Awas Disegel! Syarat Tanda Daftar Gudang 2026

Syarat Tanda Daftar Gudang

“Rantai pasok bisnis Anda terancam mandek tanpa izin legal! Pahami syarat Tanda Daftar Gudang (TDG) terbaru berdasarkan aturan PP 3/2026.”

Pelaku usaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang yang diperdagangkan perlu memastikan bahwa gudangnya telah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Saat ini, pengajuan TDG dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). 

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026) yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), pemerintah mempertegas kewajiban pemilik, pengelola, maupun penyewa gudang. 

Perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Jika gudang Anda menyimpan Barang Kebutuhan Pokok, seperti beras, gula, atau minyak goreng. Anda kini wajib melapor kepada Menteri Perdagangan setiap bulan secara elektronik.

Oleh karena itu, memahami syarat memperoleh Tanda Daftar Gudang melalui OSS serta kewajiban setelah izin diterbitkan menjadi penting agar kegiatan pergudangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi administratif.

Baca Juga: Jebakan Sewa Gudang: Izin TDG Mandek, Penyewa Kena Sanksi?

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)? 

Satu miskonsepsi terbesar di kalangan pelaku usaha adalah menganggap bahwa urusan perizinan TDG murni merupakan beban pemilik gedung atau pihak developer kawasan industri.

Di dalam Pasal 64 PP 3/2026, pemerintah menghapus celah tersebut. Kewajiban memiliki TDG dan mencatat administrasi gudang kini secara tanggung renteng dibebankan kepada:

  1. Pemilik Gudang
  2. Pengelola Gudang
  3. Penyewa Gudang (Tenant)

Artinya, jika Anda menyewa sebuah fasilitas untuk menyimpan barang dagangan dan fasilitas tersebut tidak memiliki TDG yang valid, perusahaan Anda sebagai penyewa akan ikut terjerat sanksi administratif dan operasional.

Klasifikasi Golongan Gudang (PP 3/2026)

Kewajiban TDG berlaku untuk seluruh kategori penyimpanan yang menyimpan barang untuk diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 60 PP 3/2026, pemerintah membagi klasifikasi gudang tertutup ke dalam empat golongan teknis:

Golongan Gudang Spesifikasi Luas Area Kapasitas Penyimpanan (Volume)
Golongan A 100 m² hingga 1.000 m² 360 m³ hingga 3.600 m³
Golongan B > 1.000 m² hingga 2.500 m² > 3.600 m³ hingga 9.000 m³
Golongan C Lebih dari 2.500 m² Lebih dari 9.000 m³
Golongan D (Silo/Tangki) – Minimal 762 m³ atau 400 ton

(Catatan: Untuk kategori Gudang Terbuka, kewajiban TDG berlaku jika luasan area mencapai minimal 1.000 m²).

Baca Juga: Sanksi Izin TDG Sewa Gudang: Penyewa Kena Imbas Pemilik

Syarat Mengajukan Tanda Daftar Gudang di OSS

Untuk mengajukan syarat Tanda Daftar Gudang melalui PB-UMKU di OSS, perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid. Persyaratan teknis operasional yang wajib disiapkan meliputi:

  • Pemetaan Presisi: Alamat detail fasilitas beserta titik koordinat lintang/bujur yang akurat.
  • Dokumentasi Fisik: Foto struktur bangunan secara komprehensif (tampak depan, samping kanan-kiri, belakang, dan tata letak bagian dalam).
  • Formulir Teknis: Dokumen spesifikasi luasan, kapasitas, serta daftar komoditas/jenis barang yang disimpan.

Selain mengunggah dokumen persyaratan, pelaku usaha juga harus melengkapi data teknis gudang pada sistem OSS. Data yang diminta meliputi:

  • Penanggung jawab, yang terdiri atas nama penanggung jawab, nomor KTP/Paspor/KITAS, alamat penanggung jawab, alamat email perusahaan, dan nomor telepon. Informasi ini umumnya akan terisi secara otomatis dari data yang telah tersimpan pada sistem OSS.
  • Lokasi gudang, meliputi alamat gudang dan titik koordinat sesuai lokasi gudang yang akan didaftarkan.
  • Spesifikasi gudang, yang mencakup luas gudang, kapasitas penyimpanan, serta golongan gudang sesuai karakteristiknya.
  • Kegiatan pergudangan, berupa jenis gudang berdasarkan komoditas yang disimpan dan informasi mengenai isi atau barang yang disimpan di dalam gudang.

Sebelum mengirim permohonan, pastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan kondisi gudang yang sebenarnya. 

Ketidaksesuaian input data—seperti selisih luasan antara dokumen IMB/PBG dengan data TDG—akan menyebabkan sistem OSS menolak atau menangguhkan verifikasi perizinan fasilitas Anda.

Kewajiban Pasca-Terbit & Ancaman Sanksi 

Pencatatan Administrasi Gudang 

Jika Anda menyimpan barang di gudang untuk diperdagangkan, Anda wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi, minimal berupa jumlah barang yang tersimpan serta jumlah barang yang keluar dan masuk (Pasal 64 PP 29/ 2021).

Adapun rincian yang harus Anda cantumkan dalam pencatatan tersebut, yaitu (Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026): 

  1. pemilik barang;
  2. NIB pemilik barang;
  3. jenis atau kelompok barang;
  4. satuan barang (kilogram, dus, karung, dan sejenisnya);
  5. stok awal barang;
  6. jumlah barang masuk;
  7. tanggal barang masuk;
  8. asal barang;
  9. jumlah barang keluar;
  10. tanggal barang keluar;
  11. tujuan pengiriman barang;
  12. sisa barang yang tersimpan di gudang (stok);
  13. harga jual, khusus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaporan Elektronik Bulanan untuk Barang Kebutuhan Pokok 

Selain mencatat, Anda juga wajib memberikan data ketersediaan barang di gudang Anda apabila diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta (khusus untuk gudang di wilayah Jakarta), bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 68 ayat (1) PP 3/ 2026).

Khusus bagi gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, terdapat kewajiban tambahan. Pemilik gudang wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Menteri secara berkala setiap bulan, dan penyampaiannya dilakukan secara elektronik (Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) PP 3/2026). 

Apabila kewajiban pencatatan maupun pelaporan tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha (Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026). 

Mengurus TDG sering kali dianggap merepotkan, memakan waktu, dan penuh dengan kendala teknis yang bisa berdampak pada kelancaran proses legalitas usaha Anda. 

Jangan biarkan rantai pasok dan skalabilitas operasional bisnis Anda terhenti karena cacat perizinan fasilitas penyimpanan! 

Percayakan proses audit dokumen teknis, pengisian PB-UMKU, hingga penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada tim konsultan profesional di Prolegal.id. 

Hubungi kami hari ini untuk memastikan fasilitas logistik Anda 100% patuh hukum dan bebas dari risiko penyegelan. 

Author: Annisa Rendanianti