sesuai dengan rencana tata ruang.

Meskipun tidak memerlukan penilaian konten dokumen, permohonan untuk kondisi tersebut tetap harus melalui proses administratif awal, yaitu pendaftaran dan pemeriksaan dokumen, sebelum diteruskan oleh sistem OSS kepada pejabat berwenang sesuai kewenangannya. Ini menunjukkan adanya penguatan akuntabilitas dalam proses penerbitan KKPR.

Selain itu, ketentuan terbaru memberikan kemudahan khusus bagi kategori usaha tertentu. Untuk usaha mikro dan kegiatan berisiko rendah, KKPR dapat diterbitkan langsung melalui pernyataan mandiri oleh pelaku usaha di OSS. 

Di sektor energi baru terbarukan serta pertambangan mineral dan batubara, kewajiban KKPR dikecualikan untuk kegiatan survei dan eksplorasi, guna mempercepat tahapan awal pengembangan usaha.

3. SLA Penerbitan KKPR dan Kepastian Waktu

Terakhir, PP 28/2025 juga menetapkan Standar Layanan Waktu (SLA) yang lebih terukur dalam penerbitan KKPR, disesuaikan dengan jenis permohonan dan kompleksitas lokasi usaha. 

Berdasarkan materi sosialisasi pp 28/2025, untuk Persetujuan KKPR reguler, SLA ditetapkan maksimal 25 hari kerja, mencakup proses pendaftaran, pemeriksaan, penilaian, dan penerbitan. 

Sementara itu, untuk KKPR dalam kondisi tertentu, SLA-nya lebih singkat, yaitu maksimal 5 hari kerja, karena tidak melalui penilaian teknis.

Untuk permohonan KKPR Laut (KKPRL), SLA ditentukan berdasarkan kebutuhan rekomendasi. Jika tidak memerlukan rekomendasi teknis, penyelesaiannya maksimal 31 hari kerja.

Jika memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, prosesnya menjadi maksimal 46 hari kerja. Sementara itu, untuk lokasi usaha di kawasan hutan, proses penerbitan KKPR bisa memakan waktu hingga 141 hari kerja karena harus melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

Penetapan SLA ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha, serta menjamin proses perizinan yang transparan, terukur, dan akuntabel. 

Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Implikasi Terhadap Pelaku Usaha

Perubahan ketentuan KKPR dalam PP terbaru memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha, khususnya dalam hal kepastian hukum dan kemudahan prosedur. 

Penegasan dua skema penerbitan, yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR, mempermudah pelaku usaha dalam mengidentifikasi jenis proses yang harus ditempuh berdasarkan status RDTR lokasi usaha. 

Dengan skema yang lebih jelas, pelaku usaha dapat merencanakan dan menyiapkan dokumen secara lebih efektif untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Selain itu, penetapan standar layanan waktu (SLA) menjadikan proses permohonan KKPR lebih terukur dan memberi kepastian waktu penyelesaian, baik untuk permohonan reguler maupun kondisi tertentu. 

Kemudahan ini diperkuat dengan penyederhanaan prosedur bagi usaha mikro dan kegiatan berisiko rendah, yang cukup menggunakan pernyataan mandiri melalui OSS tanpa proses penilaian teknis. 

Sementara itu, sektor strategis seperti energi baru terbarukan dan pertambangan juga mendapat insentif berupa pengecualian KKPR untuk tahap survei dan eksplorasi, sehingga mendukung percepatan investasi.

Meski demikian, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab administratif, termasuk melengkapi pendaftaran dan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. 

Bahkan untuk kondisi tertentu yang tidak memerlukan penilaian konten, proses pemeriksaan administratif tetap dilakukan sebelum diteruskan ke pejabat berwenang. 

Dengan demikian, meskipun prosedur lebih sederhana, PP 28/2025 tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban dalam proses legalisasi kegiatan usaha.

Mengurus KKPR dan legalitas usaha sering kali membingungkan, apalagi dengan berbagai perubahan aturan terbaru dalam PP 28/2025. 

Jangan khawatir, Prolegal Indonesia siap membantu Anda dengan layanan pengurusan KKPR dan legalitas usaha secara menyeluruh. 

Klik tautan berikut untuk konsultasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana