“Hindari penolakan sistem perizinan! Pahami verifikasi teknis dan syarat pengajuan TDG OSS (PB UMKU) untuk mengamankan legalitas operasional gudang Anda.”
Transformasi digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) memang memangkas jalur birokrasi, namun di saat yang sama, ia memberlakukan standar verifikasi data yang jauh lebih rigid. Bagi korporasi yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan dan distribusi logistik, mendaftarkan Tanda Daftar Gudang (TDG) bukan lagi sekadar formalitas pengisian formulir.
Dalam rezim hukum terbaru, TDG diklasifikasikan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Kegagalan Tim Legal dalam memastikan presisi data saat memenuhi syarat pengajuan TDG OSS tidak hanya berujung pada pengembalian berkas (rejection), tetapi juga menunda pengesahan legalitas yang berdampak langsung pada penundaan operasional distribusi barang.
Baca juga: Pemilik vs Penyewa: Siapa Wajib Mengurus TDG?
Syarat Pengajuan TDG Berdasarkan PP 28 Tahun 2025
TDG (Tanda Daftar Gudang) berfungsi sebagai bukti bahwa gudang telah terdaftar secara resmi di pemerintah dan menjadi dasar pengawasan distribusi barang, termasuk identifikasi lokasi, kapasitas, dan jenis komoditas yang disimpan.
Adapun dasar hukum terkait persyaratan mengajukan TDG adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 43 PP 29/2021 jo. PP 3/2026: TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang dan melekat pada fasilitas gudang.
- Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 jo. PP 3/2026: Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG dari Menteri Perdagangan.
- Pasal 5 ayat (5) PP 28/2025 jo. Lampiran II.G.31: Mengatur persyaratan, kewenangan, dan ketentuan teknis PB UMKU termasuk TDG.
Alamat dan koordinat gudang harus sesuai dengan alamat lengkap lokasi fisik yang mencakup jalan, nomor bangunan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, serta kabupaten atau kota. Titik koordinat wajib akurat dan harus menunjuk langsung ke bangunan gudang, bukan ke area di sekitarnya.
Untuk memastikan ketepatan lokasi, disarankan menggunakan Google Maps atau sistem OSS. Apabila terdapat perbedaan antara data alamat dan koordinat, hal tersebut dapat menyebabkan permohonan ditolak atau diminta untuk dilakukan perbaikan.
Baca juga: Awas Disegel! Cek Syarat Wajib TDG Gudang
Dokumentasi foto gudang wajib mencakup tampak depan, belakang, sisi kanan, sisi kiri, serta bagian dalam gudang. Foto harus diambil berdasarkan kondisi terkini dan tidak boleh menggunakan foto lama atau arsip.
Pencahayaan harus jelas sehingga bangunan terlihat utuh tanpa adanya manipulasi gambar. Ketidaksesuaian antara foto dengan kondisi di lapangan dapat mengakibatkan permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Data teknis gudang harus mencantumkan luas bangunan dan kapasitas penyimpanan secara rinci, baik dalam satuan meter persegi maupun tonase. Selain itu, harus dijelaskan jenis barang atau komoditas yang disimpan secara spesifik.
Pemohon juga perlu menentukan golongan gudang sesuai dengan fungsinya, seperti gudang umum, gudang tertutup, atau gudang terbuka. Seluruh data tersebut wajib konsisten dengan kondisi fisik di lapangan dan tidak boleh bersifat perkiraan yang tidak dapat dibuktikan.
Jangan biarkan operasional rantai pasok Anda terhenti akibat kesalahan input data dan penolakan dari sistem OSS. Sebagai konsultan kepatuhan korporasi terpercaya, Prolegal.id siap melakukan audit dokumen teknis, sinkronisasi KKPR, hingga eksekusi syarat pengajuan TDG OSS secara presisi.
Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan legalitas pergudangan Anda terbit tanpa kendala.
Penulis: Arivigo Pranata
