Kapan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Menjadi Kewajiban Perusahaan?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Kapan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Menjadi Kewajiban Perusahaan?

“Meskipun dalam PP 28/2025 sebagai perubahan atas PP 5/2021 kewajiban tersebut tidak lagi dirumuskan secara eksplisit dalam ketentuan persyaratan, keberlakuannya tetap dipertahankan melalui pengaturan sanksi administratif.”

Perizinan usaha jasa konstruksi tergolong kompleks mengingat karakteristik kegiatan usahanya yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi. 

Selain perizinan berusaha utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan standar usaha, terdapat sertifikat khusus yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha di bidang ini, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). 

Sertifikat tersebut berfungsi sebagai bukti pemenuhan kompetensi dan legalitas badan usaha dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi. 

Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih mempertanyakan kapan SBUJK menjadi suatu kewajiban dan apakah kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan konstruksi. 

Melalui pembahasan ini, akan diuraikan secara ringkas ketentuan yang mengatur kewajiban kepemilikan SBUJK bagi perusahaan.

Baca juga: Klasifikasi SIUJK Berdasarkan Bidang Pelaksana Konstruksi

Syarat Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Dari sisi klasifikasi kegiatan usaha, jasa konstruksi memiliki cakupan yang luas. Salah satu KBLI utama yang digunakan adalah KBLI 4101, yang mencakup konstruksi bangunan hunian dan non-hunian, baik yang dilaksanakan untuk dijual maupun berdasarkan kontrak. 

KBLI ini memiliki berbagai subklasifikasi, seperti Konstruksi Gedung Hunian, Gedung Perkantoran, Gedung Industri, Gedung Perbelanjaan, Gedung Kesehatan, Gedung Pendidikan, Gedung Penginapan, Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga, serta Gedung Lainnya. 

Variasi klasifikasi ini mempengaruhi jenis perizinan usaha, pemenuhan Sertifikat Badan Usaha, dan kesesuaian data NIB sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Sebelum diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko, badan usaha jasa konstruksi diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017). 

Untuk memperoleh izin tersebut, badan usaha terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Barulah setelah Sertifikat Badan Usaha diperoleh, barulah badan usaha dapat mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada instansi terkait.

Skema perizinan tersebut kemudian mengalami perubahan seiring dengan diterapkannya perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang  telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2028 (PP 28/2025).

Berdasarkan PP 28/2025,  selain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha, persyaratan perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi juga mencakup pemenuhan sertifikat standar. 

Sertifikat standar tersebut meliputi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Badan Usaha, kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi bagi usaha perorangan, serta pemenuhan lisensi bagi lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi dan lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.

Dalam konteks investasi dan struktur kepemilikan, terdapat ketentuan khusus bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan kegiatan konstruksi, terutama untuk bangunan hunian yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Pengecualian nilai investasi minimum bagi PMA berlaku jika total investasi lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) per lokasi proyek sesuai KBLI 5 digit. Satu kegiatan usaha dianggap satu jenis jasa konstruksi, termasuk:

  1. Jasa konsultan konstruksi (KBLI 7xxxx)
  2. Pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung sub-klasifikasi)
  3. Konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung sub-klasifikasi)

Perlu dipahami bahwa jasa konsultan konstruksi tidak dapat digabungkan dengan kegiatan konstruksi atau konstruksi terintegrasi.

Selain itu, untuk semua bidang usaha KBLI selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, BUJK asing wajib memenuhi ketentuan struktur modal: maksimal 67% untuk BUJK non-ASEAN dan maksimal 70% untuk BUJK ASEAN. 

Seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaturan legalitas dan investasi di sektor jasa konstruksi.

Baca juga: Izin yang Diperlukan bagi Usaha Jasa Konstruksi

Mengenal Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Kewajiban Kepemilikannya

Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi. 

Sertifikat ini menjadi tanda bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing. 

Dengan demikian, Sertifikat Badan Usaha tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen penilaian kemampuan dan profesionalisme badan usaha dalam menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.

Kewajiban kepemilikan Sertifikat Badan Usaha telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 (PP 24/2021). 

Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha dan telah terakreditasi.

Selanjutnya, dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP 5/2021, sektor jasa konstruksi mensyaratkan pemenuhan sertifikat standar tertentu, yaitu SBUJK, Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dan lisensi. 

SBUJK wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagai bukti kemampuan badan usaha, sedangkan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi sebagai bukti pemenuhan standar kompetensi. 

Meskipun dalam PP 28/2025 sebagai perubahan atas PP 5/2021 kewajiban tersebut tidak lagi dirumuskan secara eksplisit dalam ketentuan persyaratan, keberlakuannya tetap dipertahankan melalui pengaturan sanksi administratif.

Hal tersebut tercermin dalam Pasal 435 dan lampiran PP 28/2025, yang menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang jasa konstruksi dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi atau membiarkan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dan lisensi. 

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Sertifikat Badan Usaha sejak awal memang dimaksudkan sebagai kewajiban yang melekat pada pelaku usaha jasa konstruksi.

Persoalannya bukan pada kapan kewajiban tersebut mulai berlaku, melainkan pada bagaimana kewajiban itu ditegaskan dalam berbagai rezim pengaturan. 

Terlepas dari perubahan sistem perizinan, kewajiban kepemilikan Sertifikat Badan Usaha tetap konsisten dan berkelanjutan sebagai persyaratan fundamental untuk menjamin kemampuan dan profesionalisme badan usaha jasa konstruksi.

Baca juga: Legalitas yang Harus Dipenuhi untuk Mendirikan Industri Produksi Semen di Indonesia

Tata Cara Pengurusan

Pengurusan SBUJK merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi. 

Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022) dan diselenggarakan melalui sistem yang terintegrasi antara OSS dan Sistem Informasi Jasa Konstruksi. 

Secara umum, tata cara pengurusannya dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut.

1. Pemenuhan Prasyarat Usaha

Badan usaha yang akan mengajukan Sertifikat Badan Usaha wajib terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi dasar untuk mengakses seluruh layanan perizinan berusaha, termasuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Permohonan Sertifikat Badan Usaha diajukan secara elektronik melalui sistem OSS dengan menggunakan akses Single Sign On pada menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan baru, perpanjangan, maupun perubahan Sertifikat Badan Usaha.

3. Pemenuhan dan Pengisian Data Persyaratan

Dalam proses pengajuan, badan usaha wajib mengisi data perusahaan secara lengkap dan menyiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. 

Data tersebut antara lain meliputi penjualan tahunan, kemampuan keuangan atau nilai aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, kemampuan penyediaan peralatan konstruksi, penerapan sistem manajemen anti penyuapan, serta keanggotaan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

4. Pemilihan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Verifikasi

Setelah data dan dokumen diunggah, pelaku usaha memilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha melalui portal PUPR dalam sistem OSS. LSBU kemudian melakukan verifikasi dan validasi atas data, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha untuk menilai pemenuhan kriteria kemampuan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Penerbitan Sertifikat Badan Usaha

Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, SBUJK akan diterbitkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar badan usaha tetap dapat menjalankan kegiatan jasa konstruksi secara sah.

Berencana mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi tetapi masih belum memahami alurnya? Anda dapat berkonsultasi dengan Prolegal dengan mudah dengan mengklik di sini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana