Ace Hardware Kembali ke Indonesia, Begini Ketentuan Lisensi Merek yang Berlaku
“Terkait ini, UU Merek juga menegaskan bahwa pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi merek.”
Setelah sempat hengkang dari pasar Indonesia, merek ritel perlengkapan rumah tangga ternama Ace Hardware dikabarkan akan segera kembali hadir.
Kali ini, bukan lagi bersama PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk yang sebelumnya mengelola jaringan Ace selama hampir tiga dekade, melainkan melalui kemitraan baru dengan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI).
MAPI merupakan salah satu perusahaan ritel gaya hidup terbesar di Indonesia, yang menaungi berbagai merek global seperti Starbucks, Zara, hingga Marks & Spencer.
Dikutip dari Bisnis (16/8/25), manajemen MAPI menyampaikan bahwa perseroan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ace Hardware Corp, pemilik merek ritel asal Amerika Serikat tersebut, untuk membawanya kembali beroperasi di Indonesia.
Dalam hal ini, lisensi memang memegang peran krusial sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk dapat mengoperasikan dan menggunakan merek internasional di Indonesia.
Lalu, seperti apa ketentuan perjanjian lisensi yang berlaku di Indonesia? Apa saja hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan merek asing melalui skema lisensi?
Baca juga: Belajar Dari Pelaku Usaha Didenda Rp 50 Juta, Karena Tak Punya Lisensi Nobar di Tempat usaha!
Kembalinya Ace Hardware ke Pasar Domestik
Ace Hardware resmi meninggalkan pasar Indonesia setelah masa lisensi yang dipegang oleh PT ACE Hardware Indonesia Tbk (sekarang PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI)) berakhir apda 31 Desember 2024 lalu.
Seluruh gerai yang sebelumnya menggunakan nama Ace Hardware kemudian bertransformasi menjadi Azko, merek baru yang diluncurkan setelah perusahaan berganti nama menjadi PT AHI.
Meski demikian, kiprah Ace Hardware di Indonesia tidak berhenti begitu saja. Melalui perjanjian lisensi baru yang ditandatangani dengan ACE Hardware International Holdings, kini giliran PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang dipercaya untuk memboyong kembali merek ritel asal Amerika Serikat tersebut.
Dengan lisensi ini, MAPI memiliki hak resmi untuk menggunakan nama, sistem, serta standar operasional global Ace Hardware dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Rencana kembalinya Ace Hardware akan dilakukan secara bertahap melalui anak usaha PT MAP Griya Adiperkasa Ritel. Hingga kini, MAPI belum membuka gerai baru, namun telah menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional nantinya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
Baca juga: Memahami Penyebab dan Solusi Dalam Sengketa Merek Dagang
Pentingnya Lisensi Merek dalam Kemitraan Bisnis
Dalam dunia ritel, lisensi memegang peranan penting karena menjadi dasar hukum yang memberikan hak dan kewenangan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan merek tertentu secara sah.
Melalui lisensi, penerima lisensi berhak menjalankan bisnis dengan memanfaatkan nama, sistem, maupun konsep yang dimiliki pemegang merek.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018), yang mendefinisikan lisensi sebagai izin dari pemegang hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusifnya.
Terkait ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) juga menegaskan bahwa pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Skema lisensi merek pada dasarnya memberikan manfaat timbal balik bagi kedua belah pihak. Pemilik merek dapat memperluas jangkauan pasar tanpa perlu menanggung biaya operasional tambahan, sementara penerima lisensi mendapatkan peluang bisnis dengan memanfaatkan reputasi, jaringan, serta nilai komersial dari merek yang telah dikenal luas di masyarakat.
Dengan demikian, lisensi bukan hanya sekadar instrumen komersial, melainkan juga landasan hukum yang memberikan kepastian usaha, melindungi para pihak, dan memastikan bahwa penggunaan merek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini!
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Terkait Lisensi Merek di Indonesia
Apabila Anda tertarik memulai usaha dengan skema lisensi, atau ingin memanfaatkannya untuk memperluas pangsa pasar, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan.
1. Perjanjian Tertulis
Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Merek, perjanjian lisensi wajib dibuat secara tertulis agar memiliki kepastian hukum.
Dalam praktiknya, perjanjian lisensi idealnya memuat sejumlah klausul penting, seperti identitas dan kedudukan hukum para pihak, ruang lingkup lisensi (apakah eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu dan wilayah berlakunya lisensi, ketentuan mengenai royalti atau pembagian keuntungan, standar penggunaan merek, pengawasan mutu produk atau layanan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga klausul pengakhiran perjanjian.
Pencantuman klausul-klausul tersebut akan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
2. Kewajiban Pencatatan
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 36/2018, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga.
Artinya, pencatatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak luar.
Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tetap sah di antara para pihak, namun tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum terhadap pihak ketiga.
3. Jangka Waktu Lisensi Merek
Perjanjian lisensi harus mencantumkan masa berlaku yang tegas, misalnya 5 atau 10 tahun, beserta ketentuan perpanjangan atau penghentian.
Hal ini penting agar para pihak memiliki kepastian hukum mengenai kapan hak penggunaan merek dimulai dan berakhir, sekaligus mencegah perselisihan di kemudian hari.
4. Ruang Lingkup Penggunaan Merek
Perlu dijelaskan apakah lisensi bersifat eksklusif (hanya diberikan kepada satu penerima) atau non-eksklusif (dapat diberikan ke beberapa pihak sekaligus). Hal ini biasanya akan diatur pula dalam perjanjian tertulis lisensi.
Selain ruang lingkup, harus ditentukan batas wilayah berlakunya lisensi, misalnya seluruh Indonesia atau hanya kota/kawasan tertentu. Pengaturan ini akan memengaruhi strategi pemasaran dan distribusi merek.
5. Pengendalian Kualitas
Terakhir, pemilik merek memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga reputasi mereknya melalui pengawasan kualitas.
Oleh karena itu, perjanjian harus mengatur standar mutu produk atau jasa yang wajib dipenuhi penerima lisensi. Hal ini tidak hanya melindungi nama baik merek, tetapi juga memastikan konsumen tetap mendapatkan pengalaman yang konsisten.
Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, skema lisensi bukan hanya menjadi strategi bisnis yang menguntungkan, tetapi juga instrumen hukum yang sah, memberikan kepastian, dan melindungi kepentingan para pihak.
Perlu bantuan untuk urusan pencatatan HAKI atau legalitas usaha Anda? Prolegal Indonesia siap mendampingi. Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan layanan kami.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
