Presiden Prabowo: Ratusan Izin Tambang Dicabut, Cek Status Anda! 

Izin Tambang Dicabut

“Presiden perintahkan evaluasi besar-besaran. Pahami penyebab izin tambang dicabut, aturan di hutan lindung, dan langkah pengamanan legalitas operasional Anda.”

Dinamika regulasi sektor ekstraktif di Indonesia kini memasuki fase pengetatan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan evaluasi dan pembersihan sektor pertambangan, yang berujung pada banyaknya izin tambang dicabut, khususnya bagi pemegang konsesi yang bermasalah di kawasan hutan lindung.

Bagi direksi dan investor, fenomena ini bukan sekadar isu administratif, melainkan risiko strategis yang dapat menghentikan seluruh arus kas operasional. Memahami batasan metode penambangan, sinkronisasi izin kehutanan, dan kepatuhan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah kunci utama agar investasi Anda tidak menjadi target penertiban selanjutnya.

Baca juga: Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Berat, Termasuk SBUJK

Kegiatan Pertambangan di Hutan Lindung, Bolehkah?

Maraknya penyalahgunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan pada dasarnya tidak terlepas dari adanya celah dalam regulasi yang masih memperbolehkan aktivitas tertentu di dalam kawasan tersebut. 

Secara prinsip, hukum kehutanan di Indonesia memang membuka kemungkinan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, namun dengan pembatasan yang sangat ketat. 

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. 

Penggunaan tersebut dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan dilaksanakan melalui mekanisme pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat, dengan tetap memperhatikan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan. 

Ketentuan teknisnya kemudian diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah (Perpres 28/2011) yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan melalui metode penambangan bawah tanah. 

Sebaliknya, kegiatan pertambangan dengan pola tambang terbuka secara tegas dilarang karena berpotensi merusak fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga ekosistem. 

Penambangan bawah tanah (underground mining) dilakukan di bawah permukaan bumi melalui akses seperti shaft, tunnel, atau adit, sehingga dampaknya terhadap permukaan relatif lebih terbatas. 

Sementara itu, metode tambang terbuka (open pit/open cast mining) dilakukan dengan mengupas lapisan tanah dan vegetasi, yang berpotensi menimbulkan deforestasi dan kerusakan lingkungan secara signifikan, sehingga tidak diperbolehkan di kawasan hutan lindung.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung secara regulasi memang masih dimungkinkan, namun dalam ruang yang sangat terbatas dan dengan pembatasan yang ketat.

Baca juga: Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Legalitas dan Izin Usaha Tambang Dicabut

Dasar hukum ketentuan terkait legalitas dan izin usaha yang dibutuhkan untuk kegiatan atau usaha tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam kerangka tersebut, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan lingkungan, serta memastikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. 

Seiring dengan reformasi regulasi, sistem perizinan kini menerapkan pendekatan berbasis risiko dan terintegrasi secara nasional melalui platform Online Single Submission (OSS), yang mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha.

Jenis perizinan di sektor pertambangan diklasifikasikan berdasarkan tahapan kegiatan dan jenis komoditas. Beberapa di antaranya meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi dan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah tertentu, serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi kegiatan skala kecil. 

Selain itu, terdapat pula izin pendukung seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yang masing-masing memiliki fungsi dan ruang lingkup tersendiri.

Melalui sistem perizinan yang terstruktur ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. 

Di sisi lain, kepatuhan terhadap perizinan menjadi hal yang krusial mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. 

Baca juga: Sebelum Berusaha, Pahami Dulu Izin Lokasi dan Izin Lingkungan!

Skema Perizinan Tambang di Kawasan Hutan Lindung

Secara regulasi, kegiatan tambang di hutan lindung memang masih dimungkinkan secara terbatas, namun hal tersebut tidak berarti semua izin yang ada otomatis sah atau dapat terus dijalankan. 

Perintah Presiden untuk mencabut IUP dilatarbelakangi oleh banyaknya izin yang bermasalah, mulai dari aspek administratif yang tidak memenuhi ketentuan, tumpang tindih wilayah, hingga proses penerbitan yang tidak sesuai prosedur. 

Selain itu, dalam praktiknya juga kerap ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan metode tambang terbuka yang dilarang di hutan lindung serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Bahkan, dalam beberapa kasus seperti PT Asmin Koalindo Tuhup, aktivitas tambang tetap berjalan meskipun izinnya telah dicabut, sehingga tergolong ilegal. 

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan, yang kemudian mendorong langkah penertiban oleh pemerintah.

Dalam konteks tersebut, penting untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung pada dasarnya tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat. 

Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan wajib memperoleh izin dari Menteri yang membidangi kehutanan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Perpres 28/2011. 

Permohonan izin hanya dapat diajukan oleh badan hukum Indonesia yang telah memiliki perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan. 

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait, serta wajib dilengkapi dengan berbagai persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan, seperti:

  • studi kelayakan, 
  • dokumen AMDAL, 
  • rekomendasi pemerintah daerah, hingga 
  • rencana penggunaan kawasan hutan yang disertai peta dan data pendukung.

Selanjutnya, Menteri akan melakukan pengkajian teknis atas permohonan tersebut. Apabila disetujui, akan diterbitkan persetujuan prinsip yang berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. 

Dalam tahap ini, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, seperti penyediaan lahan kompensasi atau pembayaran PNBP, pelaksanaan rehabilitasi lingkungan, serta pemenuhan kewajiban kehutanan lainnya.

Setelah seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip dipenuhi, barulah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. Izin ini diberikan paling lama 20 tahun sesuai dengan studi kelayakan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Presiden Mulai Mencabut Izin Tambang Bermasalah. Apakah Izin Anda Aman? Deteksi dini celah pelanggaran legalitas perusahaan Anda bersama kami sekarang. Cek Kepatuhan Izin Tambang Anda Di Sini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana