Atap Lapangan Padel di Jakarta Roboh, Ini Alasan Mengapa Izin PBG dan SLF Penting!
“Mengapa izin PBG dan SLF penting? Karena merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha, termasuk pembangunan fasilitas publik seperti lapangan padel atau gedung olahraga.”
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh robohnya atap lapangan padel dan tenis di kawasan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah meningkatnya popularitas olahraga padel yang kini tengah naik daun di kota-kota besar.
Dalam satu tahun terakhir, lapangan padel tumbuh pesat, banyak di antaranya berdiri di area komersial atau lahan sewa dengan proses pembangunan yang relatif cepat.
Lonjakan permintaan ini mendorong banyak pihak berlomba membangun fasilitas serupa, namun di sisi lain, memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana setiap pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai jaminan keamanan dan kelayakan penggunaannya?
Baca juga: Lagi, Mie Gacoan Disegel, Kali ini di Serpong: Pentingnya Izin PBG
Izin Bangunan: PBG dan SLF
Setiap bangunan, baik yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial maupun publik, wajib memenuhi ketentuan hukum yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan penggunaannya.
Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat kelalaian konstruksi atau penggunaan bangunan yang tidak sesuai standar.
Dalam konteks hukum bangunan di Indonesia, terdapat dua dokumen utama yang menjadi dasar legalitas dan jaminan keselamatan tersebut, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung (PP 16/2021).
PBG wajib diperoleh sebelum pembangunan dimulai, dan menjadi bentuk persetujuan resmi pemerintah terhadap rencana teknis bangunan. Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa desain arsitektur, struktur, sistem mekanikal, serta aspek keselamatan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan persetujuan teknis dalam PBG dan telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunaan.
Sebelum SLF diterbitkan, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan fisik dan uji kelayakan melalui tim ahli bangunan atau pejabat teknis berwenang. Proses ini memastikan bahwa setiap elemen bangunan, mulai dari struktur hingga utilitas, benar-benar aman untuk digunakan sesuai fungsinya.
Untuk bangunan yang digunakan secara komersial atau publik, seperti lapangan olahraga, pusat kebugaran, atau fasilitas rekreasi, kepemilikan SLF merupakan syarat wajib sebelum operasional dimulai.
Tanpa SLF, bangunan memang secara fisik berdiri secara legal, tetapi penggunaannya menjadi ilegal karena belum dinyatakan aman dan laik fungsi.
Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG
Mengapa Izin PBG dan SLF Penting?
Kasus robohnya atap lapangan padel di Meruya menjadi pengingat bahwa cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang bukan satu-satunya faktor penyebab kerusakan bangunan.
Peristiwa tersebut justru menyoroti pentingnya aspek perencanaan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan sejak tahap awal pembangunan.
Dalam konteks hukum, PBG dan SLF yang kemudian menjadi instrumen utama yang mengatur dan menjamin bahwa sebuah bangunan dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai ketentuan teknis dan prinsip keselamatan yang berlaku.
Sebagaimana telah dijelaskan, PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan rencana bangunan telah memenuhi standar teknis dan fungsi yang sesuai.
Sementara itu, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai sebagai bukti bahwa bangunan telah dibangun sesuai PBG dan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), penyelenggaraan PBG dan SLF menjadi salah satu persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha.
Artinya, kedua dokumen ini merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha, termasuk pembangunan fasilitas publik seperti lapangan padel atau gedung olahraga.
Kelalaian dalam mengurus PBG dan SLF dapat menimbulkan implikasi hukum dan administratif. Pemilik bangunan dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan izin, pencabutan PBG atau SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Lebih jauh, apabila kelalaian tersebut menyebabkan kerugian, cedera, atau korban jiwa, pelaku usaha dapat dikenai tanggung jawab perdata maupun pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, sanksi pidana dapat berupa penjara hingga lima tahun atau denda mencapai 20% dari nilai bangunan.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, PBG dan SLF mencerminkan komitmen terhadap keselamatan publik dan profesionalisme.
Di tengah maraknya pembangunan fasilitas olahraga, kedua izin ini menjadi alat kontrol penting untuk memastikan kualitas dan keamanan konstruksi, sekaligus memberi jaminan bahwa bangunan berdiri di atas dasar yang legal dan bertanggung jawab.
Baca juga: Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG
Prosedur Pengurusan PBG dan SLF Melalui OSS-RBA
Proses pengurusan PBG dan SLF diatur dalam PP 28/2025. Kedua dokumen ini memiliki peran penting sebagai bukti legalitas dan kelaikan fungsi bangunan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka pemenuhan syarat Perizinan Berusaha.
Baik PBG maupun SLF diajukan secara terpadu melalui sistem OSS-RBA. Dalam hal ini, permohonan PBG dilakukan melalui sistem tersebut dengan melampirkan dokumen rencana teknis, yang mencakup rencana arsitektur, struktur, utilitas, serta spesifikasi teknis bangunan gedung sebagai dasar evaluasi kelayakan pembangunan.
Selain itu, pemohon wajib menyertakan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi berupa laporan perhitungan biaya berdasarkan volume pekerjaan dan harga satuan dari elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi teknis sebelum menerbitkan PBG. Setelah diunggah, sistem OSS akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data.
Setelah dinyatakan lengkap, pejabat berwenang melakukan pemeriksaan pemenuhan standar teknis untuk memastikan rencana pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, struktur, dan keselamatan konstruksi.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem OSS menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagai dasar penetapan retribusi daerah.
Setelah pelaku usaha membayar retribusi dan mengunggah bukti pembayaran, Pemerintah Daerah menerbitkan dokumen PBG beserta lampirannya, yang menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan konstruksi secara sah.
Sementara itu, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai dan berfungsi sebagai verifikasi akhir bahwa bangunan telah dibangun sesuai PBG dan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunaan.
Pemeriksaan kelaikan fungsi dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat atau tim penilai teknis yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, Kementerian PUPR atau dinas teknis daerah menerbitkan SLF melalui sistem OSS-RBA.
Untuk jasa pemeriksaan oleh pengkaji teknis, pemerintah menetapkan standar biaya agar prosesnya berjalan transparan dan adil.
Bagi bangunan yang sudah berdiri sebelum berlakunya PP 28/2025, pelaku usaha yang belum memiliki IMB atau PBG tidak diwajibkan untuk mengurus PBG terlebih dahulu, dan dapat langsung mengajukan permohonan SLF bersamaan dengan pengajuan atau perpanjangan PB melalui OSS.
Sedangkan bagi bangunan yang telah memiliki IMB atau PBG, cukup diajukan permohonan SLF saat memperbarui PB.
Bingung harus mulai dari mana? Serahkan saja seluruh proses pengurusan PBG, SLF, dan legalitas usaha lainnya kepada tim konsultan terpercaya, Prolegal Indonesia.
Klik tautan di bawah untuk mendapatkan bantuan langsung dari kami.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
