Awas Diblokir! Ini Perusahaan yang Wajib Urus Izin PSE & SIUPMSE  

Izin PSE & SIUPMSE

“Satu notifikasi pemblokiran bisa menghentikan seluruh transaksi! Kenali ciri perusahaan yang wajib mengurus izin PSE dan SIUPMSE”

Bagi founder startup maupun General Counsel korporasi, meluncurkan aplikasi atau website bukan akhir dari kewajiban legalitas. Justru di titik itulah dua rezim perizinan berbeda mulai berlaku sekaligus.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). Perusahaan wajib mengurus izin PSE apabila sistem elektroniknya dipakai untuk transaksi, layanan keuangan, komunikasi, atau memproses data pribadi pengguna. 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026). Perusahaan yang menjalankan model bisnis dagang online, seperti marketplace atau social-commerce, wajib mengantongi Perizinan Berusaha Bidang PMSE yang selama ini dikenal sebagai SIUPMSE.

Mengabaikan salah satu kewajiban ini menempatkan platform Anda pada risiko peringatan tertulis, daftar hitam, hingga pemblokiran layanan oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Ancaman Komdigi Blokir Wikipedia: Cek Kriteria Wajib Daftar PSE 

Apa Perbedaan Izin PSE dan SIUPMSE? 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah izin bagi siapa pun yang menyelenggarakan sistem elektronik, diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Berdasarkan PP 71/2019, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada prinsipnya diwajibkan memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE).  

TDPSE wajib dimiliki oleh setiap PSE, yaitu pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan internal maupun publik. Kewajiban TDPSE tidak bergantung pada ada atau tidaknya kegiatan perdagangan, melainkan pada penggunaan dan pengelolaan sistem elektronik itu sendiri. 

Kemudian,  SIUPMSE adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perdagangan elektronik. Izin ini diterbitkan Kementerian Perdagangan lewat sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Permendag 19/2026. 

Dalam praktiknya, satu perusahaan e-commerce bisa wajib mengurus keduanya sekaligus. Sistem elektroniknya wajib terdaftar sebagai PSE, sedangkan kegiatan dagangnya wajib mengantongi izin PMSE. 

Kriteria Perusahaan yang Wajib Urus Izin PSE 

PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE publik dan PSE privat. PSE publik merupakan sistem elektronik yang diselenggarakan atau dioperasikan instansi pemerintah. Sementara itu, PSE privat diselenggarakan masyarakat, perseorangan, atau pelaku usaha untuk menyediakan layanan digital kepada pengguna.

PSE privat mencakup dua kelompok. Pertama, platform yang berada dalam pengaturan atau pengawasan kementerian atau lembaga tertentu, seperti fintech, telemedicine, dan platform pendidikan digital. Kedua, platform yang menggunakan website, portal, atau aplikasi untuk menyediakan layanan tertentu melalui internet.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berlaku sebelum sistem elektronik digunakan oleh publik (Pasal 2 Permenkominfo 5/2020). Berikut ciri perusahaan yang termasuk wajib urus izin PSE: 

  1. Menyediakan atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang maupun jasa, seperti marketplace atau toko online.
  2. Menyediakan layanan transaksi keuangan, misalnya e-wallet, payment gateway, atau aplikasi lending.
  3. Mengirimkan konten digital berbayar lewat unduhan, surel, atau aplikasi lain.
  4. Menyediakan layanan komunikasi, mencakup pesan singkat, video call, dan media sosial.
  5. Menjalankan layanan mesin pencari atau website yang menyediakan informasi dalam bentuk tulisan, gambar, suara, maupun video.
  6. Platform yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional yang terkait transaksi elektronik pengguna.

Cakupan kategori keenam tergolong luas. Aplikasi absensi karyawan, sistem membership, hingga customer relationship management internal berpotensi masuk kategori ini apabila memproses data pribadi terkait transaksi elektronik.

Baca Juga: Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?

Ciri Perusahaan yang Wajib Urus SIUPMSE 

Perizinan Berusaha Bidang PMSE wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan (Pasal 3 dan Pasal 7 Permendag 19/2026). Berikut ciri perusahaan yang termasuk wajib urus izin ini: 

  1. Menjalankan model bisnis Retail Online, yakni menjual barang atau jasa lewat situs atau aplikasi milik sendiri.
  2. Menjalankan Lokapasar (Marketplace) yang mewadahi banyak pedagang dalam satu platform.
  3. Mengoperasikan Iklan Baris Online, Pelantar Pembanding Harga, atau Daily Deals.
  4. Menjalankan Social-Commerce dengan fitur penawaran barang di media sosial.
  5. Mengoperasikan Ride Hailing dengan fitur perdagangan tambahan, atau Online Travel Agent. Ini merupakan model bisnis baru yang belum diatur di peraturan sebelumnya.
  6. Berstatus BUMN, BUMD, atau Pedagang dalam negeri yang punya sarana PMSE sendiri, sehingga otomatis dikategorikan PPMSE.

Sementara itu, PSP dikecualikan dari kewajiban ini bila bukan pihak penerima manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi, atau tidak terlibat hubungan kontraktual antarpihak (Pasal 4 ayat (3) Permendag 19/2026). 

Adapun PPMSE luar negeri tidak diwajibkan memiliki SIUPMSE, tetapi wajib membentuk Kantor Perwakilan (KP3A) dan mengurus SIUP3A Bidang PMSE apabila melayani sedikitnya 1.000 konsumen, mengirim 1.000 paket, atau meraih traffic 1% pengguna internet dalam negeri dalam setahun. 

Risiko Jika Tidak Mengurus PSE atau SIUPMSE? 

Sistem yang terus beroperasi tanpa pendaftaran bukan berarti aman dari pengawasan. Bagi kewajiban PSE, sanksi dijatuhkan bertahap berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik usaha Anda (Pasal 7 Permenkominfo 5/2020). 

Bagi kewajiban Perizinan Berusaha Bidang PMSE, sanksi juga berjenjang (Pasal 57 dan Pasal 58 Permendag 19/2026):

  1. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender setiap kalinya;
  2. Daftar hitam sekaligus pemblokiran sementara layanan, apabila peringatan diabaikan; dan
  3. Pencabutan izin usaha, sebagai sanksi terberat yang dapat dijatuhkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

Menunda pengurusan izin PSE maupun SIUPMSE bukan sekadar risiko administratif. Begitu instansi berwenang bertindak, kelalaian ini berpotensi menghentikan operasional bisnis digital Anda secara langsung. 

Cegah pembekuan aplikasi dan penghentian transaksi digital korporasi Anda. Sebagai spesialis legalitas korporasi, Prolegal.id siap melaksanakan audit kepatuhan IT, identifikasi arsitektur perizinan, hingga percepatan pengurusan izin PSE dan SIUPMSE. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk mengamankan operasional bisnis digital Anda

Author: Annisa Rendanianti