Wajib Miliki Izin Usaha Pedagang Besar Buah, Agar Bisnis Makin Cuan
“Lebih lanjut, PP 28/2025 menegaskan bahwa salah satu izin usaha pedagang besar buah wajib memenuhi PB-UMKU sesuai dengan karakteristik bidang usaha yang dijalankan.”
Selama ini, banyak pelaku usaha buah-buahan menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional, tanpa memiliki izin resmi. Namun, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas, tak sedikit yang mulai beralih untuk menata usahanya secara formal.
Izin usaha tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi syarat penting untuk menjalin kerja sama dengan mitra yang lebih besar, seperti ritel modern, hotel, hingga platform digital.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan, artikel ini membahas syarat, jenis perizinan, serta cara mengurus izin usaha perdagangan besar buah-buahan melalui sistem OSS.
Baca juga: Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar
Syarat Memulai Usaha Perdagangan Besar Buah-Buahan
Usaha perdagangan besar buah-buahan diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 46312. Kegiatan ini mencakup penjualan buah-buahan untuk konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pir, mangga, dan jenis buah lainnya, dalam jumlah besar.
Penjualan dilakukan bukan secara langsung kepada konsumen, melainkan kepada pelaku usaha lain seperti pengecer, hotel, restoran, atau industri pengolahan makanan.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan ini, berikut beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan:
1. Memiliki Badan Usaha yang Sah
Usaha perdagangan besar buah-buahan idealnya dijalankan dalam bentuk badan usaha seperti CV atau PT, agar diakui secara hukum dan memenuhi ketentuan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, bentuk usaha berbadan hukum mempermudah pelaku usaha menjalin kerja sama dengan mitra usaha dan mengakses pembiayaan formal.
2. Tidak Dapat Digabung dengan Perdagangan Eceran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), kegiatan perdagangan besar tidak dapat digabungkan dengan perdagangan eceran dalam satu badan usaha.
Hal ini disebabkan perbedaan karakter antara perdagangan besar yang bersifat business-to-business (B2B), yaitu menjual produk dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, dan perdagangan eceran yang bersifat business-to-consumer (B2C), yaitu menjual langsung kepada konsumen akhir.
Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan setiap jenis usaha tunduk pada pengaturan, pengawasan, dan pelaporan yang sesuai dengan skema operasionalnya masing-masing.
3. Minimum Investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA)
Pelaku usaha asing yang ingin menjalankan usaha perdagangan besar buah-buahan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021).
Perdagangan besar memang termasuk kategori usaha yang dikecualikan dari batas minimum investasi berdasarkan KBLI 5 digit.
Namun demikian, PMA tetap diwajibkan memiliki total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan), dihitung berdasarkan KBLI 4 digit.
Baca juga: Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar
Jenis Izin Usaha Pedagang Besar Buah, Apakah Cukup dengan NIB?
Usaha perdagangan besar buah-buahan termasuk dalam kategori usaha berisiko rendah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Karena itu, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Perizinan Berusaha (PB) utama.
Namun, NIB sebagai izin dasar tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari kewajiban lainnya.
Sesuai pedoman OSS, pelaku usaha tetap memiliki sejumlah tanggung jawab operasional, seperti memiliki perikatan tertulis dengan produsen, supplier, atau importir; menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala; memiliki tempat usaha dan gudang yang terdaftar; serta menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Lebih lanjut, PP 28/2025 menegaskan bahwa pelaku usaha juga wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sesuai dengan karakteristik bidang usaha yang dijalankan.
Baca juga: Izin Usaha Kursus dan Pelatihan Kerja, Jangan Salah Pilih KBLI!
PB-UMKU yang Wajib Dipenuhi dalam Perdagangan Besar Buah-Buahan
Meskipun bersifat sebagai perizinan penunjang, PB-UMKU tetap wajib dipenuhi dan menjadi bagian dari komitmen dalam sistem OSS.
Dalam konteks perdagangan besar buah-buahan, berikut beberapa jenis PB-UMKU yang perlu diperhatikan pelaku usaha:
1. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
Diperlukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi atau mengemas pangan segar asal tumbuhan, seperti buah-buahan, di dalam negeri. Registrasi ini menjadi bukti bahwa produk yang diedarkan telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Berlaku selama lima tahun dan diajukan melalui sistem OSS.
2. Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)
Menjadi syarat utama bagi usaha yang melakukan penyimpanan, pemilahan, atau pengemasan buah segar. Sertifikat ini membuktikan bahwa pelaku usaha telah menerapkan prosedur penanganan pangan yang sesuai standar. Diperlukan juga untuk memperoleh izin edar dan izin rumah pengemasan.
3. Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL)
Wajib dimiliki jika pelaku usaha mengimpor buah segar dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia. Tanpa izin ini, produk impor tidak dapat diedarkan secara legal di pasar domestik.
4. Izin Rumah Pengemasan
Dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memiliki atau menggunakan fasilitas untuk menyortir, membersihkan, atau mengemas ulang buah sebelum dipasarkan. Izin ini menjamin bahwa kegiatan pengemasan dilakukan sesuai standar keamanan dan mutu pangan.
5. Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa
Diperlukan apabila pelaku usaha bertindak sebagai distributor atau agen resmi dari produsen atau importir buah. STP ini membuktikan legalitas hubungan usaha dan menjadi syarat pelaporan kegiatan distribusi kepada pemerintah.
6. Tanda Daftar Gudang (TDG)
Wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki atau menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan barang dagangan. Selain sebagai bentuk legalitas, TDG juga menjadi alat kontrol pemerintah dalam mengawasi distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting.
Dengan memahami dan memenuhi seluruh jenis PB-UMKU di atas, pelaku usaha perdagangan besar buah-buahan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun fondasi usaha yang legal, terpercaya, dan berdaya saing tinggi.
Pemenuhan izin-izin ini mendukung kelancaran operasional, memperluas akses pasar, serta meminimalkan risiko sanksi administratif di masa mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk tidak hanya berhenti pada penerbitan NIB, tetapi juga menindaklanjuti seluruh kewajiban perizinan pendukung sesuai ketentuan dalam PP 28/2025.
Butuh pendampingan dalam pengurusan izin usaha pedagang besar buah atau izin usaha lainnya? Hubungi Prolegal sekarang juga untuk layanan konsultasi dan pengurusan legalitas yang cepat dan terpercaya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
