Panduan Lengkap Regulasi dan Izin Usaha Industri Pengolahan Daging
“Berdasarkan Permenperin 9/2021, izin industri pengolahan daging skala kecil dan menengah dengan tingkat risiko menengah-rendah wajib memiliki NIB serta memperoleh Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan ketentuan teknis.”
Daging, salah satu sumber protein utama dalam konsumsi sehari-hari, tidak serta-merta sampai ke piring kita. Pada kenyataannya daging yang kita peroleh dari pasar atau supermarket melewati berbagai tahapan pengolahan dan pengawetan di industri khusus.
Mulai dari proses pemotongan, pembersihan, hingga pengemasan sesuai standar keamanan pangan, seluruh rangkaian ini dijalankan oleh industri pengolahan daging dan unggas guna memastikan produk yang sehat dan layak konsumsi.
Begitu pentingnya peran industri ini, sehingga diperlukan pengawasan dan regulasi yang ketat dari pemerintah. Salah satu wujud pengawasan tersebut adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga menjamin bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan.
Baca juga: Perizinan Usaha Perdagangan Tekstil, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan Perizinan
Sebelum mengajukan dokumen perizinan, pelaku usaha perlu memahami konsep Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
KBLI berfungsi untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha, menentukan tingkat risiko, serta menetapkan jenis perizinan yang dibutuhkan.
Dengan memilih KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan industrinya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari kesalahan administrasi sejak awal.
Selanjutnya, proses perizinan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Berdasarkan Pasal 4, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) setelah memenuhi persyaratan dasar. Selain itu, terdapat juga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang meskipun bersifat pelengkap, tetap diwajibkan.
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun, yang disebut sebagai persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
KKPR memastikan lokasi usaha sesuai rencana tata ruang wilayah, sedangkan PL memastikan kegiatan usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam ketentuannya, jenis PB disesuaikan dengan tingkat risiko usaha: risiko rendah hanya perlu NIB; risiko menengah rendah hingga menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar; risiko tinggi harus memiliki NIB dan Izin dari otoritas berwenang.
Bagi Anda yang tertarik memulai usaha di bidang industri pengolahan daging, perlu diketahui bahwa KBLI yang digunakan adalah KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas).
Kegiatan ini meliputi berbagai cara pengolahan seperti pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, dan lain-lain, termasuk membuat daging beku, daging kering atau asap, serta produk olahan seperti sosis, salami, bologna, dan ham.
Sehingga, yang diolah tidak hanya daging segar saja, tapi juga berbagai produk hasil olahan daging.
Baca juga: Wajib Miliki Izin Usaha Pedagang Besar Buah, Agar Bisnis Makin Cuan
Izin Industri Pengolahan Daging KBLI 10130
Mekanisme perizinan berusaha di Indonesia mengikuti sistem OSS-RBA yang mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Secara umum, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai perizinan dasar yang berfungsi sebagai identitas legal sekaligus prasyarat untuk menjalankan kegiatan usaha.
Selanjutnya, skala usaha dan tingkat risiko akan menentukan persyaratan teknis tambahan yang perlu dipenuhi.
Adapun, ketentuan teknis dan standar industri untuk KBLI ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).
Peraturan ini menjadi acuan utama dalam memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum izin usaha diterbitkan.
Berdasarkan Permenperin 9/2021, pelaku usaha pengolahan daging skala kecil dan menengah dengan tingkat risiko menengah-rendah wajib memiliki NIB serta memperoleh Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan ketentuan teknis.
Sedangkan untuk usaha berskala besar dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki Izin Usaha dari Menteri Perindustrian sebelum memulai operasional.
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan bentuk jaminan bahwa usaha telah memenuhi standar yang berlaku dalam kegiatan pengolahan daging. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah standar teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum dan Khusus Usaha
Memiliki akun dan menyampaikan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional, berlokasi sesuai ketentuan, serta memiliki perizinan usaha yang mendukung operasional. Memiliki sarana produksi, struktur organisasi SDM terdokumentasi, pelayanan minimal kepada konsumen, dan sistem manajemen perusahaan.
2. Sarana Produksi dan Organisasi SDM
Lokasi produksi harus bebas pencemaran dengan fasilitas sanitasi lengkap dan peralatan produksi memadai. Struktur organisasi SDM disesuaikan dengan skala usaha, dengan industri menengah minimal memiliki pimpinan, bagian produksi, dan pemasaran.
3. Persyaratan Produk dan Sistem Manajemen
Produk wajib memiliki Sertifikat Halal dan mengikuti Good Manufacturing Practices. Sistem manajemen wajib memiliki SOP terdokumentasi untuk seluruh proses produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Selain PB, pelaku usaha pengolahan daging juga memerlukan PB UMKU guna mendukung kelancaran operasional. PB UMKU ini mencakup berbagai izin dan sertifikat penunjang, antara lain:
- Izin Variasi Mayor Pangan Olahan: izin untuk mengubah atau menambah variasi produk pangan olahan utama yang diproduksi.
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor dan Minor Pangan Olahan: bukti bahwa pelaku usaha memenuhi komitmen terkait variasi produk pangan olahan utama dan tambahan.
- Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI: persetujuan resmi untuk variasi produk pangan olahan utama yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan: izin untuk perubahan atau penambahan nama produsen pada produk pangan olahan.
- Izin Variasi Nama/Alamat Kantor Importir Pangan Olahan dalam Satu Provinsi: izin untuk mengubah atau menambah nama atau alamat kantor importir produk pangan olahan dalam satu provinsi.
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan: bukti pemenuhan komitmen yang diperbarui atau ulang terkait produk pangan olahan.
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan: bukti pelaksanaan komitmen sesuai ketentuan dalam produksi pangan olahan.
- Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI: persetujuan produk pangan olahan yang wajib memenuhi SNI untuk dipasarkan.
- Izin Edar Pangan Olahan (termasuk dengan Notifikasi): izin untuk mendistribusikan produk pangan olahan ke pasar, termasuk proses notifikasi produk.
- Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner: sertifikat yang menunjukkan produk hewan telah melalui pengawasan dan kontrol veteriner sesuai standar.
- Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan: izin untuk melakukan evaluasi aspek keamanan, kualitas, gizi, manfaat, serta label produk pangan olahan.
- Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan: persetujuan untuk melakukan uji klinik atau penelitian pada produk pangan olahan.
- Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan: izin untuk menerapkan program manajemen risiko dalam fasilitas produksi pangan olahan guna menjamin keamanan produk.
- Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB): izin untuk menjalankan standar produksi pangan olahan yang baik dan higienis sesuai regulasi.
- Registrasi Produk Hewan: pendaftaran resmi produk hewan untuk legalitas dan pengawasan dalam pemasaran.
PB UMKU ini bersifat pelengkap, namun penting untuk memastikan seluruh tahapan produksi dan distribusi pangan olahan memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya
Pemenuhan Kewajiban Setelah Izin Terbit
Setelah izin usaha diterbitkan, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban teknis dan administratif, termasuk pelaporan rutin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta menjaga sarana produksi sesuai standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas produk.
Selain kewajiban tersebut, pelaku usaha juga wajib melaporkan kegiatan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
LKPM dan pelaporan SIINAS berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan aktivitas bisnis, sekaligus menjadi dasar evaluasi pemerintah terkait perkembangan dan kepatuhan usaha.
Lebih jauh, pelaku usaha harus siap mengikuti audit atau inspeksi dari instansi berwenang, melakukan pembaruan izin dan sertifikat seperti PB UMKU dan izin edar produk, untuk memastikan legalitas usaha tetap terjaga.
Pemenuhan kewajiban ini penting untuk keberlanjutan usaha, menjaga kepercayaan konsumen, serta memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam industri pengolahan daging.
Bingung mulai dari mana? Prolegal Indonesia siap memandu dan mengurus seluruh proses legalitas dan izin usaha, termasuk izin industri pengolahan daging hingga selesai. Klik tautan di bawah untuk mulai.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
