“Ketidakakuratan dalam pengisian data beneficial owner, termasuk kesalahan dalam mengidentifikasi pihak, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.”
Pasca diterbitkannya sejumlah peraturan baru terkait pelaporan beneficial owner, transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi menjadi prinsip utama yang ditekankan oleh pemerintah.
Kewajiban ini tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pihak yang sebenarnya mengendalikan dan memperoleh manfaat dari perusahaan dapat teridentifikasi secara jelas.
Namun, dalam praktiknya, penetapan pemilik manfaat masih menjadi tantangan bagi sejumlah perusahaan, karena tidak jarang perusahaan masih berfokus pada struktur kepemilikan formal semata sehingga penetapan BO menjadi keliru dan tidak akurat.
Baca juga: Beneficial Owner Palsu dan Kewajiban Pelaporan Pasca PERMA 3/2025
Mengapa Akurasi Data Beneficial Owner Perusahaan Penting?
Selain organ perusahaan seperti direksi dan dewan komisaris, terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam suatu perusahaan, yaitu pemilik manfaat (beneficial owner).
Pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dan/atau pihak yang memiliki kendali efektif atas perusahaan, meskipun tidak selalu tercantum secara formal dalam akta pendirian atau anggaran dasar.
Kewajiban penetapan pemilik manfaat berlaku bagi seluruh bentuk korporasi dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Konsep Beneficial Ownership menitikberatkan pada siapa pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan, bukan semata-mata siapa yang tercatat secara administratif.
Pemilik manfaat dapat berupa legal owner yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan maupun ultimate beneficial owner yang tidak tercatat tetapi memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas perusahaan.
Kendali tersebut dapat diwujudkan melalui kepemilikan saham atau hak suara, kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan organ perusahaan, pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan strategis, serta penerimaan manfaat ekonomi secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaatnya secara jelas dan transparan.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penggunaan struktur kepemilikan yang kompleks, pemanfaatan pihak nominee, atau adanya upaya untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dan risiko kepatuhan, khususnya apabila data pemilik manfaat yang dilaporkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, akurasi data pemilik manfaat menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Korporasi wajib menetapkan, melaporkan, dan memperbarui data pemilik manfaat secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu tahun, guna memastikan transparansi struktur kepemilikan.
Oleh karena itu, akurasi data beneficial owner bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan elemen penting dalam menjaga integritas, reputasi, dan keberlanjutan korporasi.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Pelaporan Beneficial Ownership Tidak Bisa Diabaikan oleh Pelaku Usaha
Kesalahan Umum dan Risiko Penetapan Tidak Akurat
Dalam pengaturannya, penetapan seseorang sebagai Beneficial Owner (BO) tidak hanya didasarkan pada kepemilikan saham secara formal, melainkan pada kendali dan manfaat ekonomi yang secara nyata diperoleh dari suatu korporasi.
Pendekatan yang digunakan oleh Perpres 13/2018 bersifat substantif, bukan semata-mata administratif.
Seseorang dapat dikualifikasikan sebagai BO apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 13/2018, antara lain apabila yang bersangkutan:
- memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%;
- menerima manfaat ekonomi lebih dari 25% dari korporasi;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi dan/atau dewan komisaris;
- memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tanpa memerlukan persetujuan pihak lain; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau modal yang digunakan oleh perusahaan.
Kriteria tersebut menegaskan bahwa kepemilikan yuridis bukan satu-satunya ukuran, melainkan harus dilihat siapa pihak yang secara faktual mengendalikan dan menikmati manfaat dari kegiatan usaha perusahaan.
Namun demikian, kesalahan umum yang masih sering terjadi adalah penetapan BO yang hanya berpatokan pada struktur formal perusahaan.
Dalam praktik, banyak perusahaan hanya menunjuk pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang saham atau pengurus dalam akta pendirian sebagai BO, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sumber pendanaan, aliran manfaat ekonomi, serta pihak yang memiliki pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan strategis.
Akibatnya, pihak yang sebenarnya memenuhi kriteria BO justru tidak teridentifikasi dan tidak dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Sebagai contoh, dalam suatu perusahaan, A tidak tercantum sebagai pemegang saham maupun pengurus, sementara secara formal seluruh saham tercatat atas nama B dan C yang masing-masing memiliki 50% saham serta menjabat sebagai direksi dan komisaris.
Namun dalam praktiknya, seluruh pendanaan perusahaan berasal dari A, keuntungan ekonomi utama dinikmati oleh A, dan setiap keputusan strategis, termasuk penunjukan pengurus dan ekspansi usaha, hanya dapat dilakukan atas persetujuan A.
Dalam kondisi tersebut, meskipun A tidak memiliki saham secara yuridis, A tetap dapat dikualifikasikan sebagai Beneficial Owner karena merupakan pemilik sebenarnya atas modal, penerima manfaat ekonomi terbesar, serta pihak yang memiliki kendali efektif atas perusahaan.
Kesalahan penetapan BO berisiko tinggi karena Perpres 13/2018 mewajibkan pelaporan BO yang benar, lengkap, dan akurat kepada instansi berwenang, yaitu Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui SABH atau bo.ahu.go.id oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak yang diberi kuasa, dengan informasi minimal meliputi identitas, kewarganegaraan, alamat, NPWP atau identitas perpajakan, serta hubungan BO dengan korporasi.
Ketidakakuratan dalam pengisian informasi ini, termasuk kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memenuhi kriteria BO, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025), juga memperkenalkan sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran akses AHU Online.
Pemblokiran ini berdampak langsung pada sistem OSS, sehingga perusahaan tidak dapat melakukan perubahan atau pembaruan data penting, seperti struktur pemegang saham, direksi, dewan komisaris, maupun anggaran dasar.
Proses pembukaan blokir dapat memakan waktu sekitar 14 hari kerja dan berpotensi mengganggu aktivitas serta kepatuhan perizinan perusahaan.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk menetapkan pemilik manfaat yang sebenarnya apabila ditemukan ketidaksesuaian data BO, yang semakin menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penetapan dan pelaporan BO sejak awal.
Baca juga: Revisi Aturan Beneficial Ownership, Pelaporan Kini Wajib bagi Semua Entitas
Mekanisme yang Benar dalam Identifikasi dan Verifikasi Beneficial Owner
Dalam perkembangannya, ketentuan Perpres 13/2018 diperkuat secara teknis melalui Permenkum 2/2025 yang memberikan pedoman operasional mengenai identifikasi, verifikasi, dan pelaporan pemilik manfaat, serta mekanisme pengawasan data.
Berdasarkan regulasi ini, penetapan beneficial owner dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu identifikasi dan verifikasi.
Pada tahap identifikasi, korporasi wajib secara aktif menelusuri pihak yang memenuhi kriteria pemilik manfaat dengan mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung, seperti identitas lengkap, kewarganegaraan, alamat, nomor identitas dan/atau NPWP, serta hubungan antara pemilik manfaat dengan korporasi.
Dalam melakukan identifikasi, perusahaan perlu memahami bahwa penentuan beneficial owner didasarkan pada dua kualifikasi, yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi tertentu.
Kualifikasi umum berfokus pada aspek pengendalian dan manfaat, seperti kewenangan menunjuk atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris, kemampuan memengaruhi keputusan strategis, serta penerimaan manfaat ekonomi baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, kualifikasi tertentu digunakan sebagai indikator kuantitatif, antara lain kepemilikan saham atau hak suara lebih dari 25%, atau penerimaan laba lebih dari 25% per tahun.
Pemahaman atas dua kualifikasi ini penting agar perusahaan tidak keliru menyamakan pemegang saham formal dengan pemilik manfaat yang sebenarnya, terutama dalam struktur kepemilikan yang kompleks.
Selanjutnya, tahap verifikasi dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara informasi yang diperoleh pada tahap identifikasi dengan dokumen pendukung yang tersedia.
Verifikasi bertujuan memastikan bahwa individu yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria beneficial owner sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses ini meliputi pemeriksaan anggaran dasar dan perubahannya, akta pendirian, keputusan RUPS atau organ korporasi lainnya, serta dokumen atau pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dengan demikian, pelaporan BO diposisikan sebagai bagian penting dari sistem kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dan bagi perusahaan yang belum memahami cara menentukan maupun melaporkan BO, Prolegal siap membantu.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
