Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce

perusahaan e-commerce

“Waspada jebakan perubahan tingkat risiko di OSS RBA! Cek panduan KBLI 2025 agar status legalitas perusahaan e-commerce Anda tidak mendadak ilegal”

Pada Jumat (27/03/2026), pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. 

SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, serta Kepala BPS, dan ditujukan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga dalam menjalankan penyesuaian KBLI 2025 secara terkoordinasi.

Sejak diterbitkan, KBLI 2025 memang membawa sejumlah perubahan yang cukup signifikan, terutama dalam pengelompokan kegiatan usaha yang berdampak pada aspek perizinan. 

Salah satu sektor yang cukup terdampak adalah Perusahaan E-Commerce, di mana klasifikasi usahanya kini tidak lagi tunggal, melainkan dipecah menjadi beberapa KBLI yang lebih spesifik. 

Dengan adanya perubahan ini, serta diterbitkannya SEB sebagai pedoman implementasi, perusahaan e-commerce perlu mulai mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan agar kegiatan usaha dan perizinannya tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Paradigma Baru: Dari “Penyedia IT” Menjadi “Pelaku Sektoral”

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) hadir untuk menggantikan KBLI sebelumnya sebagai acuan terbaru dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia. 

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan model bisnis, khususnya di sektor digital, sekaligus menghadirkan klasifikasi yang lebih relevan dan terperinci.

Melalui KBLI 2025, pemerintah berupaya menyederhanakan sekaligus memperjelas pengelompokan kegiatan usaha yang sebelumnya dinilai terlalu luas dan kurang mencerminkan karakteristik masing-masing sektor.

 Salah satu sektor yang paling terdampak dari perubahan ini adalah perusahaan e-commerce, yaitu bisnis yang beroperasi melalui platform digital dan melibatkan berbagai fungsi sekaligus, mulai dari penyediaan platform, intermediasi transaksi, hingga penjualan barang dan/atau jasa secara langsung.

Sebelumnya, berbagai model bisnis tersebut diklasifikasikan dalam satu KBLI yang sama, yaitu KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial. 

Namun dalam KBLI 2025, pendekatan ini tidak lagi digunakan. KBLI 63122 dihapus dan direklasifikasi ke dalam sejumlah kode yang lebih spesifik.

Adapun perubahan ini dilakukan karena pendekatan lama yang berbasis sektor teknologi dinilai kurang relevan untuk menggambarkan peran platform digital saat ini. Dalam pendekatan baru, aktivitas intermediasi tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan teknologi yang digunakan, melainkan berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan. 

Sejalan dengan itu, kegiatan yang sebelumnya berada di bawah KBLI 63122 dipecah ke berbagai KBLI sektoral, seperti:

  • KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi, 
  • KBLI 55400 untuk jasa intermediasi akomodasi, 
  • KBLI 56400 untuk jasa intermediasi makanan dan minuman, 
  • KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor, serta 
  • KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan.

Dengan klasifikasi yang lebih spesifik dan berbasis sektor ini, setiap kegiatan usaha platform kini ditempatkan dalam rezim regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tingkat risikonya. 

Pendekatan ini juga menegaskan bahwa platform digital tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia teknologi, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor usaha tertentu.

Baca juga: Wajib Tau! Perubahan KBLI yang Mengatur Layanan Telemedicine

Arahan Implementasi dalam SEB KBLI 2025

Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026; Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026; dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (SEB KBLI 2025) memberikan sejumlah arahan penting dalam masa transisi.

Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi seluruh pengguna KBLI untuk melakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan. 

Hal ini menjadi dasar bagi kementerian/lembaga maupun pelaku usaha dalam menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha ke dalam sistem OSS dan Ditjen AHU.

Selain itu, SEB menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025, baik Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU, tetap berlaku. Artinya, perubahan KBLI tidak secara otomatis membatalkan legalitas usaha yang telah dimiliki.

Dari sisi teknis, penyesuaian KBLI dalam sistem OSS dan Ditjen AHU akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, dengan target implementasi paling lambat 18 Juni 2026. 

Selama masa transisi, sistem OSS dan Ditjen AHU masih menggunakan KBLI 2020 dalam pemrosesan perizinan hingga implementasi KBLI 2025 dilakukan secara penuh.

SEB juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme penyesuaian otomatis. Apabila perubahan KBLI hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, maka penyesuaian akan dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar. 

Namun, apabila terdapat perubahan substansi, maka penyesuaian tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Checklist Audit Transisi KBLI 2025 untuk Direksi

Untuk mencegah pembekuan operasional selama masa transisi (batas maksimal integrasi sistem adalah 18 Juni 2026), instruksikan tim legal Anda untuk melakukan 3 audit krusial berikut:

  1. Audit Kesesuaian Akta: Jika perubahan ke KBLI sektoral ini tidak selaras dengan pasal “Maksud dan Tujuan” di Akta Pendirian Perusahaan Anda, sistem tidak akan bermigrasi otomatis. Anda wajib melakukan Perubahan Anggaran Dasar melalui Notaris dan Ditjen AHU.
  2. Audit Kewajiban Sektoral (PB UMKU): Cek apakah KBLI baru Anda mensyaratkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang spesifik dari kementerian terkait.
  3. Audit Klausul Kontrak: Pastikan vendor, payment gateway, dan investor mengetahui masa transisi ini agar tidak terjadi breach of contract (pelanggaran kontrak) akibat tuduhan perizinan yang kedaluwarsa.

Eksekusi Penyesuaian Legalitas Bersama Ahlinya

Transisi regulasi skala nasional seperti KBLI 2025 bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan trial and error pada legalitas perusahaan e-commerce Anda. Kesalahan pemetaan KBLI dapat merusak valuasi perusahaan di mata investor dan membekukan operasional seketika.

Sebagai mitra strategis korporasi, Prolegal.id siap melakukan legal due diligence mendalam untuk mengawal transisi KBLI perusahaan Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana