Awas Disegel! Berikut Golongan Gudang Wajib TDG

golongan gudang wajib TDG

“Pahami klasifikasi golongan gudang wajib TDG beserta pengecualiannya berdasarkan PP 3/2026 agar fasilitas logistik Anda tidak disegel.”

Penutupan fasilitas pergudangan secara paksa bukanlah sekadar skenario teoretis. Tindakan penyegelan adalah instrumen hukum yang dapat dieksekusi langsung oleh petugas pengawas perdagangan tanpa melalui proses peringatan yang panjang.

Bagi Supply Chain Director, Warehouse Manager, atau Tim Legal yang memegang kendali atas kepatuhan fasilitas, mengabaikan pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) sama dengan menukarkan stabilitas rantai distribusi korporasi dengan risiko penghentian operasional secara mendadak.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026) yang mengubah PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah mengunci rapat celah kepatuhan administrasi gudang. Regulasi ini mempertegas klasifikasi golongan gudang wajib TDG, memperluas subjek hukum yang harus bertanggung jawab, dan memperberat sanksi administratif bagi pelanggar.

Baca Juga: Sanksi Izin TDG Sewa Gudang: Penyewa Kena Imbas Pemilik

Kapan Gudang Anda Wajib Kantongi TDG?

Satu miskonsepsi terbesar di industri logistik adalah menganggap bahwa perizinan TDG murni beban pemilik gedung.

Di dalam Pasal 64 PP 3/2026, pemerintah menghapus celah tersebut. Kewajiban memiliki TDG dan mencatat administrasi gudang kini mengikat secara tanggung renteng kepada:

  • Pemilik fasilitas gudang.
  • Pengelola fasilitas gudang.
  • Penyewa (Tenant) gudang yang menyimpan barang untuk diperdagangkan.

Artinya, jika korporasi Anda menyewa fasilitas logistik yang tidak memiliki TDG, seluruh rantai distribusi dan stok barang Anda akan ikut terdampak penyegelan.

Klasifikasi Golongan Gudang Wajib TDG (PP 3/2026)

Kewajiban registrasi di sistem OSS bergantung penuh pada kapasitas teknis fasilitas. Berdasarkan Pasal 60 PP 3/2026, pemerintah membagi klasifikasi gudang tertutup ke dalam empat kategori teknis:

Klasifikasi Gudang Parameter Luas Area Parameter Kapasitas (Volume)
Golongan A 100 m² hingga 1.000 m² 360 m³ hingga 3.600 m³
Golongan B > 1.000 m² hingga 2.500 m² > 3.600 m³ hingga 9.000 m³
Golongan C Lebih dari 2.500 m² Lebih dari 9.000 m³
Golongan D Berbentuk Silo atau Tangki Minimal 762 m³ atau 400 ton

(Catatan Khusus: Untuk kategori Gudang Terbuka, fasilitas tersebut wajib didaftarkan apabila memiliki luasan paling sedikit 1.000 m²). 

Jenis Gudang yang Bebas dari Kewajiban TDG 

Perusahaan Anda tidak wajib mengurus TDG jika gudangnya termasuk kategori berikut:

  1. Gudang di tempat penimbunan berikat.
  2. Gudang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kepabeanan.
  3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel untuk penyimpanan sementara barang eceran, atau melekat dengan tempat produksi.

Baca Juga: Jebakan Sewa Gudang: Izin TDG Mandek, Penyewa Kena Sanksi?

Kewajiban Setelah Memperoleh TDG

TDG bukan garis akhir. Setelah terdaftar, ada kewajiban rutin yang tetap harus dijalankan agar status compliance gudang tidak berubah jadi temuan saat audit atau sidak.

Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa gudang wajib mencatat administrasi gudang, minimal berupa jumlah barang yang disimpan serta yang keluar-masuk fasilitas (Pasal 64 PP 3/2026). 

Data yang wajib dicatat cukup rinci: identitas pemilik barang, NIB, jenis barang, stok awal, tanggal inbound-outbound, hingga harga jual khusus untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026).

Jika gudang Anda menyimpan Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting, ada kewajiban tambahan: laporan pencatatan administrasi gudang harus disampaikan secara berkala setiap bulan kepada Menteri, secara elektronik (Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) PP 3/2026). 

Selain pencatatan administrasi gudang, Pelaku Usaha Distribusi termasuk distributor atau grosir yang menyimpan stok dagangannya sendiri juga wajib melaporkan distribusi barangnya kepada Menteri (Pasal 103 PP 29/2021) .

Khusus pelaku usaha yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan stok setiap bulan. Laporan tersebut harus disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya (Pasal 104 PP 29/2021).

Sementara itu, pengelola pasar rakyat juga diwajibkan menyampaikan laporan secara elektronik kepada Menteri yang memuat data omzet tahunan pedagang, harga bulanan barang kebutuhan pokok, data pedagang beserta komoditas yang dijual, serta data kebutuhan pasokan pasar (Pasal 105 PP 29/2021).

Teguran Tertulis sampai Gudang Disegel: Skema Sanksi PP 3/2026

PP 3/2026 memperbarui skema sanksi menjadi lebih berjenjang dan lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban TDG dikenai sanksi administratif (Pasal 166 PP 3/2026), dijalankan bertahap sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis, diberikan paling banyak 3 kali, masing-masing berlaku selama 14 hari kerja.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
  3. Paksaan pemerintah, dapat berupa penutupan lokasi usaha atau gudang, penarikan barang dari distribusi, hingga pemblokiran sistem elektronik.
  4. Denda administratif.
  5. Pembekuan hingga pencabutan izin usaha, jika pelanggaran tetap tidak diselesaikan, pemerintah dapat membekukan hingga mencabut Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), termasuk TDG. Pelaku usaha yang izinnya dicabut baru dapat mengajukan kembali izin setelah 5 tahun sejak pencabutan.

Jangan tunggu distribusi terhenti atau gudang disegel baru mulai mengurus TDG. Satu dokumen yang terlewat dapat menghambat pengiriman, mengganggu hubungan dengan pelanggan, hingga memicu sanksi administratif yang merugikan bisnis Anda.

Jangan pertaruhkan rantai distribusi logistik Anda akibat absennya dokumen fasilitas penyimpanan! Percayakan audit kepatuhan luasan, verifikasi golongan, hingga penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada tim konsultan profesional di Prolegal.id. 

Hubungi kami sekarang untuk memastikan operasional pergudangan Anda patuh hukum dan bebas dari risiko penyegelan. 

Author: Annisa Rendanianti