Pengurusan Legalitas Usaha Jasa Pengujian, Laboratorium, dan Surveyor

legalitas usaha jasa pengujian dan surveyor

Pengurusan Legalitas Usaha Jasa Pengujian, Laboratorium, dan Surveyor

“Secara umum, legalitas usaha jasa pengujian dan surveyor sebagian besar termasuk dalam KBLI 71202 diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi”.

Kegiatan usaha jasa pengujian, laboratorium, dan surveyor memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian mutu, keselamatan, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi di berbagai sektor, mulai dari industri, konstruksi, perdagangan, hingga lingkungan hidup. 

Seiring meningkatnya kebutuhan akan data yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, permintaan terhadap layanan ini terus tumbuh dan membuka peluang usaha yang semakin luas, baik bagi pelaku usaha baru maupun pengembangan bisnis yang telah berjalan. 

Namun demikian, karakteristik kegiatan yang berkaitan langsung dengan standar teknis dan kepentingan publik menuntut pemenuhan aspek legalitas secara ketat. 

Oleh karena itu, pengurusan izin usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi Anda yang ingin memulai kegiatan usaha di bidang jasa ini. Lalu, apa saja tahapan yang perlu dilakukan? Berikut kami rangkum untuk Anda.

Baca juga: Mau Buka Usaha Jasa Kurir? Ini Izin Usaha Jasa Kurir yang Perlu Disiapkan!

Legalitas Usaha Jasa Pengujian dan Surveyor: KBLI yang Dapat Digunakan

Dalam menjalankan usaha jasa pengujian, laboratorium, dan surveyor, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat menjadi langkah awal yang penting karena akan menentukan ruang lingkup kegiatan usaha serta jenis perizinan yang harus dipenuhi. 

Pada praktiknya, kegiatan usaha ini paling relevan diklasifikasikan dalam KBLI 2020 kelompok 7120 Analisis dan Uji Teknis.

Dari berbagai turunan KBLI dalam kelompok tersebut, klasifikasi yang paling sesuai untuk kegiatan jasa pengujian dan laboratorium adalah KBLI 71202 Jasa Pengujian Laboratorium. 

KBLI ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik, serta analisis lainnya terhadap seluruh jenis material dan produk. 

Ruang lingkupnya meliputi pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan pengendalian yang berkaitan dengan produksi pangan, uji akustik dan vibrasi, uji komposisi dan kemurnian mineral, serta uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, dan radioaktivitas. 

Contoh kegiatan usahanya antara lain laboratorium pengujian mutu bahan pangan dan minuman, pengujian kandungan logam berat pada produk makanan, uji kebisingan dan getaran pada kawasan industri, serta analisis kualitas bahan tambang atau mineral.

Selain itu, KBLI ini juga mencakup pengujian kinerja mesin dan peralatan seperti kendaraan bermotor, perangkat elektronik dan telekomunikasi, pengujian laboratorium sektor konstruksi, analisis kegagalan, serta uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti pencemaran udara dan air. 

Dalam praktiknya, kegiatan ini dapat berupa uji emisi dan kelayakan kendaraan, pengujian mutu beton dan baja konstruksi, pengujian alat elektronik dan jaringan telekomunikasi, investigasi penyebab kerusakan mesin, serta pengujian kualitas udara ambien dan air limbah.

Baca juga: Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Ruang Lingkup Kegiatan dan Tingkat Risiko Usaha KBLI 71202

Dalam menjalankan usaha Jasa Pengujian Laboratorium dengan KBLI 71202, pemenuhan legalitas usaha harus disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan yang dipilih oleh pelaku usaha. 

Hal ini penting karena setiap ruang lingkup memiliki tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) serta mekanisme perizinan melalui sistem OSS.

Ruang lingkup kegiatan Jasa Pengujian Laboratorium mencakup berbagai aktivitas pengujian dan analisis teknis, antara lain survei dan analisis teknis berupa Survei Lingkungan Hidup dan Survei Kualitas, pemeriksaan dan pengujian laboratorium di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang meliputi pengujian lingkungan kerja, Alat Pelindung Diri, Alat Pelindung Jatuh Orang, serta pengujian merusak dan tidak merusak dengan metode radiasi maupun non radiasi. 

Selain itu, termasuk pula kegiatan laboratorium dosimetri untuk evaluasi pemantauan dosis internal dan eksternal, kalibrasi keluaran radioterapi, serta standardisasi radionuklida.

Ruang lingkup lainnya meliputi jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, lembaga penilaian dan uji kesesuaian seperti lembaga penilaian kesesuaian sistem resi gudang untuk uji mutu komoditas di bawah pengawasan Bappebti, serta lembaga uji kesesuaian pesawat sinar X radiologi diagnostik dan intervensional. 

Termasuk pula kegiatan pengujian berbasis radiasi dan metode khusus seperti laboratorium uji radioaktivitas, laboratorium uji peralatan uji tak rusak metode radiografi, dan laboratorium uji bungkusan zat radioaktif.

Secara umum, sebagian besar kegiatan dalam KBLI 71202 diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. 

Pengecualian berlaku bagi lembaga penilaian kesesuaian sistem resi gudang untuk uji mutu komoditas yang dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi dan memerlukan persetujuan khusus dari instansi berwenang.

Baca juga: 5 Hal Penting bagi Pemula Bisnis Jasa Rental Mobil

Jenis Legalitas dan Perizinan Usaha yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan tingkat risiko dan ruang lingkup kegiatan tersebut, legalitas utama yang wajib dipenuhi untuk sebagian besar kegiatan Jasa Pengujian Laboratorium adalah Sertifikat Standar yang diperoleh melalui OSS. 

Sertifikat ini menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dijalankan dan harus didukung dengan pemenuhan standar teknis, kompetensi sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang sesuai.

Untuk kegiatan Survei Lingkungan Hidup dan Survei Kualitas, pelaku usaha wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, diperlukan tenaga surveyor yang kompeten dengan sertifikat kompetensi kerja, penerapan standar dan prosedur jasa survei, kewajiban pelaporan kepada Menteri Perdagangan, serta penggunaan fasilitas pengujian yang telah terakreditasi.

Kegiatan lembaga penilaian kesesuaian sistem resi gudang untuk uji mutu komoditas berada pada tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan persetujuan khusus sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG. 

Persyaratan utamanya meliputi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, pemenuhan sistem manajemen mutu, metode pengujian yang tervalidasi, kompetensi personel, ketertelusuran kalibrasi, serta pengawasan dari kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, kegiatan laboratorium dosimetri dan pengujian di bidang ketenaganukliran memerlukan perizinan tambahan sesuai ruang lingkupnya, baik melalui pemenuhan standar perizinan berusaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun perizinan sebagai Lembaga Uji Ketenaganukliran yang diawasi oleh BAPETEN. 

Pelaku usaha wajib melaksanakan sistem manajemen, program kalibrasi, pelaporan berkala, serta membuka akses pengawasan dan surveilan.

Untuk pemeriksaan dan pengujian laboratorium di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, selain Sertifikat Standar, pelaku usaha wajib memperoleh penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kewajiban lainnya meliputi kepemilikan laboratorium terakreditasi ISO 17025, peralatan yang terkalibrasi, serta penyusunan laporan dan berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan.

Selain perizinan berusaha utama dan Sertifikat Standar, pelaku usaha Jasa Pengujian Laboratorium pada KBLI 71202 juga dapat diwajibkan untuk memperoleh Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), khususnya apabila kegiatan pengujian yang dilakukan berkaitan dengan bidang kesehatan dan pengujian klinis. 

PB UMKU ini bersifat spesifik dan hanya diperlukan apabila ruang lingkup kegiatan usaha mencakup aktivitas tertentu yang diatur secara sektoral.

Salah satu bentuk PB UMKU yang dapat dipersyaratkan adalah Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik. Persetujuan ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan uji klinik terhadap obat, alat kesehatan, atau produk tertentu yang melibatkan subjek manusia. 

Persetujuan diberikan oleh instansi yang berwenang setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis, etik, dan keselamatan, termasuk kesiapan fasilitas, kompetensi peneliti, serta perlindungan terhadap subjek uji.

Selain itu, untuk kegiatan pengujian yang bertujuan membandingkan kesetaraan hayati suatu produk obat, pelaku usaha wajib memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi. 

Perizinan ini memastikan bahwa uji bioekivalensi dilaksanakan sesuai standar ilmiah dan regulasi yang berlaku, sehingga hasil pengujian dapat diakui oleh otoritas pengawas dan digunakan sebagai dasar penilaian mutu, keamanan, dan efektivitas produk.

Dengan demikian, pemenuhan legalitas usaha Jasa Pengujian Laboratorium tidak hanya terbatas pada pendaftaran NIB, tetapi juga menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, teknologi yang digunakan, serta persyaratan sektoral. 

Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha Jasa Pengujian Laboratorium, termasuk penentuan KBLI, pemenuhan Sertifikat Standar, hingga perizinan sektoral dan PB UMKU, Prolegal Indonesia siap membantu secara menyeluruh dan terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana