Awas Kedaluwarsa: Migrasi KBLI 2017 ke 2025 

Migrasi KBLI 2017 ke 2025

“NIB perusahaan Anda gagal diperbarui di OSS? Pahami prosedur perubahan akta AHU dan pemetaan manual migrasi KBLI 2017 ke 2025.”

Pemberlakuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 (PerBPS 7/2025) memaksa korporasi untuk kembali memutakhirkan arsitektur legalitasnya. Regulasi ini secara resmi mencabut KBLI 2020 untuk mengakomodasi ekosistem ekonomi digital dan keberlanjutan iklim.

Isu terbesar justru menghantam entitas korporasi lama yang masih menggunakan nomenklatur KBLI 2017 (PerBPS 95/2015 jo. 19/2017) pada Anggaran Dasar mereka. 

Miskonsepsi yang kerap terjadi adalah Tim Legal mengira sistem Online Single Submission (OSS) akan melakukan penyesuaian KBLI secara otomatis. Faktanya, untuk migrasi KBLI 2017 ke 2025, ekosistem perizinan menuntut intervensi hukum dari hulu, yakni perubahan Anggaran Dasar.

Baca juga: Awas Salah Akta! Pendirian PT Wajib KBLI 2025

Migrasi KBLI 2017 ke KBLI 2025

Bahwa berdasarkan Pasal 5 PerBPS 7/2025 mengatur bahwa penggunaan KBLI wajib disesuaikan paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan. Izin yang telah terbit tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.

Pelaku usaha dapat langsung menetapkan KBLI 2025 sebagai tujuan akhir. Namun, OSS tidak menyediakan konversi otomatis dari KBLI 2017 ke KBLI 2025. Data badan usaha harus diperbarui melalui notaris dan AHU Online. Setelah pembaruan, pelaku usaha perlu memastikan data AHU telah tersinkronisasi pada menu Perubahan Badan Usaha di OSS.

Pemetaan kegiatan dapat dilakukan dengan membandingkan KBLI 2017 terhadap KBLI 2020. Hasilnya kemudian diperiksa menggunakan tabel konversi KBLI 2020–2025. Pemeriksaan manual diperlukan apabila satu kode lama terpecah menjadi beberapa kode baru.

Bahwa berdasarkan Pasal 393 Permeninveshil 5/2025 mengatur bahwa OSS dapat memutakhirkan perizinan akibat perubahan KBLI. Fasilitas tersebut bergantung pada tabel konversi yang tersedia. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Oleh karena itu, kode KBLI 2025 harus sesuai dengan kegiatan operasional dan jenis perizinan yang diwajibkan.

Baca juga: Update KBLI 2025: Cara Urus Sertifikat Standar Restoran KBLI 56101

Migrasi KBLI 2017 ke KBLI 2025 dan Dampaknya terhadap Akta serta Perizinan

Pelaku usaha dapat langsung menetapkan KBLI 2025 sebagai tujuan akhir pembaruan. Konversi otomatis dari KBLI 2017 ke KBLI 2025 belum tersedia pada OSS. Badan usaha perlu melakukan penyesuaian melalui notaris dan AHU Online. Data yang telah diperbarui kemudian disinkronkan melalui menu Perubahan Badan Usaha pada OSS.

Pemetaan kegiatan dapat dilakukan dengan membandingkan KBLI 2017 dengan KBLI 2020. Hasilnya diperiksa kembali berdasarkan tabel konversi KBLI 2020–2025. Pemeriksaan manual diperlukan apabila satu kode lama terpecah menjadi beberapa kode baru.

Kebutuhan perubahan akta bergantung pada substansi kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b serta Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa maksud, tujuan, dan kegiatan usaha harus tercantum dalam anggaran dasar. 

Perubahan terhadap ketentuan tersebut wajib mendapat persetujuan Menteri dan dinyatakan dalam akta notaris. Dalam konteks migrasi KBLI, perubahan akta diperlukan apabila kode baru mengubah ruang lingkup kegiatan perusahaan.

Status NIB Eksisting dan Momen Kritis Pembaruan

Bagaimana dengan nasib NIB dan izin lama yang sudah terbit? Secara hukum, perizinan lama tetap berlaku dan tidak serta-merta ilegal selama tidak ada perubahan substansi operasional kegiatan usaha.

Namun, mengabaikan migrasi KBLI 2017 ke 2025 akan menyandera aksi korporasi Anda di masa depan. Penggunaan nomenklatur 2025 bersifat mutlak (mandatory) apabila perusahaan hendak melakukan:

  • Ekspansi atau penambahan lini bisnis baru.
  • Perluasan fasilitas cabang.
  • Perpanjangan lisensi operasional sektoral.
  • Pengajuan perizinan penunjang (PB UMKU) tambahan.
  • Mengikuti tender pengadaan pemerintah yang mensyaratkan KBLI terbaru.

Jangan biarkan aksi korporasi dan ekspansi bisnis Anda tersandera oleh error sinkronisasi sistem AHU-OSS. Sebagai konsultan tata kelola korporasi terpercaya, Prolegal.id siap mendampingi audit pemetaan kode KBLI manual, penyusunan draf perubahan Anggaran Dasar, hingga akselerasi migrasi KBLI 2017 ke 2025 perusahaan Anda. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan legalitas bisnis Anda terpadu dan anti-blokir. 

Penulis: Arivigo Pranata