Begini Langkah Membatalkan KBLI Usaha di OSS RBA
“Membatalkan KBLI usaha di OSS RBA merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi data perizinan dan pelaporan LKPM, terutama ketika KBLI yang terdaftar sudah tidak relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.”
Pembatalan KBLI kerap dibutuhkan saat terjadi perubahan kegiatan usaha, penyesuaian legalitas, atau evaluasi ulang terhadap kegiatan yang sudah tidak lagi dijalankan.
Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mengajukan permohonan terpisah, selama Anda mengikuti alur yang tersedia di sistem.
Mekanisme pembatalannya pun relatif sederhana, hanya saja banyak pelaku usaha belum familiar dengan menu dan tahapan yang benar. Untuk itu, artikel ini akan menguraikan langkah pembatalan secara jelas dan terstruktur. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025
Kapan Membatalkan KBLI Usaha di OSS RBA Diperlukan?
OSS RBA hadir sebagai sistem satu pintu digital yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan. Dengan pendekatan berbasis risiko, sistem ini menyesuaikan tingkat pengawasan dan kewajiban administratif sesuai kategori risiko kegiatan usaha.
Karena sistem OSS RBA berbasis pada tingkat risiko, kepemilikan NIB saja tidak cukup. Bagi pelaku usaha dengan kategori risiko menengah tinggi maupun tinggi, diperlukan izin tambahan berupa Sertifikat Standar dan/atau Izin Usaha tambahan dari kementerian atau lembaga terkait.
Penentuan risiko ini dilakukan secara otomatis oleh sistem sesuai KBLI yang dipilih. Namun, dalam praktiknya, tahapan verifikasi tersebut kerap menimbulkan kendala teknis maupun administratif.
Tak hanya itu, ada kalanya pelaku usaha salah memilih KBLI. Pemilihan KBLI memang harus dilakukan dengan hati-hati, tetapi kesalahan tetap mungkin terjadi mengingat banyaknya nomor dan klasifikasi yang tersedia.
Dalam situasi seperti ini, pembatalan KBLI sering menjadi langkah strategis untuk menata ulang legalitas usaha dan menghindari ketidaksesuaian data di dalam sistem.
Pembatalan KBLI diperlukan ketika kode kegiatan usaha tidak lagi mencerminkan aktivitas yang sebenarnya dijalankan. Setiap KBLI dalam OSS RBA berperan sebagai dasar penerbitan NIB, Izin Usaha, Sertifikat Standar, serta menentukan kewajiban pelaporan LKPM.
Ketika suatu proyek tercatat tetapi tidak berjalan, pelaku usaha tetap wajib melaporkan LKPM meskipun tidak ada kegiatan yang dilaporkan. Situasi ini kerap muncul akibat KBLI yang sudah tidak relevan namun masih tercatat dalam perizinan.
Jika KBLI yang tidak lagi digunakan tidak dihapus, data perizinan dapat menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan LKPM.
Selain menambah beban administratif yang tidak perlu, ketidaksesuaian ini juga dapat memengaruhi kepatuhan usaha ke depan. Karena itu, pembatalan KBLI menjadi langkah yang tepat untuk menjaga akurasi data antara NIB, kegiatan usaha aktual, dan kewajiban pelaporan.
Baca juga: Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS
Jangan Salah, Bedakan Pembatalan dengan Pencabutan!
Dalam OSS RBA, penghapusan KBLI atau perizinan usaha dapat dilakukan melalui dua fitur berbeda, yaitu Pembatalan dan Pencabutan. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki fungsi dan dampak yang sangat berbeda.
Menu Pembatalan digunakan ketika perizinan masih berada dalam tahap pengajuan dan belum diterbitkan secara final. Fitur ini cocok digunakan untuk membatalkan NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan lain yang masih menunggu proses verifikasi di kementerian atau lembaga terkait.
Karena izinnya belum aktif, pembatalan hanya bersifat administratif dan tidak berpengaruh pada proyek yang belum atau tidak jadi dijalankan. Pembatalan ideal digunakan ketika pelaku usaha salah memilih KBLI, rencana usaha berubah, atau proyek diputuskan untuk tidak dilanjutkan sejak awal.
Sementara itu, Menu Pencabutan digunakan untuk menghapus perizinan yang sudah terbit, baik secara otomatis maupun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Berbeda dengan pembatalan, pencabutan memiliki konsekuensi yang lebih besar karena dapat memengaruhi proyek yang sudah masuk tahap konstruksi atau operasional. Langkah ini diperlukan ketika usaha yang sudah memiliki izin resmi ingin dihentikan, terdapat kesalahan pada perizinan yang telah terbit, atau KBLI yang sudah aktif harus dihapus sebelum mengajukan izin baru.
Baca juga: Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar, Adakah Ketentuan Batasannya?
Langkah Pembatalan KBLI Usaha dalam OSS-RBA
Proses pembatalan KBLI dalam OSS RBA dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Perizinan Berusaha. Langkahnya dimulai dengan masuk ke laman oss.go.id dan login menggunakan akun yang terdaftar.
Setelah berada di dashboard, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Pencabutan NIB. Pada tahap ini, sistem akan menampilkan daftar izin yang aktif beserta KBLI yang melekat.
Pastikan terlebih dahulu bahwa status Konfirmasi Status Wajib Pajak sudah VALID, karena ini menjadi prasyarat sebelum melanjutkan proses pencabutan.
Tahapan utama yang perlu dilakukan:
- Masuk ke oss.go.id dan login.
- Pilih Perizinan Berusaha lalu klik Pencabutan NIB.
- Pastikan KSWP berstatus VALID.
- Pilih KBLI yang ingin dibatalkan dan cek bahwa izinnya masih berstatus belum terverifikasi.
- Isi alasan pencabutan dengan jelas.
- Submit formulir untuk diproses OSS RBA.
Setelah permohonan diajukan, OSS RBA akan melakukan verifikasi administratif berdasarkan data dan alasan yang diberikan. Jika disetujui, KBLI tersebut akan otomatis dihapus dari NIB sehingga tidak lagi tercatat sebagai kegiatan usaha aktif.
Setelah pencabutan selesai, pelaku usaha dapat menambahkan KBLI baru yang lebih sesuai apabila diperlukan.
Dengan memahami alur ini, pelaku usaha dapat menjaga agar data perizinannya tetap akurat dan selaras dengan kegiatan operasional.
Jika Anda masih merasa prosesnya rumit, Prolegal Indonesia siap membantu. Klik tautan di bawah ini untuk berkonsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
