Musisi Ari Lasso Kritik Distribusi Royalti, Bagaimana Mekanisme Pengelolaan di Indonesia?
“Dalam ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat membentuk LMK sebagai organisasi nirlaba yang berbadan hukum.”
Belakangan ini, isu royalti musik menjadi sorotan publik, mulai dari kasus Agnez Mo hingga penetapan tersangka direktur Mie Gacoan akibat tidak membayarkan royalti di sejumlah gerainya.
Di tengah polemik ini, penyanyi Ari Lasso membagikan pengalaman kurang menyenangkannya terkait pembayaran royalti lagu-lagunya oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mengelola hak cipta musik di Indonesia.
Melalui unggahan di Instagram, Ari mengungkapkan bahwa dari puluhan juta rupiah royalti yang disetor ke LMK, ia hanya menerima ratusan ribu rupiah, bahkan diduga salah transfer, sehingga ia mempertanyakan transparansi dan pengelolaan royalti oleh WAMI.
Dalam ketentuannya, LMK memang berfungsi sebagai lembaga yang mengelola hak cipta musik, termasuk pengumpulan dan distribusi royalti bagi pencipta dan pemegang hak. Lantas, bagaimana ketentuan lengkap terkait royalti, peran LMK, dan mekanisme distribusinya di Indonesia? Simak pembahasan lengkapnya!
Baca juga: Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tidak Membayar Royalti
Kasus Ari Lasso dan Polemik Distribusi Royalti Musik di Indonesia
Kisruh polemik royalti semakin memanas setelah Ari Lasso, penyanyi dan mantan vokalis Dewa 19, membagikan pengalaman pribadinya yang mengejutkan terkait pembayaran royalti lagu-lagu ciptaannya.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Ari mengaku heran karena dari puluhan juta rupiah royalti yang seharusnya disetor melalui WAMI, ia hanya menerima sekitar Rp 700 ribu.
Lebih jauh, jumlah kecil itu pun diduga merupakan salah transfer, karena laporan distribusi royalti yang ia terima tidak mencantumkan nama maupun nomor rekening miliknya.
Ari menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh WAMI. Menurutnya, proses perhitungan dan pembagian royalti selama ini membingungkan para musisi, sebab tidak ada keterbukaan mengenai dasar perhitungan, besaran pemotongan, hingga mekanisme distribusinya.
Ari pun mempertanyakan bagaimana sebenarnya LMK mendistribusikan dana yang sudah dikumpulkan dari para pengguna musik. Kasus ini cepat menyita perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap persoalan royalti musik di Indonesia.
Sebelumnya, direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak membayarkan royalti atas pemutaran musik di gerai-gerainya.
Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa baik musisi maupun pelaku usaha sama-sama menghadapi kebingungan terkait tata kelola distribusi royalti yang seharusnya diatur dengan jelas.
Menanggapi polemik yang makin panas, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, meminta audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan seluruh LMK di Indonesia, termasuk WAMI.
Dikutip dari Kompas (18/8/25), Supratman mengungkapkan bahwa tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan sistem pembayaran royalti berjalan transparan, adil, dan tidak memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Kasus Ari Lasso pun menjadi momentum penting yang membuka mata banyak pihak mengenai urgensi pembenahan tata kelola distribusi royalti musik di Indonesia.
Baca juga: Memutar Lagu di Tempat Usaha Lewat Platform Streaming Berbayar, Legal atau Melanggar?
Peran dan Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif
Dalam distribusi royalti, LMK memiliki peran yang penting sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta dengan para pengguna musik.
LMK menghimpun royalti dari berbagai pihak yang menggunakan musik di ruang publik, mulai dari kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga platform digital, untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pencipta lagu, penyanyi, atau produser rekaman sesuai haknya.
LMK berfungsi memastikan bahwa para pencipta dan musisi memperoleh imbalan yang layak atas karya yang digunakan.
Dengan adanya LMK, proses penarikan royalti dilakukan secara kolektif sehingga lebih efisien dan terstruktur, tanpa mengharuskan musisi berhubungan langsung dengan setiap pengguna musik. Sistem kolektif ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan musik secara sah.
Selain menarik dan distribusi royalti, LMK wajib menyusun laporan keuangan transparan, memberikan rincian distribusi kepada anggota, dan memastikan dana benar-benar sampai ke pemilik hak cipta.
Artinya, LMK berfungsi bukan hanya sebagai penarik royalti, tetapi juga pengelola yang menjaga hak ekonomi pencipta.
Dasar hukum keberadaan LMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dalam ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat membentuk LMK sebagai organisasi nirlaba yang berbadan hukum.
LMK berwenang menarik imbalan atau royalti dari pengguna karya, kemudian mendistribusikannya kepada pemilik hak sesuai perjanjian atau ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan terhadap LMK dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dibentuk oleh pemerintah.
Meski sudah memiliki dasar hukum yang jelas, praktik di lapangan masih sering menimbulkan polemik. Sejumlah musisi, termasuk Ari Lasso, mengaku kebingungan dengan laporan distribusi royalti yang dinilai tidak transparan.
Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem LMK melalui audit, pelaporan yang lebih jelas, dan pengawasan pemerintah agar hak ekonomi pencipta musik terlindungi.
Baca juga: Memutar Lagu Artis di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!
Mekanisme Pengelolaan Royalti di Indonesia
Secara umum, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk hak terkait. Royalti tidak hanya berlaku pada musik, tetapi juga pada karya lain seperti buku, film, seni rupa, fotografi, hingga perangkat lunak.
Prinsip dasarnya, setiap pemanfaatan ciptaan untuk tujuan komersial wajib memberikan imbalan kepada pencipta atau pemilik hak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta.
Namun, pemerintah memberikan pengaturan khusus bagi royalti lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan musik di ruang publik, seperti restoran, hotel, bar, pusat perbelanjaan, transportasi umum, penyiaran televisi atau radio, hingga usaha karaoke, wajib membayar royalti melalui LMK.
Dalam praktiknya, setiap pihak yang ingin menggunakan lagu atau musik secara komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN, dan perjanjian lisensi tersebut dicatatkan oleh Menteri.
Pengguna juga wajib melaporkan penggunaan karya melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Selanjutnya, pembayaran royalti dilakukan baik berdasarkan perjanjian lisensi maupun untuk pertunjukan langsung tanpa perjanjian.
Mekanisme pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia pada dasarnya berjalan melalui tiga tahapan utama, yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian.
Tahap pertama adalah penarikan, di mana LMKN menarik royalti dari setiap pihak yang memanfaatkan musik secara komersial di ruang publik.
Kewajiban ini berlaku baik bagi pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait, tanpa membedakan apakah mereka sudah menjadi anggota LMK atau belum. Setelah penarikan, royalti yang terkumpul kemudian masuk ke tahap penghimpunan dan pendistribusian.
LMKN menghimpun seluruh dana royalti dan mengalokasikannya secara adil sesuai pedoman yang disahkan oleh Menteri. Royalti yang dihimpun didistribusikan untuk tiga tujuan utama, yaitu dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait; digunakan sebagai dana operasional; serta dialokasikan sebagai dana cadangan.
Bagi royalti yang pemilik haknya belum diketahui atau belum menjadi anggota LMK, dana tersebut akan disimpan dan diumumkan selama dua tahun. Apabila dalam periode tersebut tidak ada klaim, dana dapat dialihkan menjadi cadangan.
Ingin urus perlindungan kekayaan intelektual bisnis tanpa ribet? Prolegal Indonesia siap mendampingi Anda mengelola seluruh kebutuhan legal, mulai dari perlindungan HKI hingga layanan hukum bisnis lainnya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
