Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025

peraturan kbli 2025

“Apakah izin OSS perusahaan Anda hangus? Temukan jawaban pasti dan pedoman migrasi data berdasarkan peraturan KBLI 2025 agar bisnis tetap aman”

Penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian akhirnya memberikan kepastian teknis terkait berlakunya peraturan KBLI 2025. 

Bagi jajaran manajemen dan direksi, masa transisi ini memunculkan satu pertanyaan krusial di ruang rapat: Apakah perusahaan harus segera merombak seluruh legalitas dan Anggaran Dasar (Akta) saat ini juga?

Jawabannya tidak selalu mutlak. Pendekatan pemerintah dalam masa transisi ini bersifat kondisional. 

Berikut adalah panduan mitigasi risiko berdasarkan peraturan KBLI 2025 agar perusahaan Anda tetap patuh pada regulasi, tanpa harus membuang waktu untuk prosedur birokrasi yang tidak perlu.

Baca juga: Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce

Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026; Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026; dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (SEB KBLI 2025) memberikan kepastian terkait implementasi KBLI 2025, khususnya dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. 

SEB ini menegaskan bahwa perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian secara langsung. Dengan kata lain, pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan kondisional.

Salah satu poin paling krusial adalah penegasan bahwa seluruh perizinan yang telah terbit sebelum implementasi peraturan KBLI 2025 tetap sah dan berlaku. Hal ini mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha (PB), hingga PB UMKU. 

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu melakukan pengajuan ulang hanya karena adanya perubahan klasifikasi KBLI.

Namun demikian, dalam masa transisi sistem, potensi kendala teknis tetap dapat terjadi. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengunduh dan mengarsipkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki sebagai langkah mitigasi risiko. 

Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan sistem atau ketidaksesuaian data selama proses penyesuaian berlangsung.

SEB juga menegaskan bahwa penyesuaian KBLI tidak bersifat seragam untuk semua pelaku usaha. Kewajiban tersebut sangat bergantung pada kondisi masing-masing, terutama terkait ada atau tidaknya perubahan substansi kegiatan usaha. 

Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan evaluasi secara mandiri sebelum mengambil langkah penyesuaian.

Selain itu, pemerintah menetapkan adanya masa transisi hingga 18 Juni 2026. Selama periode ini, KBLI 2020 masih dapat digunakan dalam sistem OSS-RBA, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian secara bertahap dan terencana.

Baca juga: KBLI 2025 Sektor Transportasi dan Logistik: Wajib Ubah Izin?

Kondisi yang Mengharuskan Perubahan KBLI

Pada prinsipnya, perubahan KBLI menjadi wajib ketika terdapat perubahan substansi dalam kegiatan usaha. 

Artinya, jika aktivitas bisnis yang dijalankan sudah tidak lagi sesuai dengan KBLI yang terdaftar, maka pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu kondisi utama adalah ketika terjadi perubahan kegiatan usaha, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun perubahan fokus bisnis. Dalam situasi ini, KBLI yang digunakan harus diperbarui agar mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan oleh perusahaan.

Selain itu, perubahan KBLI juga diperlukan dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti perubahan maksud dan tujuan perusahaan. 

Aksi korporasi ini dapat berdampak langsung pada ruang lingkup kegiatan usaha, sehingga membutuhkan penyesuaian baik pada KBLI maupun pada anggaran dasar perusahaan.

Kondisi lain yang sering terlewat adalah ketika KBLI 2025 yang relevan tidak sesuai atau belum tercermin dalam redaksi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar. 

Dalam banyak kasus, redaksi anggaran dasar disusun secara umum, sementara KBLI 2025 memiliki klasifikasi yang lebih spesifik. 

Ketidaksesuaian ini mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian, tidak hanya pada KBLI tetapi juga pada dokumen anggaran dasar.

Dengan demikian, penilaian kewajiban perubahan KBLI tidak cukup hanya melihat aktivitas usaha secara faktual, tetapi juga harus mempertimbangkan keselarasan antara kegiatan usaha, kode KBLI, dan redaksi dalam anggaran dasar. 

Jika terdapat ketidaksesuaian di salah satu aspek tersebut, maka perubahan menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

Baca juga: KBLI 2025 Terbaru: Ternyata Perusahaan Tak Wajib Ubah Akta

Kapan Perubahan KBLI Tidak Diperlukan

Di sisi lain, tidak semua perubahan dalam KBLI memerlukan tindakan aktif dari pelaku usaha. Dalam banyak kasus, perubahan yang terjadi hanya bersifat administratif, yaitu berupa penyesuaian kode tanpa adanya perubahan substansi kegiatan usaha.

Perubahan semacam ini umumnya dikenal sebagai recoding, di mana kode KBLI mengalami perubahan akibat restrukturisasi dalam KBLI 2025, namun ruang lingkup kegiatan usahanya tetap sama. 

Dalam kondisi ini, penyesuaian biasanya dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS dan Ditjen AHU, tanpa memerlukan intervensi langsung dari pelaku usaha. Sebagai contoh, perubahan kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada kegiatan tertentu dapat terjadi tanpa mengubah substansi bisnis yang dijalankan. 

Selama aktivitas usaha tetap sama, maka pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar, tidak memerlukan RUPS, dan tidak perlu mengajukan perubahan secara manual.

Misalnya, pada kegiatan usaha pengembangan aplikasi teknologi blockchain dengan KBLI 62014 (KBLI lama). Dalam KBLI 2025, kode tersebut disesuaikan menjadi 62193, namun tidak terdapat perubahan dalam ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, perubahan tersebut hanya bersifat administratif (recoding), sehingga penyesuaian dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar maupun proses korporasi lainnya.

Meskipun demikian, pelaku usaha tetap disarankan untuk melakukan pengecekan terhadap hasil penyesuaian dalam sistem OSS-RBA. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan secara otomatis telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Dengan demikian, selama tidak ada perubahan substansi dan penyesuaian hanya administratif, pelaku usaha tidak wajib mengubah KBLI. Namun, verifikasi tetap perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan akurasi data.

Stuck dalam mengurus penyesuaian KBLI? Prolegal Indonesia solusinya. 

Kami hadir untuk membantu Anda memahami kewajiban penyesuaian KBLI secara tepat, mulai dari analisis kesesuaian kegiatan usaha, pemetaan KBLI 2020 ke KBLI 2025, hingga pendampingan perubahan anggaran dasar dan perizinan di OSS.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana