Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas!
“Pelaporan SIINas setiap triwulanan dilakukan melalui menu e-Reporting dengan tenggat waktu: 10 April (Triwulan I), 10 Juli (Triwulan II), 10 Oktober (Triwulan III), dan 10 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV).”
Industri merupakan sektor yang kompleks dan dinamis, mencakup berbagai aspek mulai dari rantai pasok, penggunaan teknologi, ketersediaan tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
Setiap perubahan, sekecil apa pun, dalam sistem produksi maupun distribusi dapat memengaruhi banyak pihak, baik di tingkat perusahaan maupun perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, ketersediaan data industri yang akurat dan terkini menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukan data tersebut untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, sementara pelaku usaha membutuhkannya untuk menjaga legalitas, kelancaran proses perizinan, serta kredibilitas di mata mitra bisnis dan investor.
Untuk menjembatani kebutuhan ini, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) hadir sebagai platform resmi pelaporan data industri yang wajib diikuti oleh perusahaan industri maupun kawasan industri.
Baca juga: Risiko Tidak Menyampaikan LKPM, Akses OSS-RBA Bisa Dicabut!
Apa Itu SIINas dan Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas merupakan platform resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menghimpun, mengelola, dan menganalisis data industri secara terpadu.
Tujuannya adalah menyediakan data yang akurat dan berkesinambungan sebagai dasar penyusunan kebijakan, sekaligus mendukung fungsi pemerintah dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi sektor industri.
Kewajiban pelaporan melalui SIINas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Data yang dimaksud meliputi identitas perusahaan, kapasitas dan realisasi produksi, penggunaan bahan baku, jumlah tenaga kerja, penjualan, serta informasi pendukung lain yang mencerminkan kondisi aktual perusahaan.
Subjek utama yang wajib melaporkan adalah perusahaan industri yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini berlaku untuk seluruh skala usaha, baik kecil, menengah, maupun besar.
Selain itu, perusahaan kawasan industri juga diwajibkan menyampaikan data mengenai pengelolaan kawasan, mencakup luas lahan, tingkat hunian, jumlah tenant, hingga penyediaan infrastruktur dan layanan pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bukan Sekedar Formalitas, Pahami Pentingnya Pelaporan SIINas!
Tata Cara Pelaporan SIINas
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE Menperin 1/2025), sejak awal tahun 2025 kewajiban pelaporan ditetapkan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Pelaporan dilakukan melalui laman resmi siinas.kemenperin.go.id. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah pendaftaran akun SIINas, yang terbagi ke dalam beberapa kategori: tipe A untuk industri, tipe B untuk kawasan industri, tipe C untuk non-industri/non-kawasan, dan tipe D untuk instansi pemerintah.
Pada tahap ini, pelaku usaha wajib melampirkan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, serta izin usaha yang masih berlaku.
Setelah akun aktif, perusahaan harus melengkapi data profil dan identitas usaha sesuai kondisi aktual. Informasi yang dimasukkan mencakup identitas perusahaan, kapasitas produksi, data mesin dan peralatan, jumlah tenaga kerja, serta penggunaan bahan baku. Data ini menjadi dasar sebelum perusahaan dapat mengakses fitur pelaporan triwulanan.
Pelaporan triwulanan dilakukan melalui menu e-Reporting dengan tenggat waktu: 10 April (Triwulan I), 10 Juli (Triwulan II), 10 Oktober (Triwulan III), dan 10 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV).
Variabel yang wajib dilaporkan antara lain kapasitas dan realisasi produksi, penjualan, pendapatan, biaya, penggunaan bahan baku, hingga modal kerja.
Sebagai tahap akhir, perusahaan wajib mengunggah Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab sebagai bukti bahwa data yang disampaikan telah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi aktual.
Baca juga: PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu
Ini Sanksinya Jika Lalai!
Kewajiban pelaporan data industri melalui SIINas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi tegas.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha untuk industri.
Artinya, kelalaian dalam menyampaikan laporan bukanlah hal sepele karena dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha, termasuk hilangnya legalitas operasional.
Selain sanksi administratif, kelalaian juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi. Perusahaan berpotensi kehilangan akses terhadap fasilitas fiskal, menghadapi risiko pembatalan kontrak bisnis, hingga mengalami hambatan dalam perizinan baru maupun perpanjangan izin.
Dari sisi reputasi, perusahaan yang abai sering dianggap tidak memiliki tata kelola yang baik, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan investor, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan SIINas merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Pelaporan tepat waktu tidak hanya memastikan legalitas usaha, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip good corporate governance, transparansi, dan keberlanjutan industri di Indonesia.
Agar proses pelaporan berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan, Prolegal Indonesia siap memberikan pendampingan profesional dalam pengurusan perizinan serta kepatuhan administrasi usaha Anda.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
