SIUPMSE untuk PPMSE Asing, Perlukah dan Apa Risiko Jika Tidak Mengurusnya?

SIUPMSE untuk PPMSE Asing

SIUPMSE untuk PPMSE Asing, Perlukah dan Apa Risiko Jika Tidak Mengurusnya?

“SIUPMSE untuk PPMSE asing berfungsi sebagai bentuk legalitas resmi bahwa penyelenggara platform telah memenuhi standar minimum penyelenggaraan PMSE, mulai dari kelayakan sistem, keamanan informasi, hingga penyediaan fasilitas pengaduan konsumen.”

Dengan adanya globalisasi dan perkembangan teknologi, kebiasaan belanja masyarakat kini tidak lagi terbatas di dalam negeri saja. 

Pola belanja tersebut telah meluas hingga lintas negara, di mana masyarakat dapat membeli produk dari negara lain maupun sebaliknya. Aktivitas ini umumnya difasilitasi oleh berbagai e marketplace atau e commerce yang beroperasi secara lintas negara.

Sebagai contoh, sejumlah platform internasional beroperasi dan melayani konsumen di Indonesia. Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri diwajibkan untuk memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik. 

Lantas, bagaimana dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang juga menjalankan kegiatan di Indonesia? Apakah mereka tetap perlu memiliki izin atau tidak? Berikut penjelasan yang telah kami rangkum untuk Anda. Simak selengkapnya.

Baca juga: Kewajiban Pendaftaran PSE: Syarat Utama dan Konsekuensi Hukumnya

PPMSE dan Kewajiban Perizinan SIUPMSE

Pada dasarnya, dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik terdapat tiga jenis pelaku usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023) yaitu Pedagang (Merchant), PPMSE, dan PSP. 

Pedagang merupakan pihak yang secara langsung menjual barang atau jasa kepada konsumen melalui sarana elektronik. 

Sementara itu, PPMSE adalah penyedia platform atau sistem yang memungkinkan terjadinya transaksi digital, sedangkan PSP hanya bertindak sebagai sarana perantara komunikasi elektronik tanpa menerima manfaat langsung dari transaksi atau terlibat dalam hubungan kontraktual para pihak. 

Klasifikasi ini penting karena menentukan kewajiban perizinan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam ekosistem perdagangan elektronik.

PPMSE sendiri merupakan pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan, termasuk pencarian produk, interaksi antara penjual dan pembeli, hingga proses transaksi. 

Model bisnis PPMSE dalam Permendag 31/2023 dapat mencakup retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, layanan daily deals, hingga social commerce yang memiliki fitur perdagangan. 

Meskipun modelnya beragam, seluruh PPMSE pada prinsipnya menjalankan fungsi menyediakan “wadah digital” yang memungkinkan terjadinya transaksi secara elektronik.

Untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah, PPMSE wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau SIUPMSE. 

Kewajiban ini mengacu pada Pasal 3 Permendag 31/2023 yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, termasuk perizinan spesifik di sektor perdagangan elektronik. 

SIUPMSE berfungsi sebagai bentuk legalitas resmi bahwa penyelenggara platform telah memenuhi standar minimum penyelenggaraan PMSE, mulai dari kelayakan sistem, keamanan informasi, hingga penyediaan fasilitas pengaduan konsumen.

Baca juga: Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya

SIUPMSE untuk PPMSE Asing, Wajibkah?

PPMSE luar negeri tidak diwajibkan memiliki SIUPMSE, karena izin tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. 

Namun, Permendag 31/2023 tetap mengatur sejumlah kewajiban bagi PPMSE maupun pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE dengan konsumen Indonesia. 

Kewajiban tersebut meliputi penyampaian identitas, izin usaha yang dilegalisasi, bukti pemenuhan standar barang atau jasa, hingga penayangan informasi negara asal dan penggunaan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, PPMSE dalam negeri wajib menolak pendaftaran pedagang luar negeri.

Di luar kewajiban administratif tersebut, Permendag 31/2023 juga mengatur bahwa PPMSE luar negeri dapat diwajibkan memiliki kantor perwakilan di Indonesia, bukan SIUPMSE. 

Kewajiban ini berlaku jika PPMSE luar negeri memenuhi salah satu dari tiga kriteria: 

  1. memiliki sedikitnya 1.000 transaksi dalam 1 tahun, 
  2. mengirimkan sedikitnya 1.000 paket dalam 1 tahun, atau 
  3. memiliki trafik minimal 1 persen dari pengguna internet Indonesia.

Penilaian terpenuhinya kriteria ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, PPMSE luar negeri wajib menunjuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (KP3A PMSE) yang berdomisili di Indonesia. 

KP3A ini bertindak atas nama PPMSE luar negeri dan hanya boleh mewakili satu PPMSE. Selanjutnya, KP3A PMSE wajib memperoleh izin SIUP3A Bidang PMSE, bukan SIUPMSE. 

Pengajuannya dilakukan melalui OSS dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti bukti penunjukan KP3A, anggaran dasar PPMSE luar negeri, identitas pimpinan perwakilan, bukti pendaftaran sistem elektronik, serta informasi layanan pengaduan konsumen.

Dengan demikian, PPMSE luar negeri memang tidak wajib memiliki SIUPMSE. Namun, mereka tetap harus memenuhi kewajiban administratif sebagai pedagang lintas negara, dan jika memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk kantor perwakilan di Indonesia yang berizin SIUP3A.

Baca juga: Apakah TDPSE Dapat Dikategorikan Izin Usaha Perusahaan?

Risiko dan Konsekuensi bagi PPMSE yang Tidak Memiliki SIUPMSE

PPMSE dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban perizinan SIUPMSE berpotensi dikenai sanksi administratif. Tahap sanksi dimulai dengan pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali dalam interval 14 hari sejak setiap peringatan diterbitkan. 

Meskipun PPMSE luar negeri tidak diwajibkan memiliki SIUPMSE, mereka tetap harus memenuhi kewajiban lain seperti penunjukan perwakilan, pemenuhan pelaporan, atau penyampaian data tertentu. 

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, mereka dapat dikenai sanksi yang sejenis. mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemasukan ke daftar hitam sesuai ketentuan peraturan. 

Konsekuensi paling berat bagi PPMSE yang tetap tidak patuh, baik dalam negeri maupun luar negeri, adalah pemblokiran sementara layanan oleh instansi yang berwenang. Pemblokiran ini dapat menghentikan akses konsumen dan pelaku usaha terhadap platform, mengganggu transaksi, dan menurunkan kepercayaan pasar. 

Dengan demikian, kepatuhan terhadap kewajiban perizinan bagi PPMSE dalam negeri serta kewajiban administratif lain bagi PPMSE luar negeri sangat penting untuk menjaga kesinambungan operasional dan menghindari risiko regulatoris.

Untuk menghindari risiko sanksi, pastikan  SIUPMSE telah dimiliki, selalu diperbarui, dan seluruh model layanan maupun aktivitas usaha telah tercakup dalam izin tersebut. Bila membutuhkan pendampingan, silakan konsultasikan terlebih dahulu kepada kami, Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana