Wajib SIUPMSE? Ini Bedanya untuk Website Sendiri vs Marketplace

SIUPMSE Marketplace

“Pindah ke website sendiri bisa mengubah status hukum Anda jadi PPMSE penuh. Pahami beda kewajiban SIUPMSE website vs marketplace berdasarkan Permendag 19/2026.”

Kenaikan biaya layanan sejumlah marketplace besar mendorong jajaran manajemen dan Business Development mulai mengalihkan investasinya untuk membangun aset digital mandiri (Direct-to-Consumer/D2C). 

Ekosistem e-commerce Indonesia juga kini memasuki babak pengawasan baru. Pemerintah resmi mengganti aturan lama lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026).

Aturan ini penting dipahami oleh pemilik brand, pendiri toko daring mandiri, hingga seller aktif di marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Sebab, pilihan kanal penjualan tidak hanya menentukan strategi bisnis, tetapi juga menentukan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Pindah dari Marketplace ke Website Sendiri? Awas Jebakan Ini

Kewajiban SIUPMSE bagi Marketplace

Berbeda dari pemilik website sendiri, penyelenggara marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis justru menjadi pihak yang paling jelas diwajibkan memiliki SIUPMSE. Ini karena model bisnis Lokapasar (Marketplace). Ketentuan serupa berlaku bagi badan usaha milik negara atau daerah yang menjalankan bisnis PMSE (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 19/2026). 

Selain kewajiban dasar memiliki SIUPMSE, marketplace juga memikul serangkaian kewajiban operasional tambahan sebagai konsekuensi dari model bisnis Lokapasar, antara lain:

  • Menolak pendaftaran Pedagang yang belum memiliki Perizinan Berusaha.
  • Memfasilitasi Pedagang untuk mengurus perizinan, misalnya menyediakan tautan langsung ke Sistem OSS.
  • Menyediakan layanan pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi Pedagang, dengan minimal dua kanal elektronik aktif dan SLA yang diumumkan.
  • Menyediakan layanan pengaduan Konsumen yang mudah diakses.
  • Transparansi biaya kepada Pedagang dalam bentuk perjanjian tertulis/kontrak elektronik, termasuk kewajiban menanggapi keberatan Pedagang dalam 14 hari kerja.
  • Memprioritaskan Produk Dalam Negeri pada baris pertama halaman pencarian, terutama produk UMKM.
  • Jika menerapkan label seperti official store, mall, atau power merchant,  wajib memastikan label tersebut akurat dan berbasis verifikasi.

Dengan kata lain, kewajiban SIUPMSE bagi marketplace tidak berdiri sendiri. Begitu memiliki SIUPMSE, penyelenggara marketplace otomatis terikat pada seluruh kewajiban di atas, yang tidak berlaku bagi Pedagang yang sekadar berjualan di dalamnya.

Semakin besar dan kompleks fitur yang ditawarkan marketplace (fitur promosi, sistem label, fasilitasi Pedagang luar negeri), semakin luas pula cakupan kepatuhan yang harus dijaga.

Meski begitu, Pedagang tetap wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang perdagangan berupa NIB, serta memenuhi bukti standar barang atau jasa apabila dipersyaratkan (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) Permendag 19/2026). 

Apakah Berjualan di Website Sendiri Wajib Punya SIUPMSE? 

Begitu perusahaan beralih dari marketplace dan mengoperasikan keranjang belanja (checkout) sendiri, status operasional Anda otomatis ikut berubah. Anda bukan lagi sekadar penjual, melainkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap entitas yang mengoperasikan portal digital wajib mendaftarkan sistemnya. Kewajiban ini berlaku jika website memiliki:

  • Fitur pembayaran daring.
  • Fitur “add to cart” atau keranjang belanja.
  • Formulir data pribadi pengguna (nama, alamat pengiriman, kontak).

Maka, mendaftarkan website tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai PSE Privat adalah kewajiban mutlak sebelum sistem digunakan oleh masyarakat.

Kewajiban ini belum berhenti di situ. Berdasarkan Permendag 19/2026, begitu pedagang memiliki dan mengelola sarana PMSE sendiri, ia otomatis berstatus Retail Online sekaligus Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (PPMSE).

Konsekuensinya, kewajiban yang berlaku bukan lagi izin usaha sektor perdagangan biasa. Pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE atau Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) secara mandiri, yang diajukan langsung kepada Menteri melalui sistem OSS (Pasal 8 ayat 1 Permendag 19/2026). Penerbitan SIUPMSE ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Toko Online Diblokir Tanpa NIB Seller Marketplace

Risiko Bila Beroperasi Tanpa SIUPMSE

Pelanggaran terhadap kewajiban izin usaha dikenai sanksi berjenjang berikut (Pasal 58 Permendag 19/2026):

  1. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender.
  2. Apabila setelah peringatan ketiga tetap tidak dipatuhi, Pelaku Usaha masuk dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan.

Bagi penyelenggara marketplace sendiri, risikonya jauh lebih besar: karena kewajibannya berlapis (izin usaha plus seluruh kewajiban operasional di atas), pelanggaran bisa terjadi di banyak titik sekaligus, dan pemblokiran terhadap marketplace berdampak ke seluruh ekosistem Pedagang yang bernaung di dalamnya.

Sebaliknya, pemilik website sendiri menghadapi risiko yang lebih luas karena domain dan seluruh sarana transaksi menyatu dalam satu sistem yang sama. Sekali diblokir, seluruh saluran penjualan berhenti bersamaan, termasuk modal desain, iklan peluncuran, dan basis pelanggan yang sudah dibangun susah payah.

Karena itu, keputusan membangun website sendiri perlu diikuti dengan persiapan legalitas yang memadai. Jangan sampai investasi untuk membangun kanal D2C justru menimbulkan persoalan karena kewajiban sebagai PPMSE belum terpenuhi.

Pelaku usaha yang telah dikenai sanksi tetap dapat mengajukan permohonan pemulihan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga setelah memenuhi kewajiban yang sebelumnya dilanggar (Pasal 71 Permendag 19/2026).

Jangan biarkan modal migrasi ke website sendiri berujung pemblokiran akibat kelalaian administratif. 

Jangan biarkan investasi migrasi digital korporasi Anda berujung pada pemblokiran layanan akibat kelalaian administratif. Sebagai konsultan kepatuhan perizinan korporasi, Prolegal.id siap melakukan audit arsitektur legalitas IT, pengurusan Tanda Daftar PSE, hingga percepatan pemenuhan aturan SIUPMSE website Anda. Hubungi tim ahli kami untuk mengamankan operasional bisnis  Anda secara presisi.

Author: Annisa Rendanianti