“Pasal 376 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 secara tegas mengatur bahwa telat lapor dan tidak lapor LKPM dapat berujung pada pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan Perizinan Berusaha (PB).”
Tidak bosan kami mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyiapkan pelaporan LKPM. LKPM yang merupakan kewajiban dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko kerap masih dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Padahal, di balik kewajiban tersebut, LKPM memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengawasan pemerintah terhadap realisasi investasi, kepatuhan perizinan, serta keberlangsungan kegiatan usaha.
Keterlambatan maupun kelalaian dalam menyampaikan LKPM bukan hanya berdampak pada penilaian administratif, tetapi dapat berujung pada peningkatan pengawasan hingga pengenaan sanksi yang mempengaruhi operasional dan legalitas usaha.
Baca juga: Abai Lapor LKPM Bisa Berujung Sanksi, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha!
Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
LKPM berfungsi sebagai sarana pelaporan berkala atas realisasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan dan kendala kegiatan usaha.
Melalui LKPM, pemerintah melakukan pengawasan aktif terhadap pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 5/2025).
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), wajib menyampaikan LKPM.
Kewajiban ini tidak dibedakan berdasarkan skala usaha, sepanjang pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinannya.
Lebih lanjut, kewajiban LKPM tetap berlaku bagi pelaku usaha yang telah atau sedang melakukan kegiatan usaha, termasuk yang masih berada pada tahap persiapan atau belum beroperasi secara komersial.
Pelaku usaha yang belum merealisasikan penanaman modal tetap diwajibkan menyampaikan LKPM dengan mencantumkan status realisasi yang sebenarnya. Penyampaian LKPM nihil tidak menghapus kewajiban pelaporan, melainkan menjadi bagian dari transparansi kondisi faktual kegiatan usaha yang dinilai oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai subjek wajib lapor dipertegas dalam Pasal 285 ayat (1) Perka BKPM 5/2025, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha setelah memperoleh NIB.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu kegiatan atau lokasi tetap wajib menyampaikan LKPM secara terpisah. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh tingkat risiko usaha, baik rendah, menengah, maupun tinggi, dengan perbedaan terletak pada intensitas pengawasan dan tindak lanjut regulator, bukan pada kewajiban pelaporannya.
Baca juga: Menjelang Batas Akhir LKPM, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Konsekuensi Telat Menyampaikan LKPM
Keterlambatan penyampaian LKPM pada dasarnya dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan administratif yang berdampak pada penilaian profil kepatuhan pelaku usaha dalam Sistem OSS.
Meskipun Perka BKPM 5/2025 tidak secara eksplisit menyamakan keterlambatan dengan tidak menyampaikan LKPM, keterlambatan yang berulang atau tidak segera diperbaiki dapat menjadi indikator rendahnya kepatuhan pelaku usaha.
Dalam praktik pengawasan, pelaku usaha yang terlambat menyampaikan LKPM tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki status kepatuhannya selama laporan akhirnya disampaikan.
Penyampaian LKPM setelah adanya peringatan masih dapat menggugurkan sanksi administratif peringatan yang telah dikenakan, sepanjang dilakukan sesuai dengan periode pelaporan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Perka BKPM 5/2025.
Namun demikian, apabila keterlambatan tersebut berkembang menjadi tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, maka kondisi tersebut tidak lagi dipandang sebagai keterlambatan semata, melainkan masuk dalam kategori ketidakpatuhan yang berpotensi dikenai sanksi administratif berjenjang.
Oleh karena itu, keterlambatan yang tidak segera ditindaklanjuti tetap membawa risiko eskalasi sanksi.
Baca juga: Mempersiapkan Laporan LKPM Q4 dan Semester II 2025, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!
Konsekuensi Tidak Lapor LKPM
Sementara itu, tidak menyampaikan LKPM secara substansial merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 373 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa sanksi administratif dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal.
Sanksi ini dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut.
Tahapan sanksi diatur secara berjenjang dalam Pasal 374 Perka BKPM 5/2025, dimulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, hingga peringatan ketiga.
Pada setiap tahapan peringatan, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, sanksi peringatan yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
Sistem OSS secara aktif menyampaikan notifikasi peringatan kepada pelaku usaha dan instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terintegrasi.
Apabila pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan ketiga, maka berdasarkan Pasal 374 ayat (10) Perka BKPM 5/2025 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Selanjutnya, Pasal 375 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa penghentian sementara kegiatan usaha tersebut wajib diikuti dengan penyampaian LKPM dan dapat disertai dengan pengenaan denda administratif.
Apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran denda, sanksi penghentian sementara dan denda administratif dinyatakan gugur.
Risiko paling serius muncul apabila pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak melakukan pembayaran denda administratif.
Pasal 376 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 secara tegas mengatur bahwa kondisi tersebut berujung pada pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan Perizinan Berusaha (PB).
Pencabutan PB ini disampaikan melalui Sistem OSS kepada seluruh instansi terkait dan mengakibatkan pelaku usaha tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Untuk menghindari sanksi administratif akibat ketidakpatuhan LKPM, Prolegal Indonesia menyediakan layanan pendampingan penyusunan dan pemeriksaan LKPM.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
