Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

“Sertifikat standar dan mengapa penting bagi bisnis? Setiap usaha dinilai secara proporsional sesuai tingkat bahaya dan kompleksitas kegiatan yang dijalankan.”

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) telah mengubah secara mendasar skema perizinan usaha di Indonesia. 

Jika sebelumnya izin usaha identik dengan dokumen persetujuan dari pemerintah, kini fokusnya bergeser pada pemenuhan standar yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Melalui pendekatan ini, setiap pelaku usaha diwajibkan memastikan bahwa kegiatan usahanya memenuhi ketentuan teknis, operasional, dan manajerial yang berlaku, yang kemudian dibuktikan melalui penerbitan Sertifikat Standar.

Sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, pemenuhan standar dan perolehan Sertifikat Standar merupakan kewajiban bagi pelaku usaha pada tingkat risiko tertentu. 

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib memiliki Sertifikat Standar, dan mengapa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi hal yang penting bagi keberlangsungan bisnis?

Baca juga: Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

Pentingnya Sertifikat Standar tidak hanya terletak pada fungsinya sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga karena dokumen ini menjadi tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar kegiatan bisnisnya berjalan sesuai ketentuan. 

Dalam sistem PBBR, pemenuhan standar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan rangkaian persyaratan teknis, operasional, dan manajerial yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. 

Dengan adanya Sertifikat Standar, pemerintah menetapkan batas minimum atau bare minimum yang wajib dipatuhi, sehingga pelaku usaha tidak dapat beroperasi secara semena-mena tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keselamatan.

Secara hukum, kewajiban memiliki Sertifikat Standar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). 

Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, dan bagi usaha pada tingkat risiko tertentu, pemenuhan standar menjadi syarat wajib untuk memperoleh izin berusaha yang sah. 

Ketentuan ini memastikan adanya sistem yang proporsional: usaha berisiko rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), sementara usaha dengan risiko lebih tinggi wajib memenuhi standar tertentu terlebih dahulu. 

Dengan demikian, regulasi ini menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan kepentingan publik.

Kepentingan utama dari penerapan Sertifikat Standar adalah menjaga kualitas dan integritas operasional perusahaan. 

Pemenuhan standar mengharuskan pelaku usaha memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kelayakan sarana dan prasarana, hingga kompetensi sumber daya manusia. 

Dengan memenuhi ketentuan ini, perusahaan tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun sistem kerja yang efisien, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca juga: Wajib Tau, Ini Pentingnya PB UMKU untuk Kelancaran Bisnis Usaha

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 dan Pasal 132 PP 28/2025, Sertifikat Standar wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah, yang meliputi kategori menengah rendah dan menengah tinggi. 

Pengelompokan ini didasarkan pada hasil analisis risiko pemerintah terhadap potensi dampak kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.

Dengan klasifikasi tersebut, setiap usaha dinilai secara proporsional sesuai tingkat bahaya dan kompleksitas kegiatan yang dijalankan.

Dalam kedua kategori tersebut, Sertifikat Standar merupakan bagian integral dari Perizinan Berusaha (PB) yang harus dipenuhi bersama dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

NIB berperan sebagai identitas legal usaha, sedangkan Sertifikat Standar menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah sesuai tingkat risikonya.

Untuk kategori menengah rendah, Sertifikat Standar diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha sebagai bentuk kesanggupan memenuhi standar usaha. 

Sertifikat ini berlaku langsung dan menjadi dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha, namun pemenuhannya akan diverifikasi pada tahap pengawasan oleh instansi berwenang.

Sedangkan bagi usaha berisiko menengah tinggi, Sertifikat Standar baru dinyatakan sah setelah melalui verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis. 

Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kesesuaian data, sebagaimana tercantum dalam pedoman Pemrosesan Verifikasi Sertifikat Standar oleh Kementerian/Lembaga di sistem OSS. 

Setelah hasil verifikasi disetujui, status Sertifikat Standar berubah menjadi “Telah Terverifikasi” dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara penuh. 

Dengan demikian, kepemilikan Sertifikat Standar menjadi bukti pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjamin kegiatan usaha berjalan secara sah, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

Pentingnya Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar

Kepatuhan terhadap pemenuhan Sertifikat Standar merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di bawah rezim PBBR. 

Pemenuhan standar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha terhadap aspek keamanan, kesehatan, lingkungan, serta tata kelola usaha yang baik. 

Melalui kepatuhan terhadap standar, pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk menjalankan kegiatan bisnis secara sah, terukur, dan berkelanjutan.

Pada dasarnya, standar usaha berfungsi sebagai panduan operasional bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan pemerintah. Standar tersebut umumnya diatur dalam peraturan menteri atau lembaga teknis terkait, yang menetapkan ketentuan spesifik berdasarkan karakteristik sektor masing-masing. 

Oleh karena itu, standar usaha pada setiap bidang berbeda-beda, tergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risikonya.

Secara umum, substansi dalam standar usaha meliputi berbagai komponen teknis dan administratif, seperti ruang lingkup, istilah dan definisi, penggolongan usaha, ketentuan dan persyaratan, mekanisme verifikasi, kewajiban terkait sarana dan sumber daya manusia, serta ketentuan produksi atau penyelenggaraan layanan. 

Selain itu, standar juga mencakup persyaratan produk atau jasa, sistem manajemen usaha, dan aspek lain yang menjamin kelayakan operasional dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap pemenuhan Sertifikat Standar dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. 

Berdasarkan PP Nomor 28/2025, pelaku usaha yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha. 

Penegasan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga syarat mutlak untuk menjaga legalitas, kredibilitas, dan keberlanjutan usaha.

Sebelum mengajukan permohonan API melalui OSS-RBA, perusahaan perlu menganalisis kebutuhan bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ingin memastikan usaha Anda berjalan legal dan sesuai ketentuan PBBR? Prolegal Indonesia siap membantu proses PB, termasuk pengurusan Sertifikat Standar, mulai dari penentuan tingkat risiko, penyusunan dokumen pendukung, hingga penerbitan melalui sistem OSS.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment