Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!
“Pasal 29 Permenperin 13/2025 menegaskan kewajiban lapor SIINas bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak dilakukan dikenakan sanksi administratif.”
Periode pelaporan data industri melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) kembali dibuka dan akan berlangsung hingga 10 Oktober mendatang.
Bagi pelaku usaha di sektor industri, pelaporan ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIINas berfungsi sebagai sarana resmi pemerintah dalam menghimpun data industri untuk keperluan pengawasan, perencanaan, dan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.
Artinya, kelalaian dalam melakukan pelaporan tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi tegas yang dapat mengganggu kelangsungan usaha.
Oleh karena itu, setiap perusahaan industri perlu segera memastikan kepatuhan sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!
SIINas sebagai Instrumen Pengawasan Industri
Sebagai pengingat, apabila Anda merupakan pelaku usaha di bidang industri, maka pelaporan melalui SIINas adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Dasar kewajiban ini berasal dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU Perindustrian).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan industri wajib memberikan data secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari kewajiban hukum di sektor perindustrian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan kewajiban pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021), yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam Pasal 73 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat diberi kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri maupun kawasan industri.
Tujuannya adalah memastikan pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban ini diwujudkan melalui penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri, yang meliputi informasi faktual tentang kondisi perusahaan pada periode tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 120 PP 28/2021 menegaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri, lembaga pemerintah terkait, dan pemerintah daerah melalui SIINas.
Dengan demikian, SIINas bukan hanya sarana administratif, melainkan instrumen utama dalam tata kelola industri nasional.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini menentukan akses perusahaan terhadap perizinan maupun fasilitas pemerintah, sehingga kelalaian dalam pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga ancaman terhadap keberlangsungan usaha.
Baca juga: Pelaporan LKPM Q3 Dibuka 1 Oktober, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Risiko dan Sanksi atas Ketidakpatuhan
Seberapa besar risikonya? Apabila perusahaan lalai dalam menyampaikan laporan melalui SIINas, konsekuensinya tidak bisa dianggap ringan.
Berdasarkan UU Perindustrian, kewajiban pelaporan merupakan bagian dari kepatuhan hukum yang melekat pada setiap perusahaan industri. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui SIINas (Permenperin 13/2025), yang mewajibkan laporan triwulanan baik pada tahap pembangunan maupun produksi.
Pasal 29 Permenperin 13/2025 menegaskan bahwa Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri, Data Kawasan Industri, dan/atau Data Lain sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif.
Sesuai PP 28/2021 Pemerintah menetapkan sanksi administratif yang bertingkat mulai dari peringatan tertulis, pembekuan layanan perizinan, hingga pencabutan izin usaha industri.
Salah satu konsekuensi praktis yang sering dialami perusahaan adalah pemblokiran akun SIINas. Jika akun diblokir, perusahaan tidak dapat mengakses menu pelaporan maupun layanan perizinan yang terintegrasi dalam sistem.
Kondisi ini biasanya langsung menghambat proses pengajuan perizinan baru, perpanjangan izin, bahkan akses ke fasilitas fiskal yang memerlukan verifikasi data melalui SIINas.
Dengan kata lain, meskipun izin secara hukum belum dicabut, pemblokiran akun sudah cukup untuk melumpuhkan kegiatan administratif perusahaan.
Selain risiko hukum, ketidakpatuhan juga menimbulkan risiko non-hukum yang tidak kalah serius. Dari sisi finansial, perusahaan berpotensi kehilangan akses fasilitas fiskal dan insentif yang hanya diberikan kepada pelaku usaha patuh.
Dari sisi reputasi, investor dan mitra bisnis melihat kepatuhan sebagai indikator tata kelola yang baik, sehingga kelalaian dapat menurunkan tingkat kepercayaan pasar.
Dari sisi operasional, pembekuan izin atau pemblokiran akun SIINas akan langsung menghambat ekspansi bisnis dan mempersempit ruang gerak perusahaan.
Dengan demikian, lalai melaporkan SIINas tidak hanya menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada kerugian finansial, hilangnya kepercayaan, hingga berhentinya kegiatan usaha.
Baca juga: Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas!
Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri: Hal-Hal Penting yang Wajib Dicermati
Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan melalui SIINas, terdapat dua aspek utama yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri:
1. Tanggal dan Periode Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara triwulanan atau empat kali dalam setahun, bukan lagi semesteran. Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat 10 hari setelah periode triwulanan berakhir.
Sebagaimana telah dijelaskan, keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan dapat berakibat pada sanksi administratif. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan jadwal internal pengumpulan data dan validasi laporan agar tidak melewati tenggat waktu tersebut.
2. Data yang Wajib Diisi dalam Pelaporan
Data yang disampaikan mencakup Data Umum dan Data Khusus, di antaranya kapasitas produksi atau layanan, produksi dan penjualan, bahan baku dan bahan penolong, investasi, tenaga kerja, penggunaan energi seperti air, listrik, dan bahan bakar, mesin atau peralatan, serta pengolahan limbah.
Untuk skala industri kecil, variabel pelaporan lebih sederhana misalnya produksi, kapasitas, bahan baku, dan investasi. Untuk industri menengah dan besar, pelaporan lebih lengkap termasuk rencana produksi dan distribusi, persediaan, hingga pelaporan kesiapan transformasi industri melalui INDI 4.0.
Perusahaan kawasan industri wajib menambahkan data terkait lahan, infrastruktur, realisasi investasi, penjualan atau penyewaan kavling atau bangunan, tenaga kerja, serta kesiapan lingkungan. Seluruh data yang disampaikan harus akurat karena digunakan pemerintah untuk pemantauan kinerja industri nasional dan perhitungan PDB.
Dengan memperhatikan dua aspek utama tersebut, yaitu ketepatan waktu pelaporan dan kelengkapan serta akurasi data, perusahaan dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memanfaatkan berbagai manfaat dari integrasi dalam SIINas seperti akses program pembinaan, business matching, dan dukungan pemberdayaan dari pemerintah.
Masih menunda untuk melaporkan SIINas? Segera laporkan data industri Anda sekarang juga! Bingung dengan data yang harus diisi? Konsultasikan terlebih dahulu bersama kami, Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
