KBLI 2025 Sektor Transportasi dan Logistik: Wajib Ubah Izin?

sektor transportasi dan logistik

“Panduan esensial bagi direksi menghadapi SEB KBLI 2025 sektor transportasi dan logistik. Pahami jebakan migrasi izin JPT ke Multimoda dan mitigasi risikonya.”

Belum lama ini pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. 

SEB ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam melakukan penyesuaian KBLI secara terkoordinasi, termasuk pemetaan ulang KBLI lama ke KBLI terbaru, sinkronisasi data perizinan dalam OSS, serta pengaturan masa transisi agar tidak menghambat kegiatan usaha.

Dalam implementasinya, KBLI 2025 membawa dampak signifikan bagi berbagai sektor usaha, termasuk sektor transportasi dan logistik. 

Beberapa aspek memang mengalami perubahan, namun yang menjadi sorotan utama adalah penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang kini diarahkan ke dalam KBLI 52311 yang mengacu pada kegiatan perusahaan multimoda.

Memang, perubahan tersebut membawa dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan, baik dari sisi klasifikasi kegiatan usaha, perizinan, hingga aspek tanggung jawab hukum.

Lantas, kewajiban penyesuaian apa saja yang perlu dilakukan oleh perusahaan di sektor transportasi dan logistik dalam merespons perubahan ini, khususnya jika merujuk pada SEB yang telah diterbitkan?

Baca juga: KBLI 2025 Terbaru: Ternyata Perusahaan Tak Wajib Ubah Akta

Perubahan KBLI 2025 pada Sektor Transportasi dan Logistik

Sektor transportasi dan logistik merupakan salah satu sektor strategis yang mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, mencakup berbagai kegiatan seperti pengangkutan barang dan penumpang, pergudangan, distribusi, hingga layanan penunjang seperti kurir, ekspedisi, dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). 

Seiring dengan berkembangnya model bisnis yang semakin terintegrasi, baik secara multimoda maupun berbasis digital, kegiatan usaha di sektor ini menjadi semakin kompleks.

Dalam konteks ini, KBLI berperan penting sebagai acuan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha sekaligus menentukan aspek perizinan dalam sistem OSS.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa KBLI yang umum digunakan oleh perusahaan di sektor ini, tergantung pada peran dan model bisnisnya, misalnya:

  • KBLI 53201 untuk aktivitas kurir atau pengiriman langsung (last mile delivery), 
  • KBLI 52292 untuk kegiatan distribusi barang melalui angkutan darat skala besar,
  • KBLI 52299 untuk aktivitas penunjang logistik seperti drop point atau jasa pengepakan.
  • KBLI 53202 untuk agen resmi perusahaan kurir, dan
  • KBLI 52291 untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Setiap KBLI tersebut tidak hanya menggambarkan jenis kegiatan usaha, tetapi juga menentukan tingkat risiko, kewajiban perizinan, serta batasan operasional yang berlaku.

Dengan diberlakukannya KBLI 2025, pemerintah melakukan penyesuaian klasifikasi agar lebih mencerminkan kondisi dan perkembangan industri saat ini. 

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah pada sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), di mana kode KBLI yang sebelumnya 52291 kini disesuaikan menjadi KBLI 52311 yang mengarah pada kegiatan perusahaan multimoda.

Kegiatan usaha JPT sendiri pada dasarnya berperan sebagai perantara antara pengirim barang dan penyedia jasa angkutan, yang mencakup pengurusan pengiriman, pengaturan moda transportasi, hingga koordinasi proses logistik secara keseluruhan tanpa harus memiliki armada sendiri. 

Berbeda dengan perusahaan angkutan multimoda yang bertanggung jawab langsung atas pengangkutan barang secara door-to-door, JPT lebih berfokus pada aspek pengurusan dan koordinasi pengiriman.

Perubahan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama karena adanya kesan tumpang tindih antara JPT dan multimoda, padahal keduanya memiliki perbedaan dari sisi cakupan operasional maupun tanggung jawab hukum.

Baca juga: Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce

Panduan Implementasi dalam SEB KBLI 2025

Seiring dengan diberlakukannya KBLI 2025, pemerintah kemudian menerbitkan SEB sebagai pedoman implementasi untuk memastikan proses penyesuaian berjalan secara terarah dan tidak mengganggu kegiatan usaha. Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

1. Kewajiban Penyesuaian KBLI

Seluruh perusahaan wajib melakukan penyesuaian KBLI paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan. Hal ini mencakup evaluasi dan pemetaan ulang kegiatan usaha agar sesuai dengan KBLI 2025.

2. Perizinan yang Telah Terbit Tetap Berlaku

Perizinan yang sudah dimiliki sebelum implementasi KBLI 2025, baik Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU, tetap dinyatakan berlaku dan tidak otomatis batal.

3. Penyesuaian Dilakukan Secara Bertahap

Implementasi KBLI 2025 dalam sistem OSS dan Ditjen AHU dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, dengan target penerapan penuh paling lambat 18 Juni 2026.

4. Masa Transisi Sistem OSS

Selama masa transisi, sistem OSS dan Ditjen AHU masih menggunakan KBLI sebelumnya (KBLI 2020), sehingga perusahaan tetap dapat memproses perizinan seperti biasa.

5. Mekanisme Penyesuaian Otomatis

Jika perubahan KBLI hanya berupa konversi kode tanpa perubahan substansi kegiatan usaha, maka penyesuaian akan dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu perubahan anggaran dasar.

6. Penyesuaian untuk Perubahan Substansi

Apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, perusahaan tetap wajib melakukan penyesuaian secara prosedural, termasuk pembaruan dokumen perusahaan dan data perizinan.

Dengan memahami poin-poin tersebut, perusahaan dapat lebih siap dalam menghadapi masa transisi KBLI 2025 serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

 Penyesuaian yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha

Merujuk pada panduan dalam SEB KBLI 2025, perusahaan di sektor transportasi dan logistik, khususnya Jasa Pengurusan Transportasi, perlu segera melakukan langkah penyesuaian yang tepat. 

Perubahan kode KBLI JPT dari 52291 menjadi 52311 yang mengarah pada kegiatan multimoda pada dasarnya menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan klasifikasi KBLI yang digunakan.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan pemetaan ulang kegiatan usaha secara aktual. Perusahaan perlu memastikan apakah aktivitas yang dijalankan masih terbatas pada fungsi JPT sebagai perantara (freight forwarding), atau telah berkembang ke arah layanan yang menyerupai angkutan multimoda.

Pemetaan ini menjadi dasar dalam menentukan apakah penyesuaian KBLI hanya bersifat administratif atau juga menyangkut perubahan substansi kegiatan usaha.

Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan bahwa KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS telah sesuai dengan KBLI 2025. 

Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan pembaruan data perizinan, termasuk penyesuaian dokumen legalitas seperti akta pendirian, maksud dan tujuan usaha, serta izin operasional seperti SIUJPT. 

Hal ini penting untuk menghindari ketidaksinkronan antara kegiatan usaha dengan legalitas yang dimiliki.

Selain itu, perusahaan juga perlu memahami implikasi dari perubahan KBLI terhadap kewajiban perizinan dan tanggung jawab hukum. 

Perbedaan antara JPT dan multimoda berpengaruh pada jenis izin yang harus dipenuhi, seperti SIUJPT untuk JPT dan izin BUAM untuk angkutan multimoda. 

Oleh karena itu, penyesuaian KBLI tidak dapat ditunda, mengingat adanya batas waktu masa transisi serta potensi risiko administratif dan operasional apabila tidak segera dilakukan.

Gunakan jasa konsultan hukum untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam proses perubahan KBLI. 

Prolegal Indonesia siap membantu pengurusan penyesuaian KBLI dan perizinan usaha Anda, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana