“NIB saja tidak cukup! Pahami kewajiban Sertifikat Standar Usaha Pariwisata di Permenpar 6/2025 agar operasional bisnis Anda terhindar dari pencabutan izin.”
Banyak manajemen entitas bisnis pariwisata baru menyadari adanya celah kepatuhan ketika proses perizinan lanjutan mereka tertahan di sistem Online Single Submission (OSS) atau ketika menerima surat peringatan dari instansi pengawas.
Akar masalahnya sering kali bermula dari satu miskonsepsi fatal: menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai garis akhir dari kewajiban legalitas.
Bagi sektor pariwisata, NIB hanyalah identitas dasar. Berdasarkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 (Permenpar 6/2025), pemerintah secara tegas mewajibkan pemenuhan standar kegiatan usaha operasional yang dibuktikan mutlak melalui kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata.
Mengabaikan dokumen ini akan menempatkan korporasi Anda, baik itu perhotelan, biro perjalanan, maupun penyedia jasa wisata pada risiko sanksi pencabutan operasional bisnis secara permanen.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?
Apa Itu Sertifikat Standar Usaha Pariwisata?
Sertifikat Standar Usaha Pariwisata merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) atau Lembaga Sertifikasi Produk kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata (Pasal 1 ayat (17) Permenpar 6/2025).
Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administrasi. Keberadaannya menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, baik dari aspek sarana dan prasarana usaha, sumber daya manusia, proses penyelenggaraan kegiatan usaha, maupun sistem manajemen usaha.
Pembaruan KBLI 2025
Transisi menuju KBLI 2025 juga membawa perombakan pengkodean pada sektor pariwisata. Kewajiban sertifikasi ini mengikat berbagai kode kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada:
- KBLI 55101 – Aktivitas Hotel Bintang Lima.
- KBLI 55106 – Aktivitas Hotel Nonbintang.
- KBLI 55203 – Aktivitas Vila.
- KBLI 55204 – Aktivitas Apartemen Hotel.
- KBLI 79110 – Aktivitas Agen Perjalanan. (Merupakan penggabungan dari Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, serta Agen Perjalanan Lainnya pada KBLI 2020.)
- KBLI 79121 – Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
- KBLI 79903 – Jasa Pramuwisata. (Sebelumnya menggunakan KBLI 79921 pada KBLI 2020.)
- KBLI 79901 – Jasa Informasi Pariwisata.
- KBLI 79902 – Jasa Informasi Daya Tarik Wisata.
- KBLI 79909 – Aktivitas Terkait Perjalanan Lainnya YTDL
Setiap KBLI punya tingkat risiko, Standar Kegiatan Usaha, dan mekanisme penerbitan sertifikat yang berbeda. Karena itu, pastikan dulu KBLI usaha Anda sudah sesuai dengan KBLI 2025 sebelum mengajukan Sertifikat Standar lewat OSS Berbasis Risiko.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata?
Kewajiban kepemilikan sertifikat ini bergantung sepenuhnya pada penilaian matriks tingkat risiko di sistem OSS (Pasal 3 dan 4 Permenpar 6/2025):
| Tingkat Risiko OSS | Kewajiban Sertifikat Standar | Mekanisme Pemenuhan |
| Rendah | Tidak Wajib LSUP | Pemenuhan standar K3L umum. |
| Menengah Rendah | Wajib (Kecuali yang dikecualikan) | Self-assessment (Pernyataan Mandiri) di OSS. |
| Menengah Tinggi | Mutlak Wajib | Verifikasi ketat oleh tim verifikator/LSPr. |
| Tinggi | Mutlak Wajib | Verifikasi ketat oleh tim verifikator/LSPr. |
Peringatan Kritis: Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, Pasal 5 ayat (2) Permenpar 6/2025 memberikan tenggat waktu tegas. Sertifikat ini wajib dimiliki paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha (PB) terverifikasi.
Baca Juga: Memahami Sertifikat Standar, Syarat Wajib Perizinan Usaha Risiko Menengah di Indonesia
Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bertahap bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban Sertifikat Standar (Pasal 12-14 Permenpar 6/2025). Tahapan sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis pertama, wajib dipenuhi dalam 30 hari kerja.
- Peringatan tertulis kedua, apabila kewajiban belum dipenuhi setelah jangka waktu peringatan pertama berakhir, dengan waktu pemenuhan 15 hari kerja.
- Peringatan tertulis ketiga, sebagai peringatan terakhir yang harus dipenuhi dalam 10 hari kerja.
- Penghentian sementara kegiatan usaha, apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah peringatan ketiga.
- Pencabutan Perizinan Berusaha, berupa pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau izin usaha.
Khusus untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan wisatawan secara langsung, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tanpa melalui tahapan peringatan bertahap (Pasal 12 ayat (6) Permenpar 6/2025).
Jangan tunggu sampai usaha Anda terkena teguran atau pencabutan izin. Berlakunya Permenpar 6/2025 dan implementasi KBLI 2025 mengharuskan pelaku usaha memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan terbaru, mulai dari kesesuaian KBLI, tingkat risiko, hingga kepemilikan Sertifikat Standar.
Cegah penjatuhan sanksi administratif dan pencabutan izin akibat cacat dokumen! Percayakan proses penyesuaian KBLI 2025, persiapan dokumen LSUP, hingga penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang untuk audit legalitas operasional Anda.
Author: Annisa Rendanianti
