KBLI Hotel 2025 Dipecah: Bagaimana Nasib Izin Usaha Hotel?

KBLI Hotel 2025

“Pahami dampak perubahan KBLI Hotel 2025 bagi sektor perhotelan. Kode KBLI 55110 resmi dipecah menjadi KBLI 55101-55105” 

Update KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) membawa sejumlah perubahan yang cukup signifikan.

Dalam pembaruannya, beberapa kode KBLI mengalami recoding, pemecahan, maupun penggabungan klasifikasi usaha.

Di sektor pariwisata, klasifikasi usaha hotel atau penyediaan akomodasi juga turut mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya hotel berbintang masih menggunakan satu kode umum, kini klasifikasinya dipecah menjadi beberapa kode berdasarkan tingkat bintang hotel.

Lalu, apakah perubahan klasifikasi ini berdampak pada izin usaha yang sudah dimiliki pelaku usaha? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: NIB Sulit Terbit Karena RDTR Belum Tersedia, Apa Solusinya?

KBLI 2025: Hotel Berbintang Kini Punya Kode Masing-Masing

Salah satu perubahan yang cukup menarik dalam KBLI 2025 terdapat pada klasifikasi usaha hotel berbintang. 

Jika sebelumnya dalam KBLI 2020 seluruh kegiatan usaha hotel berbintang masih menggunakan satu kode umum, kini klasifikasinya dipecah menjadi lebih spesifik berdasarkan tingkat bintang hotel.

Dalam KBLI 2020, kegiatan usaha hotel berbintang menggunakan kode KBLI 55110 – Hotel Bintang. Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, termasuk penyediaan layanan lain bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan hotel. 

Namun, melalui KBLI 2025, pemerintah melakukan penyesuaian klasifikasi agar lebih rinci dan sesuai dengan jenis layanan hotel yang dijalankan. Kode KBLI 55110 kini dipecah menjadi beberapa kode baru, yaitu:

  • KBLI 55101 untuk Aktivitas Hotel Bintang Lima;
  • KBLI 55102 untuk Aktivitas Hotel Bintang Empat;
  • KBLI 55103 untuk Aktivitas Hotel Bintang Tiga;
  • KBLI 55104 untuk Aktivitas Hotel Bintang Dua; dan
  • KBLI 55105 untuk Aktivitas Hotel Bintang Satu.

Di sisi lain, hotel melati yang sebelumnya memiliki klasifikasi tersendiri juga mengalami penyesuaian menjadi KBLI 55106 untuk Aktivitas Hotel Nonbintang. 

Dengan adanya perubahan ini, klasifikasi usaha hotel menjadi lebih spesifik dan tersegmentasi berdasarkan standar layanan masing-masing hotel. 

Baca juga: Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce

Apakah Syarat dan Kewajiban Perizinan Berubah?

Secara umum, kegiatan usaha hotel tetap tunduk pada skema perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, pelaku usaha tetap wajib memiliki NIB serta memenuhi kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko usahanya. 

Dalam pengaturan sebelumnya melalui KBLI 55110 – Hotel Bintang, standar kegiatan usaha hotel dibedakan berdasarkan luas bangunan, yaitu:

  • hotel dengan luas bangunan ≤ 6.000 m² dikategorikan sebagai Risiko Menengah Rendah; dan
  • hotel dengan luas bangunan > 6.000 m² dikategorikan sebagai Risiko Menengah Tinggi.

Perbedaan tingkat risiko tersebut berpengaruh terhadap persyaratan dan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Untuk hotel dengan Risiko Menengah Rendah, pelaku usaha pada prinsipnya wajib:

  • memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS);
  • memiliki PB UMKU sesuai kebutuhan usaha; dan
  • memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan standar usaha hotel.

Sementara itu, untuk hotel dengan Risiko Menengah Tinggi, kewajibannya menjadi lebih kompleks, antara lain:

  • memiliki SLS;
  • memiliki PB UMKU;
  • memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr;
  • memiliki dokumen pengesahan RPTKA apabila mempekerjakan tenaga kerja asing; serta
  • memenuhi standar sarana, SDM, pelayanan, hingga sistem manajemen usaha.

Standar tersebut meliputi berbagai aspek, seperti:

  • tersedianya APAR dan perlengkapan P3K;
  • sistem keselamatan dan tanggap darurat;
  • pelayanan keamanan;
  • SOP operasional hotel;
  • pengelolaan higiene dan sanitasi lingkungan;
  • fasilitas kamar dan area publik yang memenuhi standar; hingga
  • program pelatihan SDM dan pengutamaan tenaga kerja lokal.

Dalam KBLI 2025, meskipun kode hotel kini dipecah menjadi KBLI 55101 sampai dengan 55105 berdasarkan tingkat bintang, secara substansi karakteristik kegiatan usahanya masih relatif sama. 

Masing-masing kode tetap mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek dengan layanan pelanggan secara langsung, termasuk layanan kebersihan kamar, makanan dan minuman, laundry, hingga fasilitas konferensi tertentu.

Lantas, apabila deskripsi kegiatan usaha hotel bintang 1 hingga bintang 5 pada dasarnya relatif sama, apa yang membedakannya? 

Perlu dipahami bahwa KBLI pada prinsipnya hanya mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya, sedangkan penentuan klasifikasi hotel bintang diatur lebih lanjut dalam regulasi sektor pariwisata melalui standar usaha dan penilaian klasifikasi hotel. 

Penilaian tersebut umumnya mencakup berbagai aspek, seperti jumlah dan kualitas kamar, fasilitas hotel, kualitas bangunan dan interior, pelayanan kepada tamu, fasilitas penunjang, standar kebersihan dan keamanan, hingga kompetensi SDM dan manajemen operasional. 

Oleh karena itu, perbedaan hotel bintang 1 hingga bintang 5 pada dasarnya bukan terletak pada jenis usahanya, melainkan pada tingkat standar fasilitas dan kualitas layanan yang dimiliki masing-masing hotel. 

Adapun, perubahan KBLI ini pada dasarnya lebih menekankan pada penyesuaian klasifikasi usaha agar lebih spesifik dan tersegmentasi. 

Sampai saat ini, pendekatan pengaturan perizinan usaha hotel masih tetap berfokus pada tingkat risiko usaha dan pemenuhan standar kegiatan usaha pariwisata.

Baca juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025

Perlukah Update Akta dan PB?

Untuk menjawab hal ini, maka pelaku usaha dapat merujuk kepada Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (SEB Implementasi KBLI 2025).

Secara umum, dalam surat tersebut pemerintah menegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku, termasuk Persyaratan Dasar,  PB, maupun PB UMKU. 

Dengan demikian, pelaku usaha hotel pada prinsipnya tidak perlu melakukan pengurusan ulang izin usaha hanya karena adanya perubahan kode KBLI.

Meski demikian, penyesuaian tetap dapat diperlukan dalam kondisi tertentu. Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan pada Anggaran Dasar atau akta perusahaan perlu dilakukan apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. 

Namun, apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, maka sistem OSS dan AHU yang telah terintegrasi pada prinsipnya dapat melakukan penyesuaian secara otomatis.

Dalam konteks usaha hotel, perubahan dari KBLI 55110 menjadi KBLI 55101 sampai dengan KBLI 55105 pada dasarnya lebih merupakan pemecahan klasifikasi berdasarkan tingkat bintang hotel, sementara substansi kegiatan usahanya tetap berupa penyediaan jasa akomodasi hotel.

Oleh karena itu, pelaku usaha hotel tetap disarankan untuk melakukan pengecekan kesesuaian KBLI pada OSS dan dokumen legalitas perusahaan. 

Hal ini penting untuk memastikan klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum telah sesuai dengan kondisi usaha aktual, terutama apabila pelaku usaha akan melakukan pengembangan usaha, pengurusan sertifikasi, perubahan data perusahaan, maupun proses perizinan lanjutan di kemudian hari.

Jangan biarkan operasional dan rencana ekspansi hotel Anda terhambat oleh ketidaksesuaian klasifikasi KBLI di sistem OSS. Pastikan legalitas Anda tetap solid dan patuh pada regulasi terbaru. Serahkan audit dan penyesuaian izin usaha Anda kepada tim ahli Prolegal Indonesia sekarang juga.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Dwiki Julio