Izin “Otomatis” di OSS-RBA? Memahami Konsep Fiktif Positif dalam OSS

Positif dalam OSS

“Kondisi ini menunjukkan bahwa status fiktif positif dalam OSS tidak serta-merta menutup ruang koreksi, melainkan hanya memastikan bahwa permohonan tidak tertahan secara administratif.”

Sejak diterbitkannya peraturan perizinan berusaha terbaru dalam kerangka OSS-RBA, pelaku usaha diperkenalkan dengan konsep “fiktif positif”, yaitu mekanisme di mana izin dapat terbit secara otomatis apabila tidak ada keputusan dari instansi berwenang dalam jangka waktu tertentu. 

Namun, dalam praktiknya, konsep ini masih kerap disalahpahami, seolah-olah izin yang terbit otomatis merupakan persetujuan penuh atas seluruh aspek perizinan, padahal fiktif positif sejatinya hanya memberikan kepastian administratif, bukan validasi atas pemenuhan substansi atau persyaratan teknis usaha. 

Lalu, apa sebenarnya esensi dari prinsip ini dan bagaimana penerapannya seharusnya dipahami oleh pelaku usaha? Berikut pembahasannya.

Baca juga: Bingung Menentukan Persetujuan Lingkungan? Ini Panduan Sesuai Aturan Terbaru

Konsep Fiktif Positif di Balik Izin “Otomatis”

Konsep fiktif positif berakar pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa apabila pejabat pemerintahan tidak memberikan keputusan atas permohonan warga dalam jangka waktu tertentu, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Prinsip ini merefleksikan asas diam berarti setuju sebagai instrumen kepastian hukum untuk mencegah praktik penundaan pelayanan administrasi oleh aparatur negara.

Artinya, negara tidak boleh membiarkan permohonan masyarakat atau pelaku usaha menggantung tanpa kepastian, sehingga apabila pejabat tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, hukum menganggap permohonan tersebut telah disetujui demi menjamin kepastian dan akuntabilitas pelayanan administrasi.

Dalam konteks Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA, ketentuan fiktif positif diatur lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

PP ini memperjelas mekanisme penerapan fiktif positif melalui pengaturan tenggat waktu pelayanan (SLA) serta koordinasi antara verifikator OSS dan kementerian/lembaga/daerah. 

Ketentuan fiktif positif antara lain diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP 28/2025 mengenai PKKPR Darat tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang memungkinkan permohonan diproses melalui mekanisme fiktif positif apabila instansi berwenang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Selain itu, Pasal 225 hingga Pasal 230 PP 28/2025 memperkuat penerapan fiktif positif dalam perizinan berusaha berisiko menengah tinggi dan tinggi, termasuk pengaturan tenggat waktu tanggapan dan koordinasi antarinstansi.

Baca juga: Ketahui Peran Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB

Disetujui Administrasi, Bukan Izin Substansi

Secara konseptual, fiktif positif dalam OSS-RBA tidak dimaksudkan sebagai validasi atas substansi atau pemenuhan teknis perizinan. 

Izin yang terbit melalui mekanisme ini merupakan persetujuan secara administratif, yang lahir karena terpenuhinya batas waktu pelayanan, bukan karena adanya penilaian teknis yang menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi secara materiil. 

Dengan kata lain, fiktif positif bekerja pada dimensi prosedural, bukan pada penilaian kebenaran data atau kesesuaian teknis usaha.

Dalam praktik, masih banyak kekeliruan yang muncul, terutama anggapan bahwa izin yang terbit secara otomatis melalui OSS bersifat final dan aman dari evaluasi. 

Pada kenyataannya, izin dapat terbit meskipun dokumen yang diunggah masih mengandung kesalahan atau belum diverifikasi secara substantif oleh instansi teknis, semata-mata karena SLA telah terlampaui.

Kondisi ini menunjukkan bahwa status fiktif positif tidak serta-merta menutup ruang koreksi, melainkan hanya memastikan bahwa permohonan tidak tertahan secara administratif.

Oleh karena itu, kewenangan instansi teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi tetap sepenuhnya berlaku, meskipun izin telah terbit melalui mekanisme fiktif positif. Pemeriksaan keakuratan dokumen, evaluasi pemenuhan komitmen, klarifikasi data, hingga inspeksi lapangan tetap dapat dilakukan. 

Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis, izin dapat dikenakan sanksi administratif, dibekukan, bahkan dicabut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, fiktif positif harus dipahami sebagai kepastian waktu layanan, bukan jaminan kebenaran substansi. 

Pelaku usaha tetap memikul tanggung jawab penuh atas kelengkapan dan ketepatan dokumen yang diajukan, serta wajib segera melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan. 

Kecepatan penerbitan izin melalui OSS tidak pernah menggantikan kewajiban substansi, karena dalam perizinan berusaha, kepastian administratif tidak dapat berdiri sendiri tanpa kepatuhan teknis.

Baca juga: Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025

Penerapan Fiktif Positif dalam OSS

Saat ini, penerapan fiktif positif dalam OSS-RBA difokuskan pada sektor-sektor tertentu, antara lain pertanian, energi dan sumber daya mineral (ESDM), kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, industri, serta pariwisata. 

Fokus tersebut tercermin dari penetapan 258 KBLI yang diberlakukan mekanisme fiktif positif per Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen BKPM, yang umumnya memiliki parameter teknis yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara konsisten oleh instansi teknis.

Sebagai contoh, di sektor pariwisata, mekanisme fiktif positif diterapkan pada KBLI 55110 (Hotel Bintang) dan KBLI 55120 (Hotel Melati) dengan luas bangunan di atas 10.000 m², serta KBLI 56101 (Restoran) dengan jumlah tempat duduk lebih dari 200. 

Di sektor kelautan dan perikanan, fiktif positif mencakup kegiatan seperti pembesaran ikan laut (KBLI 3211), budidaya ikan air tawar (KBLI 3221–3229), hingga industri pengolahan hasil perikanan seperti pembekuan dan pendinginan ikan. 

Sementara itu, pada sektor industri dan ESDM, mekanisme ini juga berlaku untuk kegiatan seperti pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik (KBLI 35122) dan jasa inspeksi teknik instalasi listrik (KBLI 71204).

Pemilihan sektor dan KBLI tersebut menunjukkan bahwa fiktif positif tidak diterapkan untuk seluruh kegiatan usaha secara umum, melainkan dibatasi pada jenis usaha yang standar teknisnya telah ditetapkan, tingkat risikonya dapat diidentifikasi sejak awal, dan pengawasannya dapat dilakukan secara ex post oleh instansi teknis yang berwenang. 

Perbarui selalu pengetahuan hukum Anda. Butuh konsultasi terkait jasa legalitas atau perizinan perusahaan? Prolegal Indonesia siap membantu!

Hubungi kami melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana