Kontroversi Film Merah Putih One For All: Karakter Mirip Aset Marketplace, Apa Sanksinya?

Kontroversi Film Merah Putih One For All: Karakter Mirip Aset Marketplace, Apa Sanksinya?

Kontroversi Film Merah Putih One For All: Karakter Mirip Aset Marketplace, Apa Sanksinya?

“Mengacu pada definisi dalam UU Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk memanfaatkan karya mereka dengan tujuan tertentu.”

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan trailer film animasi Merah Putih: One for All.  Sejak dirilis, trailer tersebut banyak mendapat kritik, terutama soal kualitas grafis yang dianggap seadanya dan belum layak untuk tayang di bioskop.

Isu semakin panas setelah muncul kabar bahwa film ini diduga dibiayai pemerintah hingga Rp6 miliar. Namun, perhatian publik belakangan ini justru tertuju pada dugaan penggunaan aset karakter dari marketplace tanpa izin.

Mengutip CNN, animator dan digital artist asal Pakistan, Junaid Miran, yang mengaku sebagai pencipta sekaligus pemilik aset karakter tersebut, ikut angkat bicara. Di kolom komentar YouTube Dibalik Mindplace, Junaid menyebut film itu menggunakan karyanya tanpa izin. 

Ia juga mengatakan tidak pernah menerima bayaran atau bentuk apresiasi apa pun. Jika benar, hal ini bisa dianggap melanggar hak cipta dan berpotensi terkena sanksi hukum.

Baca juga: Nadin Amizah Protes Judul Film Mirip Lagu “Bertaut”, Apakah Bisa Digugat Secara Hukum?

Kontroversi Film Merah Putih One For All: Dugaan Pemakaian Aset Karakter Tanpa Izin

Sebelum komentar Junaid Miran ramai diperbincangkan, sejumlah netizen lebih dulu menemukan kemiripan antara karakter dalam film Merah Putih: One for All dengan beberapa aset karakter 3D yang dijual di marketplace digital. 

Marketplace ini merupakan platform daring tempat seniman, animator, dan studio menjual berbagai aset kreatif, seperti model 3D, tekstur, animasi, hingga elemen visual lain.

Temuan netizen ini kemudian memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak yang membandingkan tampilan karakter dalam trailer Merah Putih: One for All dengan gambar aset 3D yang tersedia di marketplace, dan menemukan kemiripan signifikan pada detail wajah, pakaian, serta gaya visualnya. 

Beberapa warganet bahkan membagikan tangkapan layar untuk menunjukkan kesamaan tersebut, memunculkan dugaan bahwa tim produksi film menggunakan aset yang tersedia di pasaran tanpa modifikasi berarti.

Dugaan ini semakin menguat setelah Junaid Miran, seorang animator dan digital artist asal Pakistan, muncul di kolom komentar video streaming rekaman ulang berjudul “Ngobrolin Keanehan Trailer Merah Putih One for All” di kanal YouTube Dibalik Mindplace. 

Dalam komentarnya, Miran mengaku sebagai kreator asli karakter yang diduga digunakan di film tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, tidak menerima pembayaran, maupun apresiasi apa pun terkait penggunaan karya ciptaannya untuk produksi film ini.

Pernyataan Miran sontak memicu gelombang reaksi baru dari warganet Indonesia. Banyak yang mempertanyakan keabsahan penggunaan aset tersebut oleh tim produksi, mengingat film ini merupakan karya komersial yang akan ditayangkan di bioskop. 

Sejumlah komentar bahkan meragukan itikad baik pihak produksi untuk memberikan klarifikasi atau kompensasi kepada kreator asli. 

Kasus ini pun semakin ramai dibahas, terutama karena menyentuh isu sensitif terkait perlindungan hak cipta di industri kreatif digital.

Baca juga: Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?

Penggunaan Aset Digital Untuk Penggunaan Komersial

Sementara itu, dikutip dari Bloomberg (13/8/2025), sutradara film Merah Putih: One for All, Endiarto, angkat bicara menanggapi tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa karakter yang digunakan dalam film telah dibeli dari sebuah platform penjualan aset digital secara legal. 

Menurutnya, langkah tersebut sah dilakukan dan merupakan praktik umum di industri kreatif. Endiarto bahkan mencontohkan bahwa karya produksi kelas Hollywood pun kerap memanfaatkan aset-aset digital yang dibeli dari platform serupa.

Pembelian aset digital dari marketplace umumnya disertai lisensi yang mengatur hak penggunaan, batas modifikasi, dan ketentuan distribusi karya.

Dalam konteks film, yang jelas bertujuan komersial, lisensi komersial menjadi syarat mutlak agar penggunaan aset tidak melanggar hukum.

Mengacu pada definisi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk memanfaatkan karya mereka dengan tujuan tertentu. 

Hak tersebut mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, penayangan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan karya. Lisensi ini berlaku juga untuk karya digital seperti model 3D, tekstur, atau aset animasi yang dijual di marketplace. 

Namun, isi dan cakupan lisensi berbeda-beda tergantung produk dan kebijakan penjual, ada yang hanya mengizinkan penggunaan pribadi, ada pula yang memberikan hak penggunaan komersial penuh.

Setiap marketplace umumnya memiliki kebijakan lisensi yang berbeda-beda untuk mengatur hak penggunaan aset digital.

Jenis lisensi ini biasanya mencakup penggunaan pribadi, komersial, maupun internal, dengan ketentuan yang mengatur hak ekspor, modifikasi, hingga distribusi. 

Ada lisensi yang memberikan fleksibilitas penuh untuk penggunaan lintas platform dan proyek tanpa batas, ada pula yang membatasi pemakaian hanya di dalam ekosistem tertentu, serta lisensi khusus untuk kebutuhan spesifik seperti pelatihan AI atau integrasi ke aplikasi tertentu. 

Variasi ini dirancang agar pembeli dapat memilih lisensi yang sesuai dengan kebutuhan dan skala proyeknya. Karena itu, pembeli aset digital wajib membaca dan memahami syarat lisensi sebelum menggunakannya, terutama untuk proyek yang menghasilkan keuntungan.

Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

Risiko Hukum dan Sanksi Atas Pelanggaran Lisensi

Kontroversi film Merah Putih One For All berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan lisensi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. 

Jika terbukti bahwa aset digital digunakan tanpa lisensi atau melebihi batas hak yang diberikan, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. 

Jika lisensi membatasi penggunaan hanya untuk keperluan pribadi, tetapi aset digunakan untuk tujuan komersial, hal ini termasuk pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta. 

Contohnya, aset yang seharusnya hanya digunakan secara internal kemudian digandakan dan dipublikasikan dalam film komersial, atau aset non-komersial yang dimodifikasi untuk iklan, dapat melanggar hak penggandaan, distribusi, adaptasi, serta hak pengumuman dan komunikasi.

Sanksi bagi pelanggaran semacam ini diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menetapkan ancaman pidana penjara antara satu hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. 

Dengan demikian, pelanggaran lisensi bukan sekadar persoalan administratif atau pelanggaran kontrak, melainkan pelanggaran hukum dengan risiko konsekuensi serius. 

Di sisi lain, aspek lintas batas menjadi semakin relevan karena distribusi aset digital sering kali melampaui wilayah yurisdiksi tunggal. 

Melalui Berne Convention, perlindungan hak cipta otomatis dan setara antarnegara anggota diberlakukan tanpa memerlukan pendaftaran formal.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, sehingga karya cipta Indonesia otomatis terlindungi di seluruh negara anggota, dan sebaliknya, karya asing memperoleh perlindungan di Indonesia.

Konsekuensinya, pelanggaran hak cipta terhadap karya asing di Indonesia dapat memicu gugatan dari luar negeri, begitu pula sebaliknya pelanggaran terhadap karya Indonesia di negara lain dapat ditindak sesuai hukum negara tersebut. 

Untuk meminimalkan risiko sengketa, pelaku usaha maupun individu perlu memastikan penggunaan aset digital sesuai syarat lisensi, menyimpan bukti pembelian, dan memahami perbedaan aturan hak cipta di setiap negara tujuan distribusi. 

Hak cipta penting untuk melindungi karya kreatif Anda, mulai dari tulisan, musik, hingga aset digital seperti animasi dan desain. 

Butuh bantuan mendaftarkan hak cipta atau melindungi karya Anda dari pelanggaran? Prolegal Indonesia siap membantu!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in