Penyesuaian Pelaporan LKPM dan Aturan Investasi Asing Dalam Perka BKPM 5/2025

penyesuaian LKPM dalam Perka BKPM 5/2025

Penyesuaian Pelaporan LKPM dan Aturan Investasi Asing Dalam Perka BKPM 5/2025

“Terdapat beberapa penyesuaian LKPM dalam Perka BKPM 5/2025 diantaranya batas waktu pelaporan, pengecualian LKPM dan ketentuan nilai investasi.”

Pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Perka BKPM 5/2025). 

Aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan, mulai dari pengajuan, penerbitan, perubahan, hingga perpanjangan izin usaha dan fasilitas penanaman modal.

Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan ini adalah perpanjangan batas waktu pelaporan LKPM, sehingga pelaku usaha kini punya waktu lebih lama untuk menyampaikan laporan kegiatannya.

Lantas, berapa lama perpanjangan waktu pelaporan tersebut? Selengkapnya dibahas di bawah ini.

Baca juga: Sudah Lapor LKPM? Hindari Kesalahan Penyampaian LKPM Sebelum Submit

Perka BKPM 5/2025 Ditetapkan, Cabut Tiga Peraturan Lama 

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan Perka BKPM 5/2025 yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025. 

Dengan berlakunya peraturan ini, tiga peraturan sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021), Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 3/2021), dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021).

Diterbitkannya Perka BKPM 5/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, sekaligus menjadi tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha serta pemberian fasilitas penanaman modal yang dilaksanakan secara terpadu melalui sistem OSS-RB. 

Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat membuat proses perizinan dan fasilitasi investasi menjadi lebih jelas, terkoordinasi, dan efisien.

Selain mencabut tiga peraturan lama, Perka BKPM 5/2025 juga menghadirkan sejumlah penyempurnaan penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. 

Pengaturan yang diperbarui meliputi tata cara pengajuan, penerbitan, perubahan, perpanjangan, hingga pencabutan perizinan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha. 

Baca juga: Bukan Hanya Legal, Ini Divisi yang Berperan Penting Dalam Penyusunan LKPM

Penyesuaian LKPM Dalam Perka BKPM 5/2025

1. Batas Waktu Pelaporan LKPM Diperpanjang hingga Tanggal 15

Salah satu perubahan penting dalam Perka BKPM 5/2025 adalah penyesuaian terhadap batas waktu penyampaian LKPM. 

Melalui peraturan terbaru ini, pemerintah secara resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan LKPM, yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10, kini menjadi tanggal 15 pada bulan pelaporan. 

Perubahan ini diatur dalam Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025, yang merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem pelaporan melalui OSS-RBA. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal penyampaian LKPM kini dibedakan berdasarkan skala usaha. Untuk usaha kecil, pelaporan dilakukan setiap semester, yakni: 

  1. periode Januari – Juni disampaikan paling lambat 15 Juli tahun berjalan, dan 
  2. periode Juli – Desember disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM secara triwulanan, dengan jadwal sebagai berikut: 

  1. Triwulan I (Januari–Maret) paling lambat 15 April, 
  2. Triwulan II (April–Juni) paling lambat 15 Juli, 
  3. Triwulan III (Juli–September) paling lambat 15 Oktober, dan 
  4. Triwulan IV (Oktober–Desember) paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Apabila batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, jadwal penyampaian akan disesuaikan dan diumumkan secara resmi melalui sistem OSS-RBA. 

2. Pengecualian LKPM bagi Sektor Tertentu Resmi Dicabut

Tidak hanya terkait perpanjangan periode pelaporan LKPM, Perka BKPM 5/2025 membawa perubahan penting terkait pihak yang wajib menyampaikan LKPM itu sendiri. 

Berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Perka BKPM 5/2025, kini seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali bagi dua kategori tertentu, yaitu pelaku usaha mikro dan kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. 

Pelaku usaha mikro yang dimaksud adalah mereka yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya, dalam peraturan lama pengecualian tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD, tetapi juga mencakup sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi. 

Dengan kata lain, sektor-sektor tersebut sebelumnya tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM secara berkala.

Namun, melalui Perka BKPM 5/2025, pengecualian tersebut tidak lagi berlaku. Artinya, pelaku usaha di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi kini juga wajib menyampaikan LKPM melalui sistem OSS-RBA sesuai periode yang berlaku. 

Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor-sektor yang sebelumnya dikecualikan kini perlu menyesuaikan kewajiban pelaporan dan memastikan kepatuhan administratifnya sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca juga: Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!

3. Ketentuan Baru Nilai Investasi Bagi PMA

Perka BKPM 5/2025 memperkenalkan penyempurnaan penting terkait ketentuan nilai investasi minimum bagi Penanaman Modal Asing (PMA). 

Secara prinsip, ketentuan investasi minimum bagi PMA masih sama, yaitu lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. 

Namun, dalam peraturan terbaru ini, bagi PMA berbentuk perseroan terbatas, modal yang ditempatkan dan disetor harus paling sedikit Rp2,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (9) Perka BKPM 5/2025.

Untuk menjamin komitmen investasi, modal disetor tersebut tidak dapat dipindahkan selama 12 bulan sejak penempatan, kecuali digunakan untuk pembelian aset, pembangunan, atau kegiatan operasional. Ketentuan ini mempertegas upaya pemerintah dalam menjaga transparansi dan kredibilitas investasi asing di Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi sektor tertentu. Misalnya, kegiatan usaha perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, jasa konstruksi, serta industri dengan satu lini produksi tetap memiliki batas minimum investasi Rp10 miliar, dengan perhitungan berbeda tergantung pada struktur KBLI dan lokasi usaha.

Selain itu, untuk sektor seperti properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, nilai investasi dapat mencakup tanah dan bangunan. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap aturan baru dapat menciptakan iklim investasi yang lebih pasti, sehat, dan kompetitif bagi investor asing di Indonesia.

Perbarui selalu pengetahuan Anda tentang regulasi. Butuh konsultasi terkait perizinan agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru? Hubungi Prolegal Indonesia untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana