Menjelang Batas Akhir LKPM, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Batas Akhir LKPM

Menjelang Batas Akhir LKPM, Ini yang Perlu Diperhatikan!

“Pasal 290 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa sistem OSS akan melakukan penilaian kepatuhan pelaku usaha berdasarkan hasil verifikasi LKPM.”

Batas akhir Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atau tenggat waktu pelaporan LKPM, yakni batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui sistem OSS, mengalami perpanjangan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sebelumnya, pelaku usaha wajib menyampaikan dan mensubmit LKPM paling lambat tanggal 10 pada periode pelaporan yang bersangkutan. Namun, melalui ketentuan terbaru tersebut, pelaku usaha kini diberikan waktu hingga tanggal 15 untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya.

Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyiapkan data dan memastikan pelaporan dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mempersiapkan Laporan LKPM Q4 dan Semester II 2025, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!

Perpanjangan Batas Akhir LKPM Sesuai Perka BKPM 5/2025

Salah satu penyesuaian penting yang diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 5/2025) adalah perubahan terhadap batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Melalui ketentuan ini, pemerintah secara resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan LKPM, yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10, menjadi tanggal 15 pada setiap periode pelaporan. 

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pelaporan kegiatan usaha melalui OSS-RBA.

Perpanjangan batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025, yang sekaligus menegaskan pengaturan jadwal pelaporan berdasarkan skala usaha. 

Bagi pelaku usaha kecil, pelaporan LKPM dilakukan setiap semester, yakni periode Januari–Juni yang disampaikan paling lambat 15 Juli tahun berjalan, serta periode Juli–Desember yang disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar tetap wajib menyampaikan LKPM secara triwulanan. Jadwal pelaporan ditetapkan sebagai berikut: Triwulan I (Januari–Maret) paling lambat 15 April, Triwulan II (April–Juni) paling lambat 15 Juli, Triwulan III (Juli–September) paling lambat 15 Oktober, dan Triwulan IV (Oktober–Desember) paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Dengan demikian, tanggal 15 menjadi batas akhir yang seragam untuk setiap periode pelaporan.

Ketentuan perpanjangan tenggat waktu ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyiapkan dan memverifikasi data pelaporan secara lebih optimal. 

Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa LKPM disampaikan secara tepat waktu, lengkap, dan akurat, mengingat kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan penanaman modal.

Baca juga: Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025

Selain Batas Akhir, Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaporan LKPM

Pasal 5 Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. 

Kewajiban ini tidak hanya mencakup laporan realisasi penanaman modal dan pemenuhan kewajiban penanaman modal, tetapi juga meliputi laporan pelaku usaha Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia, laporan kegiatan kantor perwakilan, laporan kegiatan badan usaha luar negeri, serta laporan realisasi impor.

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mempertegas bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kewajiban ini berlaku sepanjang pelaku usaha telah memiliki NIB yang sah dan kegiatan usahanya tercatat dalam sistem OSS, sehingga pelaporan tidak dapat digabungkan untuk seluruh aktivitas usaha.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan LKPM melekat sejak diterbitkannya NIB dan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan periode pelaporan yang ditetapkan. 

Artinya, setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha wajib dilaporkan secara terpisah, lengkap, dan akurat, guna memastikan validitas data penanaman modal serta mendukung proses pengawasan oleh pemerintah.

Dalam penyampaiannya, LKPM wajib memuat data yang komprehensif, antara lain realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB) dan/atau PB UMKU, pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan usaha. 

Pemenuhan kewajiban tersebut mencakup aspek pelatihan tenaga kerja Indonesia, kemitraan, pengelolaan lingkungan hidup, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Dampaknya bagi Legalitas dan Kegiatan Usaha Perusahaan

Sanksi dan Konsekuensi Jika Tidak Menyampaikan LKPM

Ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM memiliki konsekuensi yang nyata bagi pelaku usaha. 

Pasal 290 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa sistem OSS akan melakukan penilaian kepatuhan pelaku usaha berdasarkan hasil verifikasi LKPM. 

Penilaian tersebut menghasilkan profil pelaku usaha dengan kategori sangat baik (nilai 81–100), baik (60–80), kurang baik (40–59), atau tidak baik (0–39). Profil ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan tindak lanjut terhadap kepatuhan pelaku usaha.

Selanjutnya, Pasal 291 Perka BKPM 5/2025 mengatur tindak lanjut atas profil kepatuhan tersebut, yang dapat berupa pembinaan atau pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan/atau inspeksi lapangan. 

Pembinaan diberikan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. Sementara itu, sanksi administratif secara khusus dikenakan kepada pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan “kurang baik” dan “tidak baik”, serta dapat disertai inspeksi lapangan, baik secara rutin maupun insidental.

Perlu dipahami bahwa kewajiban penyampaian LKPM bukan sekadar formalitas administratif. LKPM merupakan instrumen utama pengawasan pemerintah untuk menilai perkembangan investasi, pemenuhan kewajiban usaha, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. 

Data dalam LKPM menjadi dasar evaluasi kebijakan, pembinaan, dan pemberian fasilitas penanaman modal. Oleh karena itu, kelalaian atau keterlambatan dalam pelaporan dapat berdampak langsung pada penilaian kepatuhan dan reputasi hukum perusahaan di mata regulator.

Konsekuensi lanjutan dari ketidakpatuhan tersebut dapat berupa pembatasan hingga pencabutan akses pelaku usaha dalam sistem OSS-RBA. 

Jika akses ini terganggu, pelaku usaha akan mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan baru, memperpanjang izin, maupun memperoleh fasilitas dan insentif pemerintah. 

Mengingat OSS-RBA merupakan pintu utama pengelolaan legalitas usaha dan akses terhadap berbagai fasilitas investasi, ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM berpotensi menghambat operasional dan pertumbuhan usaha secara signifikan.

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!

Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?

Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR

Untuk bantuan penyusunan maupun pemeriksaan laporan LKPM, Prolegal Indonesia menyediakan layanan pendampingan. Klik tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana