“KBLI 63122 dipecah, pendekatan baru ini menegaskan bahwa platform digital tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia teknologi atau portal, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor-sektor usaha tertentu.”
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, penerbitan KBLI terbaru melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) membawa sejumlah perubahan signifikan dalam klasifikasi kegiatan usaha.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah platform digital yang sebelumnya diklasifikasikan dalam KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial).
Dalam KBLI terbaru, klasifikasi ini dihapus dan dipecah ke dalam beberapa KBLI baru dengan cakupan kegiatan yang lebih spesifik.
Salah satu hasil pemecahan tersebut adalah pengaturan tersendiri bagi platform jasa intermediasi kursus dan tutor, yang kini diklasifikasikan ke dalam KBLI 85610.
Perubahan ini secara langsung berdampak pada platform EduTech yang selama ini menjalankan kegiatan penghubung antara tutor dan pengguna melalui sistem digital.
Lantas, penyesuaian apa saja yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha di sektor ini agar tetap sesuai dengan ketentuan KBLI terbaru? Berikut pembahasannya.
Baca juga: Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Platform Digital
KBLI 63122 Dipecah dalam KBLI Terbaru
KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS 7/2025 pada dasarnya tidak hanya menambah klasifikasi kegiatan usaha baru, tetapi juga menghapus serta memecah sejumlah KBLI yang telah berlaku sebelumnya.
Kebijakan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam memetakan kegiatan usaha, khususnya di sektor ekonomi digital yang berkembang sangat dinamis dan tidak lagi dapat dikelompokkan secara umum dalam satu klasifikasi.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah penghapusan KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial) yang sebelumnya berfungsi sebagai kode payung bagi berbagai model bisnis platform digital.
Penghapusan ini dilakukan karena aktivitas intermediasi tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan sektor teknologi, seperti telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi, dan jasa informasi lainnya, melainkan berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan usaha yang sebelumnya dikelompokkan di bawah KBLI 63122 tidak dihilangkan, melainkan dipecah dan dialihkan ke sejumlah KBLI baru yang lebih spesifik sesuai dengan sektor dan fungsi ekonomi platform yang dijalankan.
Penambahan kode tersendiri untuk kegiatan penjualan kembali dan jasa intermediasi telekomunikasi semakin menegaskan pemisahan antara penyedia infrastruktur dan pelaku usaha ritel atau perantara, sehingga klasifikasi kegiatan usaha menjadi lebih jelas dan akurat.
Pemecahan tersebut antara lain mencakup:
- KBLI 47901 untuk platform digital intermediasi perdagangan eceran,
- KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi,
- KBLI 55400 untuk jasa intermediasi akomodasi,
- KBLI 56400 untuk jasa intermediasi makanan dan minuman,
- KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor, serta
- KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan.
Dengan klasifikasi yang lebih sektoral, setiap kegiatan usaha platform kini ditempatkan dalam rezim regulasi yang lebih relevan dengan karakteristik dan tingkat risikonya.
Pendekatan baru ini menegaskan bahwa platform digital tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia teknologi atau portal, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor-sektor usaha tertentu.
Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025
Platform EduTech: Salah Satu yang Terdampak
Pemecahan KBLI 63122 dalam KBLI 2025 secara langsung menempatkan platform EduTech atau platform jasa intermediasi kursus dan tutor sebagai salah satu sektor yang terdampak signifikan.
Bagi platform EduTech yang berperan sebagai penghubung antara pengguna dan penyedia jasa pendidikan, perubahan ini membawa konsekuensi terhadap klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan.
Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut secara spesifik diklasifikasikan ke dalam KBLI 85610 – Jasa Perantara Kursus dan Tutor. Kelompok ini mencakup jasa perantara yang memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa kursus atau tutor, baik berdasarkan imbalan maupun komisi, tanpa platform perantara tersebut memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung.
Dengan demikian, fokus utama KBLI ini terletak pada fungsi intermediasi, bukan pada penyelenggaraan kegiatan pendidikan itu sendiri.
Kegiatan perantaraan dalam KBLI 85610 dapat dilakukan melalui platform digital maupun kanal nondigital, seperti tatap muka, telepon, atau sarana komunikasi lainnya.
Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun dari penyedia jasa pelatihan atau bimbingan, serta dapat mencakup sumber pendapatan lain, termasuk pendapatan dari iklan.
Karakteristik ini mencerminkan model bisnis banyak platform EduTech yang beroperasi sebagai marketplace pendidikan atau matching platform antara tutor dan peserta didik.
Baca juga: Bisnis Lancar Tanpa Hambatan Dimulai dari Pemahaman OSS RBA
Perizinan Usaha Bagi Platform Kursus dan Tutor Pasca Penyesuaian KBLI
Dengan diklasifikasikannya model usaha platform kursus dan tutor ke dalam KBLI 85610, platform EduTech yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan usahanya.
Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi yang digunakan telah mencerminkan peran aktual platform sebagai perantara jasa kursus dan tutor, serta menjadi dasar bagi kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi sektoral yang berlaku ke depan.
Penyesuaian klasifikasi ke KBLI 85610 membawa implikasi langsung terhadap perizinan usaha. KBLI tidak hanya berfungsi sebagai klasifikasi statistik, tetapi juga menjadi acuan dalam penentuan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang dipersyaratkan, serta kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dan KBLI yang digunakan menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlakuan perizinan berusaha.
Bagi platform yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 63122, penghapusan dan pemecahan KBLI tersebut menuntut dilakukannya pembaruan data perizinan.
Penyesuaian ini umumnya dilakukan dengan menambahkan atau mengganti KBLI kegiatan usaha menjadi KBLI 85610 dalam OSS, disertai penyesuaian uraian kegiatan usaha agar mencerminkan fungsi intermediasi yang dijalankan.
Dalam kondisi tertentu, perubahan KBLI juga dapat berdampak pada perubahan tingkat risiko usaha dan kebutuhan perizinan lanjutan, tergantung pada kebijakan teknis yang berlaku.
Sebagai KBLI 85610 – Jasa Perantara Kursus dan Tutor, kegiatan usaha ini mencakup fasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa kursus atau tutor, baik melalui platform digital maupun kanal nondigital, tanpa adanya pemberian pelatihan atau bimbingan secara langsung oleh platform.
Karena KBLI ini termasuk dalam kelompok Kegiatan Penunjang Pendidikan, terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran rezim perizinan dibandingkan klasifikasi sebelumnya.
Merujuk pada praktik dalam KBLI 85500 (KBLI 2020), kewajiban perizinan kegiatan penunjang pendidikan pada umumnya meliputi penerapan standar K3L, penyampaian laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Pemerintah Pusat, serta kepemilikan atau penguasaan tempat usaha dengan alamat yang jelas.
Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, platform kursus dan tutor perlu secara proaktif menyiapkan langkah penyesuaian perizinan dan tata kelola usaha agar tetap selaras dengan kerangka regulasi pasca berlakunya KBLI 2025.
KBLI 2025 sudah berlaku, KBLI usaha Anda sudah sesuai? Konsultasikan penyesuaian KBLI, pembaruan NIB, dan implikasi perizinannya bersama tim kami, Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
