Peluang dan Perizinan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Kulit
“Sertifikat ini menjamin produk dan proses produksi memenuhi standar teknis, kualitas, dan keselamatan, serta didukung oleh perizinan tambahan untuk kelancaran operasional.”
Di tengah naik-turunnya gejolak ekonomi, industri pakaian jadi tetap menunjukkan ketahanannya sebagai sektor yang terus dibutuhkan.
Sebagai bagian dari kebutuhan sandang, salah satu kebutuhan pokok manusia selain pangan dan papan, pakaian tidak hanya berfungsi melindungi tubuh, tetapi juga menjadi sarana ekspresi diri dan identitas.
Bahkan ketika internet mulai banyak menggantikan cara konvensional dalam berbelanja, permintaan terhadap pakaian tidak berkurang, melainkan bergeser ke pasar digital melalui e-commerce dan media sosial.
Pergeseran ini justru membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha konveksi untuk menjangkau pasar yang lebih besar dengan modal terjangkau dan skala produksi fleksibel menjadi sebuah opsi wirausaha potensial.
Dalam ketentuannya, bisnis ini termasuk ke dalam sektor industri pengolahan di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian. Lantas, perizinan usaha seperti apa yang dibutuhkan untuk memulai bisnis di industri ini? Simak penjelasannya!
Baca juga: Perizinan Usaha Perdagangan Tekstil, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Peluang dan Aktivitas Usaha Industri Pakaian Jadi
Industri pakaian jadi atau konveksi adalah usaha yang mengubah kain atau kulit menjadi pakaian siap pakai.
Berbeda dengan industri tekstil dimana konveksi tidak membuat kain dari benang tetapi menggunakan kain yang sudah jadi untuk dipotong, dijahit, dan diberi sentuhan akhir sebelum dijual.
Karena pakaian adalah kebutuhan pokok, usaha konveksi memiliki pasar yang luas. Permintaan datang tidak hanya dari kebutuhan sehari-hari tetapi juga dari tren fashion, pesanan seragam komunitas, hingga pakaian fungsional.
Skala usahanya pun fleksibel. Usaha ini bisa dimulai dari rumah dengan peralatan sederhana atau dikembangkan menjadi produksi besar dengan mesin lengkap.
Namun, untuk menjalankan bisnis ini, pelaku usaha tetap membutuhkan izin usaha, dalam kategorinya terdapat 2 jenis klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat dipakai.
Pertama, KBLI 14111 (Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil) yang mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari tekstil atau kain, baik tenun maupun rajutan, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai.
Contoh produknya antara lain kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olahraga.
Kedua, KBLI 14112 (Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit) yang mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit hingga siap pakai.
Produk yang dihasilkan misalnya jaket, mantel, rompi, celana, rok, serta aksesori pakaian dari kulit seperti baju pelindung untuk pekerja las atau welder yang tahan panas dan percikan api.
Baca juga: Kupas Tuntas Kewajiban hingga Mekanisme Pengisian Pelaporan LKPM
Perizinan Industri Pakaian Tekstil dan Kulit Mengacu pada KBLI
Untuk memulai usaha di bidang perdagangan tekstil, pelaku usaha wajib mengurus perizinan industri pakaian melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Proses dimulai dengan pembuatan akun OSS kemudian dilanjutkan dengan pengisian profil usaha dan pemilihan kode KBLI yang sesuai. Setelah mengisi data dan memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan (jika diperlukan), pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, kepesertaan BPJS, hingga dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.
Khusus untuk usaha konveksi tekstil dan kulit, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana tercantum dalam KBLI masing-masing.
Pada tahap ini, pemenuhan Sertifikat Standar atau Izin menjadi syarat tambahan, terutama jika kegiatan usaha termasuk kategori menengah tinggi atau tinggi, atau jika memproduksi barang dengan fungsi khusus seperti alat pelindung atau perlengkapan pertahanan.
Selain itu, terdapat pula Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang berfungsi sebagai pelengkap untuk mendukung kelancaran operasional usaha.
Berikut pembahasan perizinan sesuai masing-masing KBLI.
1. KBLI 14111 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
Sebagaimana telah dibahas, cakupan usaha dalam KBLI ini mencakup pembuatan pakaian siap pakai dari tekstil atau kain, seperti kemeja, celana, kebaya, hingga pakaian olahraga.
Sesuai ketentuan PP 28/2025, karena usaha ini termasuk risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai persyaratan tambahan di luar NIB.
Sertifikat ini menjamin produk dan proses produksi memenuhi standar teknis, kualitas, dan keselamatan, serta didukung oleh perizinan tambahan untuk kelancaran operasional.
Untuk memperoleh perizinan berusaha, sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021), pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum mencakup kepemilikan akun dan pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penentuan lokasi usaha yang sesuai ketentuan, terutama di Kawasan Industri atau lokasi khusus sesuai pengecualian yang diatur dalam PP 28/2025.
Sementara itu, persyaratan khusus mencakup ketersediaan sarana produksi yang sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki struktur organisasi dan SDM yang terdokumentasi, menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen, serta menerapkan Sistem Manajemen Usaha dan SOP yang mencakup seluruh proses produksi.
Untuk produk tertentu, seperti pakaian bayi, pelaku usaha wajib memperoleh Sertifikat Standar atau label SNI untuk menjamin mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi teknis.
Seluruh persyaratan ini bertujuan memastikan operasional industri berjalan lancar, aman, dan memenuhi standar kualitas nasional.
2. KBLI 14112 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit
Berbeda dengan KBLI 14111, cakupan usaha dalam KBLI 14112 utamanya mencakup pembuatan pakaian siap pakai dari kulit atau kulit imitasi, seperti jaket, mantel, rompi, celana, rok, serta aksesori khusus seperti pakaian pekerja las.
Meski begitu, persyaratan perizinan dan standar usaha yang harus dipenuhi kurang lebih sama dengan KBLI 14111, termasuk kepemilikan NIB, Sertifikat Standar, sarana produksi sesuai K3, struktur organisasi dan SDM terdokumentasi, pelayanan minimal kepada konsumen, serta penerapan Sistem Manajemen Usaha dan SOP yang komprehensif.
Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS
PB UMKU untuk Usaha Konveksi: Sertifikat SNI dan K3
Untuk produk tertentu, seperti pakaian bayi, pelaku usaha wajib memperoleh Sertifikat Standar atau label SNI sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan regulasi teknis yang berlaku.
SNI merupakan satu-satunya standar nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Proses pengurusan SNI dilakukan melalui SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI), yang mencakup pengisian formulir dan dokumen pendukung, verifikasi permohonan, audit sistem manajemen mutu produsen, pengujian sampel produk, serta penilaian hasil uji hingga keputusan sertifikasi.
Dengan adanya label SNI, konsumen mendapat jaminan bahwa pakaian bayi aman digunakan dan memiliki kualitas yang dapat diandalkan, sementara produsen memperoleh perlindungan hukum, kredibilitas produk, dan peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.
Sertifikasi ini menjadi bagian penting dari PB UMKU bagi usaha konveksi, khususnya untuk produk yang membutuhkan standar keselamatan tinggi, sehingga memastikan mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi teknis tetap terjaga.
Sementara itu, sertifikasi K3 memastikan sarana produksi dan proses kerja di perusahaan aman bagi pekerja. Penerapan K3 mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pengaturan layout produksi, alur distribusi, jalur evakuasi, serta mitigasi risiko kecelakaan kerja.
Kepatuhan terhadap K3 tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan tambahan untuk memperoleh perizinan berusaha di sektor industri, terutama bagi usaha menengah dan besar.
Dengan demikian, pemenuhan PB UMKU berupa SNI dan K3 menjadi elemen krusial yang mendukung kualitas produk, keselamatan kerja, dan kelancaran operasional usaha konveksi.
Ingin urusan perizinan industri pakaian atau usaha lainnya dengan cepat, aman, dan bebas ribet? Percayakan pada Prolegal Indonesia!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
